SINGARAJA, WartaGlobal.Id
Proyek kebanggaan Buleleng, Turyapada Tower, kena audit pedas BPK. Temuannya: pelaksanaan + pertanggungjawaban swakelola jasa Manajemen Konstruksi nggak sesuai standar biaya negara + nggak sesuai kondisi nyata.
Hasilnya: duit daerah berpotensi bocor Rp2,69 miliar.
Temuan BPK versi Nyoman Adhi
1. Kontrak konsultan MK melebihi standar
Nilai kontrak konsultan Manajemen Konstruksi pembangunan Turyapada Tower “melebihi standar yang ditetapkan” dalam Standar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Bukti personil nggak nyambung realita
Pertanggungjawaban biaya personel “tidak sesuai kondisi senyatanya”. Artinya: yang dibayar ≠ yang kerja di lapangan.
3. Bukti non-personil juga ngawur
Biaya non-personil pun “tidak sesuai kondisi yang sebenarnya”.
4. Kerugian negara terhitung
BPK catat potensi kelebihan bayar keuangan daerah Rp2,31 miliar. Ditambah kelebihan bayar personel + non-personil Rp384,07 juta. Total: Rp2.694.070.000
“Kajian WartaGlobal” Masuk Meja Redaksi
WartaGlobal dalam kajiannya soroti 3 titik rawan Turyapada Tower yang nyambung ke temuan BPK:
1. Swakelola = “Zona Abu-abu” Anggaran
Swakelola sah menurut aturan. Tapi kalau MK dikontrak mahal + bukti personil fiktif, swakelola berubah jadi “swakelola kantong”. WartaGlobal sebut Turyapada Tower jadi studi kasus klasik: proyek mercusuar + swakelola = rawan markup.
2. Standar Biaya Negara Dilanggar
Standar Komponen Biaya itu pagar. Kalau konsultan MK dibayar di atas pagar, artinya ada “ruang nego” di luar regulasi. Pertanyaannya: siapa yang setujui kontrak melebihi standar? PPK? Tim swakelola?
3. Mercusuar Buleleng vs Akuntabilitas
Tower ini dibangun untuk ikon wisata + sinyal + ekonomi. WartaGlobal ingatkan: ikon boleh megah, tapi jangan bangunnya pakai “tulang anggaran” yang keropos. Rp2,69 M cukup buat bangun 10-15 sekolah dasar atau 50 km drainase banjar.
Sorotan WartaGlobal :
1. Tower Setinggi 115 Meter, Tapi Bukti Pertanggungjawaban Nggak Setinggi Standar
Ironis. Fisik tower menjulang, tapi administrasinya ambruk di mata BPK. Kalau bukti personil “nggak sesuai senyatanya”, berarti kita bayar hantu?
2. Swakelola Bukan Surat Izin Ngawur
Dalih “swakelola untuk efisiensi” sering dipakai. Faktanya di Turyapada: swakelola malah bikin standar jebol + kelebihan bayar Rp2,69 M. Efisien buat siapa?
3. Uji Nyali Pemda Buleleng
BPK sudah temukan, angka sudah dihitung. Sekarang bola di Pemda + DPRD Buleleng: mau tindak lanjut, tarik uang, periksa PPK + konsultan MK, atau “didiamkan sampai hilang”? Publik Buleleng yang bayar pajak, berhak tahu.
Status Hukum
Temuan BPK = potensi kerugian, bukan vonis. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak: PPK, konsultan MK, tim swakelola, sampai pejabat terkait. Hak jawab dibuka 1x24 jam. BPK biasanya kasih tenggat 60 hari buat Pemda tindak lanjut: panggil, perbaiki, setorkan kembali ke kas daerah.
Turyapada Tower harusnya jadi simbol Buleleng naik kelas. Jangan sampai simbol itu dibangun di atas “tumpukan bukti fiktif”. Tower boleh tinggi, tapi integritas harus lebih tinggi.
Rp2,69 M itu beneran bocor, berarti setiap anak Buleleng “nyumbang” tanpa sadar buat bayar konsultan MK yang kerjanya nggak sesuai realita.
