JAKARTA, 31 Mei 2026 WartaGlobal. Id
Kebijakan pengadaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 miliar memicu polemik hukum keagamaan yang mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan parameter fikih Islam klasik, status ibadah kurban tersebut dinilai cacat atau tidak sah jika diklaim sebagai kurban personal atas nama individu pejabat.
Para pakar hukum Islam independen dan kritikus kebijakan keagamaan menegaskan terdapat tiga poin utama mengapa pengadaan ini tidak memenuhi hakikat kurban yang sesungguhnya:
Cacat Syarat Kepemilikan Harta (Milkiyyah Fardiyyah): Hukum fikih dasar menetapkan syarat mutlak bahwa hewan kurban harus dibeli menggunakan harta pribadi yang halal milik pekurban. Karena bersumber dari kas negara (APBN) yang merupakan uang pajak milik seluruh rakyat, unsur pengorbanan harta pribadi (tadhijyah) oleh individu presiden menjadi hilang.
Kekeliruan Atribusi Nama Pekurban: Jika pengadaan menggunakan anggaran publik, maka secara syariat, pahala dan penamaan kurban tersebut wajib diniatkan untuk seluruh rakyat Indonesia selaku pemilik sah dana anggaran, bukan diatasnamakan figur atau jabatan tertentu. Penggunaan nama sepihak pada aset publik dinilai tidak tepat secara moral dan syar'i.
Redefinisi Status Menjadi Bansos Daging: Merujuk pada aturan fikih, penyembelihan massal ini lebih tepat diposisikan sebagai "Bantuan Sosial Kemasyarakatan" berupa pembagian daging, bukan ritual ibadah kurban personal yang sah menurut sunah Nabi Muhammad SAW.
Penjelasan Istana dan Sisi Fikih Siyasah (Politik Islam)
Di sisi lain, pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa pengadaan ribuan sapi tersebut menggunakan label resmi "Bantuan Kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia", yang merupakan program kenegaraan tahunan terstruktur dan bukan kurban pribadi Prabowo Subianto.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa secara syar'i tindakan ini dibolehkan, dengan menganalogikan peran presiden sebagai kepala pemerintahan yang mengelola kas negara (Baitul Mal) untuk kemaslahatan umat. Penyebutan nama "Presiden" dianggap murni sebagai representasi institusi negara, bukan personal.
Masyarakat diimbau untuk memisahkan antara keabsahan ritual kurban secara individu dengan keabsahan program sosial kenegaraan. Secara fikih personal, syarat sah kurban individu tidak terpenuhi karena tidak menggunakan uang pribadi. Namun, sebagai aksi sosial pemenuhan gizi masyarakat, pembagian daging sapi bersertifikat sehat dari peternak lokal ini tetap bernilai manfaat sosial yang besar bagi warga yang membutuhkan.Netti/*
Sumber :
Forum Masyarakat Peduli Fikih dan Transparansi Anggaran
Email: [email protected]
Situs Informasi Fatwa: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
