
DENPASAR Jakarta, WartaGlobal. Id
Harusnya gratis, malah tombok jutaan. Video viral milik @rizall_kim di TikTok membongkar pahitnya mendaftar IMEI dua ponsel usai pulang ke Indonesia. Meski sudah input data lewat aplikasi Peduli WNI, ia tetap harus bayar Rp2,1 juta.
“Pembebasan cuma sebagian, sisanya full pajak!” keluh Rizall dalam video singkatnya. Unggahan itu langsung memicu banjir komentar sesama Pekerja Migran Indonesia yang mengaku senasib.
Prosesnya Ribet, Pajaknya Nendang
Rizall merinci tahapannya: verifikasi KTP, paspor, lalu cek status aktif PMI lewat e-PMI atau Peduli WNI. Masalah muncul saat hitung pajak. Aturannya, PMI memang dapat pembebasan bea masuk, PPN 11%, dan PPh 7,5% untuk maksimal 2 unit HKT per kedatangan per tahun. Tapi ada bintang kecilnya: bebas pajak hanya sampai nilai tertentu.
Jika harga ponsel melebihi batas USD500 per unit atau total di atas Rp13,5 juta, kelebihannya tetap kena pajak sesuai PMK 141/2023 dan PER-13/BC/2021. Dua HP Rizall ternyata lewat batas, alhasil Rp2,1 juta melayang.
Aturan Resmi Bea Cukai: Gratis, Tapi Ada Syarat
Bea Cukai menegaskan fasilitas untuk PMI memang ada: pendaftaran IMEI gratis dan bebas pajak untuk 2 HKT per tahun. Syaratnya ketat:
1. Terdaftar di Kemenaker atau Peduli WNI dengan kartu e-PMI aktif
2. Daftar di bandara saat tiba, maksimal 60 hari pasca-kedatangan
3. Nilai barang tidak melebihi batas pembebasan
“Fasilitas ini bentuk apresiasi untuk devisa PMI, tapi verifikasi status dan nilai barang krusial,” kata petugas Bea Cukai Tanjung Emas.
PMI Menjerit, Sosialisasi Dipertanyakan
Hingga 24 April 2026, Kemenaker dan Bea Cukai belum merespons keluhan yang viral ini. Warganet ramai-ramai tag akun resmi: “Revisi aturan dong, biar PMI nggak rugi!”
Kasus Rizall jadi alarm. Banyak PMI mengira daftar via Peduli WNI = otomatis gratis total. Padahal kalau harga HP flagship, siap-siap rogoh kocek.
Tips Biar Nggak Zonk
1. Cek harga pasar HP-mu sebelum pulang. Lewat USD500/unit = siap bayar selisih.
2. Daftar langsung di konter Bea Cukai bandara saat mendarat. Lewat 60 hari = hangus.
3. Pastikan e-PMI aktif dan data di Peduli WNI sinkron.
PMI pulang bawa devisa, jangan sampai pulang bawa bon pajak. Butuh sosialisasi yang lebih nendang, bukan cuma janji “gratis” di atas kertas.Netti/*.
Pantau update-nya hanya di WartaGlobal.
Sumber: Video TikTok/IG @rizall_kim, situs resmi Bea Cukai._