Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) menyambut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti (kiri) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas komitmennya membangun tata kelola perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Bahkan, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai pilot project nasional pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penetapan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurut Ely, Jawa Tengah menjadi daerah yang layak dijadikan percontohan karena telah memiliki landasan regulasi yang kuat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Perda terkait pengelolaan perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” ujar Ely.
Ia menjelaskan, sektor pertambangan merupakan bidang yang memiliki proses perizinan kompleks karena melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti (kiri) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).Karena itu, KPK terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan perizinan guna menutup celah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Kami menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yaitu regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan,” tegasnya.
Selain perizinan, KPK juga menyoroti berbagai persoalan di lapangan seperti aktivitas tambang ilegal, penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian komoditas yang ditambang dengan izin yang dimiliki.
Menurut Ely, praktik-praktik tersebut berpotensi merugikan daerah karena mengurangi potensi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Padahal apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajaknya dipenuhi dengan benar, sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan yang sangat signifikan bagi pembangunan daerah,” katanya.
MODEL NASIONAL
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto (kiri).Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi model nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan yang bersih dan profesional.
Menurut Agus, penetapan Jawa Tengah sebagai pilot project menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertambangan.
“Harapannya seluruh OPD yang terlibat dalam pelayanan perizinan semakin mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Khusus sektor MBLB, seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan saat ini telah dilakukan secara digital. Sistem tersebut memungkinkan pemohon memantau setiap tahapan secara terbuka, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh aktivitas perizinan terekam secara elektronik sehingga meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Selain mempermudah investasi, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses dapat dilacak secara transparan,” jelas Agus.
Penguatan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah juga didukung oleh keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 13 penindakan terhadap tambang ilegal, sedangkan pada 2026 hingga saat ini telah dilakukan lima penindakan.
“Dengan regulasi yang kuat, sistem yang transparan, dan pengawasan berkelanjutan dari KPK, kami berharap Jawa Tengah dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkas Agus.
(Hans)
