Pinggir-Warta Global Riau id.Tim Opsnal polsek pinggir kembali berhasil tangkap dua pelaku Narkotika jenis sabu di Jalan Rambutan Jalur I RT. 003 RW.001 Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis. Sabtu, 02/05/2026.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bengkalis Fahrian Siregar.,S.I.K.,M.Si.,melalui Kapolsek Pinggir AKP. Agung Rama Setiawan.,S.I.K.,M.Si., menyam
Sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal mencurigai sebuah rumah di Jalan Rambutan jalur I karena sering keluar masuk sepeda motor lalu sekira pukul 19.46 Wib tim opsnal melakukan penggrebekan sebuah rumah yang terletak di jalan Rambutan Jalur I RT. 003 RW.001 Desa Serai Wangi dan berhasil diamankan dalam rumah tersebut dua orang pelaku dengan berinisial AST dan MHS sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dari pelaku AST ditemukan dalam kotak permen warna putih berisi narkotika sabu sebanyak 19 paket dan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kedua pelaku AST dan MHS Saat diinterogasi oleh tim polsek pinggir mengakui perbuatannya salah, dan menerangkan bahwa Narkotika sabu tersebut didapatkan dari Temannya didaerah Medan M.KR (DPO) yang dikirim melalui Bus dan dijemput di Loket Simpati Star oleh GTN (DPO).
Dalam hal ini kedua pelaku adalah Sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika Jenis sabu serta permufakatan jahat dalam pengalahgunaan narkotika jenis sabu.*
Sebagai Barang Bukti yang disita dari Pelaku AST :
- 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4.72 gram.
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening pembungkus sabu.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah gunting.
- Uang didiga hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
- 2 (dua) unit HP android merk Oppo warna hitam.
Dan yang disita dari pelaku MHS :
- 1 (satu) buah bong lengkap didalam kaca pirex berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, hasil tes urine tersangka Positif menggunakan Ampephetamine (+)
Kemudian 2 (Dua) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan..,S.IK.,M.Si., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba melalui Call Center Polri 110 (24 jam) sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Polri dalam Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika. "Sinergitas ini krusial karena aparat tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba." Tutupnya. *Hendrik & Tim*