UU BUMN 2025 “Karpet Merah” untuk Direksi BUMN? KPK Kini Dilarang Tangkap, Status “Penyelenggara Negara” Dihapus - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

UU BUMN 2025 “Karpet Merah” untuk Direksi BUMN? KPK Kini Dilarang Tangkap, Status “Penyelenggara Negara” Dihapus

Monday, June 1, 2026


Jakarta, WartaGlobal. Id
Garis pertahanan terakhir pemberantasan korupsi di BUMN resmi dicopot. Sejak 24 Februari 2025, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku dan memangkas kewenangan KPK. Hasilnya: direksi, komisaris, sampai dewan pengawas BUMN kini tidak bisa lagi disentuh KPK atas dugaan korupsi. Alasannya sederhana tapi berbahaya: mereka “bukan penyelenggara negara” lagi.

UU ini mengubah UU No.19/2003. Dua pasal jadi kunci “zona aman” baru:  

Pasal 3X ayat (1):
Organ dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara.  

Pasal 9G:
 Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

KPK Dipotong Pisau Hukumnya Sendiri
Masalahnya, UU KPK No.19/2019 Pasal 11 ayat (1) membatasi kewenangan KPK hanya untuk kasus yang melibatkan “penyelenggara negara” minimal kerugian Rp1 miliar. Begitu status itu dihapus dari tubuh BUMN, dasar hukum KPK untuk menyelidik, menyidik, menuntut direksi/komisaris BUMN langsung hilang.

Artinya: triliunan uang negara yang dikelola BUMN kini dijaga tanpa “anjing penjaga” KPK. Korupsi, suap, gratifikasi, mark-up proyek — kalau pelakunya direksi/komisaris, KPK tidak punya pintu masuk hukum.

Jurubicara KPK: “Ini Zona Bebas Hukum yang Berbahaya”
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menutup mata. Ia mengakui dampaknya serius dan menyebut pihaknya sedang mengkaji substansi UU BUMN baru bersama Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik,” tegas Tessa.

Kalimat “zona bebas hukum” itu yang paling menohok. Karena memang itulah yang terjadi secara de jure. Pelaku tidak lagi masuk radar lembaga anti-rasuah terkuat di negeri ini.

Garis Tegas: Mengamankan Aset atau Mengamankan Pelaku?
BUMN menguasai aset negara ratusan triliun. Dari listrik, migas, perbankan, tol, sampai farmasi. Uang rakyat diputar di sana. Selama ini KPK jadi pengingat: salah urus, bisa dipenjara. 

Kini pengingat itu dicabut. Pertanyaannya pedas:  
Apakah tujuan UU ini “menyelamatkan BUMN dari intervensi berlebihan”, atau “menyelamatkan direksi/komisaris dari jeratan hukum”? 

Kalau alasannya efisiensi, kenapa solusinya menghapus status hukum, bukan memperbaiki mekanisme pengawasan? Kalau alasannya profesionalitas, kenapa justru memotong kewenangan lembaga yang paling ditakuti koruptor?

Reformasi Mundur Setapak
Semangat reformasi 1998 adalah memotong tangan korup di institusi negara. UU BUMN 2025 malah seperti memasang sarung tangan tebal di tangan direksi BUMN. Mau salah kelola triliunan? Silakan. KPK tidak bisa lagi mengetuk pintu.

Akuntabilitas publik tidak bisa diganti dengan “audit internal” dan “RUPS”. Sejarah sudah membuktikan: tanpa ancaman pidana, pengawasan mandul. Dan tanpa KPK, BUMN rawan jadi kerajaan kecil yang kebal hukum.

@Catatan Akhir untuk DPR & Pemerintah 
Uang BUMN sama dengan uang rakyat. 
Rakyat berhak menuntut direksi yang merugikan negara diproses seperti pejabat lain. Menghapus status “penyelenggara negara” sama saja menghapus rasa takut berbuat jahat.

Kalau UU ini tidak segera diuji ke MK atau direvisi, maka kita sedang menyaksikan legalisasi impunitas berjamaah. BUMN tidak boleh jadi benteng terakhir koruptor. Karena kalau benteng itu runtuh, yang kebanjiran bukan hanya neraca keuangan — tapi kepercayaan publik.Netti/*

KPK masih mengkaji dampak UU. Tapi publik sudah menilai: ini bukan reformasi BUMN, ini amnesti bersyarat bagi penguasa modal negara.. 

Sumber, UU BUMN Baru