Perda Masih digodok dan bahaya "Ruang Abu-abu" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Perda Masih digodok dan bahaya "Ruang Abu-abu"

Wednesday, April 29, 2026

 
 
 

Nganjuk Warta Global.id

Opini Oleh: Achmad Ulinuha
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk
 
“Perdanya belum jadi, masih digodok…”
 
Kalimat itu terlontar santai, hampir seperti candaan, dari seorang wartawan di ruang tunggu DPRD Kabupaten Nganjuk. Namun, di balik obrolan ringan itu, terselip kegelisahan yang besar.
 
Seringkali, masalah tidak muncul ketika aturan sudah berjalan, melainkan justru lahir sejak aturan itu sedang disusun.
 
Kini, rencana penjaringan perangkat desa di Nganjuk sudah di depan mata. Namun regulasinya masih dalam tahap penyusunan atau "penggodokan". Ini bukan sekadar soal proses administrasi yang belum selesai. Ini soal arah kebijakan yang sedang ditentukan, seringkali di balik layar.
 
Sebuah Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi pagar kokoh yang melindungi keadilan. Tapi bisa juga menjadi celah hukum yang justru melegalkan praktik tidak sehat.
 
Kita tidak sedang membicarakan hal baru. Kisah soal rekrutmen perangkat desa hampir selalu berulang dengan pola yang sama: mulai dari kecurigaan, ketidakpuasan, bisik-bisik soal "orang dalam" atau titipan, hingga akhirnya meledak menjadi konflik terbuka. Kadang berhenti di aksi protes, tak jarang berujung di meja hijau.
 
Lihat saja apa yang sedang terjadi di Kabupaten Kediri. Proses seleksi yang dipersoalkan, konflik yang melebar, hingga menyeret persoalan hukum sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu bukan sekadar kejadian biasa, itu adalah peringatan keras.
 
Lalu pertanyaannya sederhana: Apakah Nganjuk mau belajar dari pengalaman itu, atau justru merasa kebal dan tak tersentuh?
 
Di sinilah Perda yang "masih digodok" itu menjadi sangat krusial. Karena dari sanalah segalanya bermula. Jika sejak awal aturan dibuat longgar atau penuh "ruang abu-abu", jangan heran jika nanti di lapangan yang muncul bukan kompetensi dan keadilan, melainkan transaksi dan kompromi.
 
Saya tidak menolak bahwa setiap orang punya kepentingan. Itu manusiawi. Tapi ketika kepentingan pribadi atau kelompok masuk merusak proses seleksi publik, maka yang pertama kali hancur adalah kepercayaan masyarakat. Dan kita tahu, kepercayaan itu sekali hilang, sangat sulit untuk dikembalikan.
 
Jika memang tujuannya ingin bersih dan adil, caranya sebenarnya tidak rumit. Libatkan pihak independen yang punya kredibilitas, sistem yang jelas, dan standar nasional. Salah satunya adalah melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
BKN bukan sekadar lembaga administrasi. Mereka punya sistem berbasis teknologi, standar yang terukur, dan yang paling penting: relatif lebih sulit untuk diintervensi oleh kepentingan sesaat.
 
Namun, kendala utamanya seringkali justru terletak pada "kepentingan" itu sendiri. Karena ketika sistem dibuat transparan dan ketat, ruang untuk praktik curang otomatis hilang. Dan sayangnya, tidak semua pihak siap kehilangan ruang tersebut.
 
Maka pertanyaannya berbalik: Siapa sebenarnya yang merasa tidak nyaman dengan keterbukaan?
 
Pengalaman membuktikan, semakin "fleksibel" sebuah aturan dibuat, semakin besar peluang untuk diatur-atur sesuai keinginan. Dan kata "diatur" itu, lebih sering condong menguntungkan segelintir orang, bukan rakyat banyak.
 
Perda yang kini masih disusun ini adalah cermin. Ia akan menunjukkan wajah asli pembuatnya: Apakah Nganjuk benar-benar ingin berbenah, atau hanya sekadar ingin terlihat berbenah?
 
Jika sejak awal dirancang kuat, transparan, dan melibatkan pihak independen, hasilnya akan kokoh dan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi jika sejak awal sudah longgar, maka konflik di masa depan hanya tinggal menunggu waktu.
 
Saya menulis ini sebagai bentuk kegelisahan dan tanggung jawab moral. Karena rekrutmen perangkat desa bukan sekadar mengisi kursi kosong. Ini soal menentukan siapa yang akan memegang kendali pelayanan publik di garis terdepan, yang paling dekat dengan rakyat.
 
Dan pada akhirnya, pertanyaan paling jujur tetaplah sederhana:
 
Apakah Perda ini dibuat untuk menjaga keadilan… atau menjaga kepentingan?
 
Jika jawabannya yang kedua, maka seleksi nanti bukan lagi tentang siapa yang paling layak, tapi tentang siapa yang paling "diinginkan".
 
Dan jika itu yang terjadi, maka yang setengah matang bukan hanya Perdanya. Tapi juga komitmen mereka terhadap keadilan.(Red)