JAKARTA Warta Global. id
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026, kembali membuka tabir persoalan lama dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Kasus ini bukan sekadar peristiwa hukum yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari masalah struktural yang laten: konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar di tangan Kepala Daerah (KD) disertai dengan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sepanjang tahun 2026 saja, tercatat sudah sepuluh Kepala Daerah (termasuk Bupati Tulungagung) yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di daerah tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai penyimpangan perilaku individu semata, melainkan sebagai indikator adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah di Indonesia.
Analisis Dr. Djatmiko: Ketimpangan Kekuasaan dan Pengawasan
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, penulis buku best seller “Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Budaya Hukum” (2024) dan “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik” (2025), akar masalah utama terletak pada ketimpangan antara wewenang yang dimiliki Kepala Daerah dengan kemampuan institusi pengawas internal.
“Praktik korupsi dalam pemerintahan di daerah seringkali terjadi karena adanya ketimpangan antara kekuasaan yang besar pada KD dengan mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah yang lemah dan buruk,” ujar Dr. Djatmiko dalam wawancara eksklusif.
Berbagai kajian ilmiah yang dilakukan oleh para ahli, termasuk oleh Dr. Djatmiko sendiri, menyarankan perlunya desain ulang (redesign) sistem pengawasan internal. Sistem ini harus mampu berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah meluasnya tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemda.
Salah satu persoalan mendasar yang diidentifikasi adalah posisi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, yang secara struktural berada di bawah naungan Kepala Daerah. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan yang serius dan membuat posisi pengawas menjadi sangat marginal.
“Pengawas berada dalam struktur yang sama atau bahkan di bawah struktur kelembagaan dengan pihak yang diawasi, sehingga independensi pengawasan seringkali menjadi terbatas dan canggung,” jelasnya.
Kasus Bupati Tulungagung dan sejumlah Kepala Daerah lainnya menjadi bukti nyata bagaimana kelemahan ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kepala Daerah memiliki kendali besar atas anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan perizinan. Tanpa kontrol yang efektif, potensi penyalahgunaan wewenang menjadi sangat besar.
Hal ini sejalan dengan dalil terkenal sejarawan Inggris, Lord Acton (1834-1902): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak pasti korup). Dalam banyak kasus, pola korupsi bermuara pada praktik rente kekuasaan, mulai dari pengaturan proyek hingga transaksi politik, yang sulit dideteksi oleh pengawas internal karena keterbatasan independensi.
Reformasi Struktural: Solusi Mendesak
Oleh karena itu, Dr. Djatmiko menekankan perlunya pemikiran ulang (rethinking), pembentukan ulang (reshaping), dan desain ulang (redesigning) sistem pengawasan. Reformasi kelembagaan dianggap mendesak agar fungsi pengawasan tidak lagi berada dalam posisi subordinatif di bawah Kepala Daerah.
“Salah satu gagasan untuk mengurangi praktik korupsi di daerah adalah dengan menata kembali kedudukan inspektorat daerah agar tidak berada langsung di bawah KD. Dengan struktur yang lebih independen, inspektorat diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan profesional, tanpa tekanan politik,” tegas mantan dosen Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar ini.
Langkah ini penting agar penyimpangan dapat dideteksi lebih dini, tidak harus menunggu intervensi aparat penegak hukum eksternal seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan.
Peran Masyarakat dan Kontrol Sosial
Di sisi lain, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada lembaga negara. Keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum membuat pengawasan terhadap ribuan pejabat daerah tidak mungkin dilakukan sendirian. Di sinilah peran partisipasi publik menjadi sangat krusial.
Menurut Lusi Dian Wahyudiani, SIIP., S.H., pengacara dan konsultan hukum di Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Jakarta, pemberantasan korupsi di daerah adalah tanggung jawab kolektif antara negara dan masyarakat.
“Ketika struktur pengawasan internal belum sepenuhnya efektif, maka kontrol publik melalui transparansi informasi, advokasi kebijakan, serta pelaporan dugaan korupsi menjadi instrumen yang sangat penting,” ujar alumni FISIP UNAIR ini.
Lusi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton setiap kali ada OTT. Sebaliknya, publik harus mendorong perubahan sistemik agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Jika setiap bulan kita terus menyaksikan kepala daerah tertangkap, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya integritas individu pejabatnya, tetapi juga desain sistem pengawasannya,” tambahnya.
Panggilan untuk Evaluasi Menyeluruh
Kasus OTT Bupati Tulungagung diharapkan menjadi momentum bagi pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Reformasi pengawasan internal, penguatan peran masyarakat sipil, dan transparansi kekuasaan adalah langkah kunci.
Dr. Djatmiko mengingatkan bahwa tanpa perubahan struktural yang mendasar, operasi tangkap tangan kemungkinan besar hanya akan terus mengungkap gejala permukaan dari masalah korupsi yang jauh lebih besar di daerah.
“Tanpa perubahan struktural dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah, OTT kemungkinan besar hanya akan terus mengungkap gejala permukaan dari realita korupsi yang lebih besar pada Pemda di Indonesia. Satu hal yang harus digarisbawahi: sistem kekuasaan daerah sama sekali belum terlindungi dari penyalahgunaan wewenang KD-nya,” pungkas Dr. Djatmiko.(Tomo)