Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Torobulu pada 5–8 Mei 2026, PB HMI MPO Desak Mentri ESDM RI Minta RKAB PT WIN Ditolak.
By
Admin Redaksi
-
Tuesday, June 2, 2026
KONAWE SELATAN, WartaGlobal.id - Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT WIN serta mempertimbangkan penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga terjadi di lingkungan permukiman masyarakat Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, pada tanggal 5 hingga 8 Mei 2026.
Indra Dapa Saranani menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendesak Kementerian ESDM RI, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung pada tanggal 5 sampai 8 Mei 2026 di sekitar kawasan permukiman masyarakat Torobulu. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka kami meminta dilakukan evaluasi total terhadap PT WIN serta mempertimbangkan penolakan RKAB perusahaan tersebut," tegas Indra.
Menurutnya, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian, memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan permukiman warga.
Indra menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan masyarakat.
PB HMI MPO menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan yang diduga terjadi di lingkungan permukiman masyarakat Torobulu perlu diverifikasi secara objektif dan transparan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian ESDM RI segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik serta untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Indra Dapa Saranani.
Sumber:
Indra Dapa Saranani
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO