
Poto Yevri Sitorus
Jakarta – WartaGlobal.Id
Tragedi tewasnya seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri kembali mengguncang ruang publik. Kasus yang memicu kemarahan masyarakat itu kini bergulir ke Senayan dan menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya kehadiran negara dalam mencegah aksi kekerasan massa. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh amarah massa yang menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum.
Deddy menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan warga. Ia mempertanyakan mengapa penganiayaan yang berlangsung cukup lama hingga merenggut nyawa korban tidak segera dihentikan oleh aparat maupun unsur pemerintah di tingkat lokal.
Dalam rapat tersebut, Deddy bahkan mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama Polri dan TNI segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, jaringan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, perangkat desa, RT/RW hingga siskamling harus mampu memberikan respons cepat dalam waktu 5–10 menit ketika muncul potensi kekerasan massa.
Namun kritik itu langsung mendapat respons dari Tito Karnavian. Dengan nada berseloroh, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah yang memimpin Kabupaten Tabanan berasal dari partai politik yang sama dengan Deddy.
"Tolong Pak Deddy diingatkan juga kepala daerahnya," ujar Tito, merujuk pada fakta bahwa Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, merupakan kader PDI Perjuangan.
Menanggapi hal itu, Deddy memberikan klarifikasi bahwa Bupati Tabanan telah bergerak cepat setelah peristiwa terjadi dengan memberikan santunan kepada keluarga korban serta menyatakan kesiapan pemerintah daerah membiayai pendidikan anak korban. Ia berharap langkah serupa dilakukan seluruh kepala daerah ketika terjadi tragedi kemanusiaan.
Perdebatan tersebut membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar perbedaan pandangan politik. Tragedi di Baturiti menjadi pengingat bahwa fenomena main hakim sendiri masih menjadi ancaman serius terhadap negara hukum.
Secara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana seharusnya diproses melalui penyelidikan dan persidangan, bukan diputuskan oleh massa. Aksi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian justru berpotensi menjerat para pelaku dengan tindak pidana berat sesuai ketentuan KUHP.
Kasus Baturiti juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: di mana negara ketika warganya dihukum oleh massa?
Kritik Deddy kepada pemerintah daerah dan respons Tito kepada partai politik sama-sama menunjukkan bahwa perlindungan terhadap warga merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar bahan saling menyalahkan di ruang politik.
Kini publik menunggu apakah usulan penyusunan SOP nasional untuk mencegah aksi main hakim sendiri benar-benar diwujudkan. Sebab, tanpa sistem respons cepat yang efektif, tragedi serupa dikhawatirkan akan terus berulang, sementara keadilan justru dikalahkan oleh emosi massa.
Dalam hal ini Pemerintah Bali Gagal dalam memimpin daerahnya.

.jpg)