PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat Istri Sah Tegas Dr. Wilpan Pribadi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat Istri Sah Tegas Dr. Wilpan Pribadi

Tuesday, April 28, 2026


JAKARTA , WartaGlobal. Id
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata terkait status perkawinan dalam perkara Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 23 April 2026. Majelis Hakim menegaskan status Rr. Fransiska Kumalawati Susilo sebagai istri sah menurut hukum Indonesia.

Amar putusan telah ditayangkan di sistem e-court. Hingga kini, salinan lengkap beserta pertimbangan hukum belum tersedia publik, sehingga informasi terbatas pada amar tersebut.
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I dan II, menandakan keberatan awal tergugat tidak diterima.
Pada pokok perkara, hakim menyatakan perkawinan Penggugat dengan Edward Seky Soeryadjaya pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, AS, sah dan mengikat di Indonesia. Putusan ini beri kepastian hukum atas sengketa status perkawinan.
Hakim juga batalkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3171060712111013 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, yang cantumkan Tergugat II sebagai kepala keluarga dan Tergugat I sebagai istri. Instansi terkait diperintahkan cabut KK tersebut.
Tergugat I dilarang klaim status istri sah Tergugat II. Tergugat II wajib akui perkawinan sah hanya dengan Penggugat.
Hakim tolak seluruh gugatan rekonvensi tergugat. Para tergugat tanggung biaya perkara secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum Andromeda, sampaikan syukur atas putusan yang beri kejelasan hukum.

“Berdasarkan amar putusan e-court tertanggal 23 April 2026, Majelis Hakim tolak seluruh eksepsi tergugat dan kabulkan gugatan klien sebagian. Amar tegas nyatakan klien istri sah serta dokumen kependudukan pihak lain tak punya kekuatan hukum,” katanya.
Pihaknya tunggu salinan lengkap untuk analisis pertimbangan hukum. “Kami batasi keterangan pada amar yang tersedia,” tambahnya.
Putusan ini pengakuan yuridis atas status klien yang diperjuangkan itikad baik.

 “Kami hormati jika pihak lain lanjutkan upaya hukum sesuai aturan,” ujarnya.
Perkara lewati mediasi, jawaban, replik-duplik, pembuktian, hingga kesimpulan sebelum diputus.
Putusan beri kepastian hukum, tapi terbuka untuk banding setelah salinan resmi diterima. Netti/*