Surabaya Warta Global Jatim.id
26 April 2026 – Data yang dirilis oleh Polda Jawa Timur mengungkap fakta mengkhawatirkan mengenai kondisi pertambangan di wilayah ini. Tercatat sekitar 45,5% atau setara dengan 279 perusahaan pertambangan, termasuk kategori galian C, belum mengantongi izin operasional yang resmi dan sah.
Berdasarkan data periode 2025-2026, total lokasi pertambangan yang tersebar di seluruh Jawa Timur mencapai sekitar 614 titik, di mana mayoritas dari kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan material galian C.
Kondisi di Berbagai Daerah
Situasi ini terlihat sangat mencolok di beberapa kabupaten, antara lain:
- Kabupaten Mojokerto: Dari ratusan titik aktivitas tambang yang ada, hanya 9 perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi. Sisanya diduga beroperasi secara ilegal.
- Kabupaten Gresik: Sementara itu, di Gresik tercatat ada 31 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik menyoroti bahwa jumlah tambang tanpa izin justru jauh lebih banyak dibandingkan yang sudah legal.
Kerusakan Lingkungan yang Parah
Dampak dari maraknya aktivitas tambang ilegal ini sangat terasa, terutama terhadap kerusakan lingkungan. Di Kabupaten Mojokerto saja, tercatat seluas 900 hektar lahan mengalami kerusakan parah akibat kegiatan penambangan. Ironisnya, hingga saat ini baru sekitar 15% dari lahan rusak tersebut yang telah dilakukan reklamasi atau pemulihan.
Aktivitas tambang galian C ilegal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, praktik ini juga berpotensi memicu masalah sosial-ekonomi dan kerugian negara yang cukup besar.(Tomo)