JAKARTA Warta Global.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, penyidikan telah menjerat tiga tersangka utama, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan pejabat BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Namun, penyidik menegaskan bahwa kasus ini belum selesai dan masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan masih dalam tahap awal. Oleh karena itu, pengembangan kasus serta penelusuran keterlibatan pihak lain masih sangat dimungkinkan.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup. Saat ini posisinya masih tahap awal, sehingga ruang untuk pengembangan perkara masih sangat luas,” ungkap Syarief dalam keterangannya, Senin (8/6).
Dari hasil pengumpulan alat bukti sementara, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam mekanisme penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan utama yang terungkap adalah adanya afiliasi atau hubungan kekerabatan/kepentingan antara yayasan yang ditunjuk dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.
Hubungan afiliasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan situasi konflik kepentingan yang jelas. Lebih jauh, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah yayasan yang lolos seleksi dan ditunjuk menjadi mitra kerja sama ternyata tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang seharusnya berlaku. Hal ini diduga menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.
Selain mendalami jejaring keterlibatan para pihak, tim penyidik Kejagung juga masih bekerja keras menghitung besaran total kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi ini. Perhitungan ini melibatkan tim ahli dan akan didasarkan pada bukti-bukti dokumen keuangan serta pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan.
Syarief menegaskan, hasil akhir perhitungan kerugian negara beserta seluruh perkembangan penyidikan—termasuk keputusan mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru—baru akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan verifikasi data dinyatakan selesai dan cukup untuk membuktikan unsur pidana.
“Kami akan sampaikan hasil lengkapnya nanti, baik itu soal berapa besar kerugian negara maupun apakah ada tersangka tambahan, semuanya menunggu proses penyidikan tuntas,” tambahnya.
Kasus korupsi program MBG ini menjadi sorotan publik luas mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang menyita anggaran triliunan rupiah dan ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tegas hingga ke akar permasalahan agar hakikat tujuan program ini dapat tercapai dengan benar dan bermanfaat.
(*)
