KETIKA OKNUM  PEJABAT BULELENG CONTOHKAN PEMBANGKANGAN HUKUM: ANCAMAN ANARKI JIKA NAPI MENUNTUT BEBAS - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

KETIKA OKNUM  PEJABAT BULELENG CONTOHKAN PEMBANGKANGAN HUKUM: ANCAMAN ANARKI JIKA NAPI MENUNTUT BEBAS

Sunday, June 28, 2026


SINGARAJA – WartaGlobal.Id
Sikap keras kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng yang mengulur eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 K/TUN/2025 selama setahun terakhir kini memicu alarm bahaya bagi tatanan hukum nasional. 

Pembangkangan ini dinilai menjadi preseden buruk yang melegitimasi warga negara, termasuk para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk ikut melawan hukum dan menuntut pembebasan massal.Kasus ini berakar dari sengketa tanah Batu Ampar seluas 45 hektare di Desa Pejarakan. Peradilan PTUN Denpasar hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) secara inkrah memenangkan warga dan memerintahkan BPN mencabut Sertifikat HPL milik Pemkab Buleleng.

 Alih-alih patuh, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan BPN justru balik menggugat warga miskin ke Pengadilan Negeri Singaraja.

 Tindakan ini dicap publik sebagai bentuk nyata kekuasaan yang kebal hukum (obstruction of justice).

Runtuhnya Wibawa Hukum: Efek Domino ke LapasJika aparatur negara penegak regulasi diperbolehkan mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), esensi hukum di Indonesia runtuh seketika.Dampak terburuk yang membayangi adalah protes massal dari dalam Lapas.

 Para narapidana dapat mengajukan argumen rasional namun berbahaya: “Jika pejabat negara yang digaji oleh rakyat boleh mengabaikan hukum tanpa sanksi pidana, mengapa masyarakat kecil harus dikurung karena melanggar hukum?”Penolakan eksekusi ini memicu ketimpangan keadilan yang nyata:Hukum Tajam ke Bawah: Warga sipil langsung dijebloskan ke penjara begitu putusan hakim diketuk.Hukum Tumpul ke Atas: Pejabat publik bisa mengabaikan perintah pengadilan tertulis dengan dalih wewenang administrasi.

Desakan Sanksi Tegas dan PemecatanKetua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, menegaskan bahwa Bupati Buleleng dan Kepala BPN Buleleng terancam dicopot dari jabatannya serta dipidana berdasarkan Pasal 353 UU No. 1 Tahun 2023. 

Mereka dituding sengaja menciptakan preseden bahwa putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia hanyalah kertas tanpa guna.Negara tidak boleh membiarkan pejabat bertindak layaknya mafia hukum yang mengangkangi hak-hak rakyat kecil. 

Jika Kapolri dan Menteri ATR/BPN tidak segera menindak tegas bawahannya di Buleleng, pemerintah secara tidak langsung sedang mengundang anarki sosial dan membenarkan runtuhnya sistem pidana di tanah air.