AKAL-AKALAN REVISI UU POLRI: JELANG PEMILU 2029, LISTYO SIGIT MAH PANGGILAN JABATAN KAPOLRI? Oleh: Jurnalis Investigasi WartaGlobal - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

AKAL-AKALAN REVISI UU POLRI: JELANG PEMILU 2029, LISTYO SIGIT MAH PANGGILAN JABATAN KAPOLRI? Oleh: Jurnalis Investigasi WartaGlobal

Friday, May 29, 2026


JAKARTA Indonesia, WartaGlobal. Id
 Revisi Undang-Undang Polri yang sedang digodok DPR dan pemerintah kini menjadi sorotan pedas. Di balik narasi "penguatan institusi" dan "kesetaraan dengan penegak hukum lain", terselip kecurigaan yang menganga: apakah penambahan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun sebenarnya adalah jalan pintas untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelang Pemilu 2029?

Listyo Sigit, yang kini berusia 57 tahun, seharusnya pensiun pada 2027 saat genap 58 tahun. Namun draf revisi UU Polri yang disorot publik justru membuka celah: presiden bisa memperpanjang lagi batas usia pensiun Kapolri melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR .

 Ini bukan kebetulan. Ini adalah timing yang terlalu cocok untuk diabaikan.
"Penguatan Institusi" atau "Politik Balas Budi"?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah keras revisi ini disiapkan untuk Listyo. "Perpanjangan usia pensiun untuk Polri dilakukan demi mewujudkan kesetaraan dengan penegak hukum lain seperti jaksa," katanya .
Tapi publik tidak mudah dibohongi.

Banyak pihak menilai perpanjangan usia pensiun ditujukan khusus untuk Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia 57 tahun dan masih butuh waktu dua tahun lagi sebelum pensiun normal . 
Koran Tempo bahkan menyebut ini bisa dicurigai sebagai "politik balas budi" . 
BBC Indonesia melaporkan pengamat menyebut aturan baru ini "beraroma politik" .
Kontradiksi yang Menggantung
Di satu sisi, Dasco menegaskan revisi bukan untuk kepentingan personal . 
Di sisi lain, Listyo adalah satu-satunya perwira bintang empat yang akan pensiun 2027 — membuatnya menjadi satu-satunya yang diuntungkan secara langsung dari revisi ini .

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim: "Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak" . 
Tapi kemudian mengapa revisi ini justru memberi wewenang presiden untuk memperpanjang lagi usia pensiun Kapolri via Keppres ? 
Apakah ini kebetulan atau justru mekanisme yang dirancang untuk mengakomodasi satu nama?

Publik Mulai Berteriak "Akal-Akalan"
Di media sosial, warganet sudah memberi label: "Akal akalan pemerintah inimah" .
 Mereka melihat revisi UU Polri sebagai upaya melindungi status quo kekuasaan menjelang Pemilu 2029 .

Kontras, melalui koordinator Dimas Bagus Arya, menyuarakan kekhawatiran yang sama: Listyo Sigit seharusnya pensiun tahun depan (2027) jika tidak ada revisi . 
Lalu mengapa harus direvisi sekarang?
Reformasi Polri yang Terkekang?

Komitmen reformasi Polri yang digaungkan sejak 2024 kini dipertanyakan. Komisi Percepatan Reformasi Polri bahkan telah menampung masukan dari berbagai lembaga dan organisasi profesi dalam tiga sesi audiensi .

 Namun di tengah proses itu, DPR justru mengusulkan revisi yang membuka peluang perpanjangan masa dinas .
Karyono, pengamat kepolisian, mengingatkan: "Penentuan batas usia pensiun dalam rencana revisi UU Polri harus mempertimbangkan postur keamanan institusi Polri" .
 Pertanyaannya: postur keamanan untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk kepentingan politik某 individu?


Jelang Pemilu 2029: Waktu yang Tidak Kebetulan
Pemilu 2029 akan segera datang. Jika Listyo Sigit diperpanjang jabatannya, dia akan memimpin Polri hingga menuju Pemilu 2029 — posisi strategis yang bisa memengaruhi stabilitas politik nasional. Ini bukan pertama kalinya institusi penegak hukum dituding terlibat dalam politik praktis.
Kini, publik bertanya: apakah revisi UU Polri ini penguatan institusi atau justru perpanjangan jabatan Kapolri?

Dasco bilang "bukan". Tapi pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah publik percaya?
Satu hal yang jelas: seiring revisi UU Polri semakin dekat ke pengesahan, kecurigaan terhadap "akal-akalan" politik akan semakin menguat. Dan jika Listyo Sigit memang diperpanjang jabatannya, maka semua tuduhan ini akan menjadi kenyataan — bukan lagi sekadar spekulasi.

Revisi UU Polri Dinilai Untungkan Pimpinan Kepolisian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 saat ini membatasi usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Aturan baru mengusulkan usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Polisi dengan keahlian khusus bisa bertugas hingga usia 62 tahun.

Draf revisi juga memberi ruang tambahan bagi perwira tinggi bintang empat. Presiden dapat memperpanjang masa dinas mereka setelah mendapat pertimbangan DPR.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai aturan itu lebih sarat kepentingan politik daripada agenda reformasi.

Menurut Bambang, masalah utama Polri saat ini terletak pada penumpukan perwira tinggi. Jumlah jabatan strategis di internal institusi tidak bertambah signifikan.

“Semakin lama perwira tinggi bertahan di jabatan puncak, semakin lambat regenerasi berjalan,” kata Bambang.

Dugaan Revisi Polri untuk Listyo Sigit Jadi Sorotan

Nama Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi sorotan karena ia masih menjadi satu-satunya polisi aktif berpangkat jenderal bintang empat.

Sigit akan memasuki usia 58 tahun pada 2027. Ia menjabat Kapolri sejak Januari 2021 setelah Presiden Joko Widodo melantiknya.

Jika revisi disahkan, masa tugas Sigit berpotensi bertambah beberapa tahun. Kondisi itu memicu dugaan bahwa revisi UU Polri bertujuan mempertahankan pengaruh politik di tubuh kepolisian.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil juga menyoroti meluasnya peran anggota Polri di luar fungsi penegakan hukum. Data Polri pada 2025 mencatat lebih dari 4.300 anggota aktif bertugas di luar institusi. 

 Rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia kembali memicu sorotan publik. Sejumlah pegiat reformasi kepolisian menduga DPR membuka jalan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo lewat perubahan aturan usia pensiun jenderal bintang empat.

DPR menyetujui revisi UU Polri sebagai usul inisiatif parlemen pada 20 Mei 2026. Salah satu poin yang memicu polemik terdapat dalam Pasal 30 ayat 2 huruf b. Aturan itu mengusulkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat menjadi 60 tahun. Presiden juga bisa memperpanjang masa dinas hingga tiga tahun.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai pasal tersebut membuka peluang perpanjangan masa jabatan kapolri.

“Pasal itu membuka ruang bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan kapolri,” ujar Haeril.

Revisi UU Polri Dinilai Untungkan Pimpinan KepolisianUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 saat ini membatasi usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Aturan baru mengusulkan usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Polisi dengan keahlian khusus bisa bertugas hingga usia 62 tahun.

Draf revisi juga memberi ruang tambahan bagi perwira tinggi bintang empat. Presiden dapat memperpanjang masa dinas mereka setelah mendapat pertimbangan DPR.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai aturan itu lebih sarat kepentingan politik daripada agenda reformasi.

Menurut Bambang, masalah utama Polri saat ini terletak pada penumpukan perwira tinggi. Jumlah jabatan strategis di internal institusi tidak bertambah signifikan.

“Semakin lama perwira tinggi bertahan di jabatan puncak, semakin lambat regenerasi berjalan,” kata Bambang.

Dugaan Revisi Polri untuk Listyo Sigit Jadi Sorotan

Nama Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi sorotan karena ia masih menjadi satu-satunya polisi aktif berpangkat jenderal bintang empat.

Sigit akan memasuki usia 58 tahun pada 2027. Ia menjabat Kapolri sejak Januari 2021 setelah Presiden Joko Widodo melantiknya.

Jika revisi disahkan, masa tugas Sigit berpotensi bertambah beberapa tahun. Kondisi itu memicu dugaan bahwa revisi UU Polri bertujuan mempertahankan pengaruh politik di tubuh kepolisian.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil juga menyoroti meluasnya peran anggota Polri di luar fungsi penegakan hukum. Data Polri pada 2025 mencatat lebih dari 4.300 anggota aktif bertugas di luar institusi.

DPR Bantah Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, membantah revisi itu dibuat untuk mempertahankan posisi kapolri.

Benny mengatakan revisi justru membatasi masa jabatan kapolri paling lama lima tahun. Presiden juga bisa memberhentikan kapolri dengan persetujuan DPR.

Menurut Benny, DPR ingin memperkuat kelembagaan Polri agar lebih independen dan akuntabel. Revisi juga menyesuaikan aturan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Arief Wicaksono, menilai negara masih membutuhkan pengalaman pejabat senior Polri.

Arief juga mengakui faktor kecocokan dengan presiden mempengaruhi pemilihan kapolri.

“Kalau chemistry dengan presiden tidak sesuai, tentu akan sulit,” ujar Arief.

Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Revisi UU Polri kini masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pemerintah segera mengirim surat presiden ke DPR agar pembahasan dapat dimulai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan memasukkan rekomendasi reformasi Polri dalam pembahasan revisi.

Rekomendasi itu mencakup penguatan Kompolnas, pembatasan jabatan polisi aktif di luar institusi, dan reformasi kelembagaan Polri.