Jakarta Indonesia, WartaGlobal. Id
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai komitmen negara untuk memperkuat perlindungan dan pengawasan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. "Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga," ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden di sidang paripurna tersebut.
Pengesahan RUU PPRT ini datang setelah pembahasan panjang di Komisi IX DPR sejak tahun lalu, merespons maraknya kasus kekerasan, upah tidak layak, dan kurangnya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga—profesi yang mayoritas diisi perempuan dari kalangan kelas bawah.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan banyak yang bekerja tanpa kontrak tertulis atau perlindungan hukum memadai.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk menjamin kepastian hukum, kenaikan upah minimum sektoral, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, serta mekanisme pengaduan yang efektif. "Ini bukan hanya soal regulasi, tapi transformasi nyata untuk kesejahteraan pekerja rumah tangga," tambah Supratman.
Para aktivis buruh menyambut positif langkah ini, meski menekankan perlunya pengawasan ketat agar undang-undang tidak sekadar "kertas mati". Pengesahan RUU PPRT diharapkan menjadi preseden bagi sektor informal lainnya di Indonesia.