FFU WARTAGLOBAL MEMBIDIK Rp6 Miliar di Bali! KPK Mulai Bongkar “Dapur” Izin Tinggal WNA Dari “Setiap Klik Ada Harganya” ke Jejak Uang: Siapa Pengendali, Siapa Penikmat? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

FFU WARTAGLOBAL MEMBIDIK Rp6 Miliar di Bali! KPK Mulai Bongkar “Dapur” Izin Tinggal WNA Dari “Setiap Klik Ada Harganya” ke Jejak Uang: Siapa Pengendali, Siapa Penikmat?

Saturday, August 29, 2026


Poto Istimewa 

DENPASAR — WartaGlobal.Id

Bali kembali masuk radar serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan karena perkara kecil. Bukan pula sekadar pemeriksaan administratif.

KPK kini mengorek dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti bersama dua pejabat imigrasi lainnya.

Mereka diperiksa di Polresta Denpasar sebagai saksi.

Namun ada satu fakta yang membuat pemeriksaan tersebut menjadi sorotan:

KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar dari tiga orang yang diperiksa.

Di titik ini, publik pantas bertanya:

Mengapa uang miliaran rupiah berada dalam penguasaan pihak-pihak yang kemudian diperiksa dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA?

Dan pertanyaan yang jauh lebih penting:

Uang itu berasal dari mana dan untuk siapa?

Rp6 Miliar Bukan Angka Kecil

KPK belum serta-merta menyatakan seluruh uang tersebut sebagai hasil tindak pidana.

Status para pejabat yang diperiksa juga masih sebagai saksi.

Tetapi penyitaan merupakan langkah hukum yang menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dianggap memiliki relevansi dengan penyidikan dan perlu diuji lebih lanjut.

Di sinilah penyidik memiliki pekerjaan besar.

Bukan hanya menghitung uang.

Tetapi membaca jejaknya.

Setiap rupiah harus ditelusuri.

Siapa pemberinya?

Apa kepentingannya?

Layanan apa yang sedang diproses?

Siapa yang mempunyai kewenangan?

Apakah pembayaran tersebut sesuai tarif resmi?

Jika tidak, siapa yang meminta?

Dan setelah uang berpindah tangan, ke mana akhirnya mengalir?

“Setiap Klik Ada Harganya”

Konstruksi perkara KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Permohonan izin tinggal WNA diduga dapat dipersulit melalui proses penolakan atau penundaan sehingga pemohon terdorong mengeluarkan uang tambahan di luar tarif resmi.

Dalam perkara tersebut muncul istilah internal yang disebut:

“Setiap klik ada harganya.”

Jika konstruksi tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pungutan liar.

Ada dugaan komersialisasi kewenangan negara.

Sebuah tombol dalam sistem pelayanan publik yang seharusnya menjadi instrumen administrasi negara diduga berubah menjadi pintu masuk transaksi ilegal.

Jika benar, ini bukan hanya persoalan moral aparatur.

Ini persoalan serius mengenai integritas pelayanan publik.

Rp145,5 Miliar: Gunung Es?

KPK sebelumnya mengungkap dugaan uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA mencapai sekitar Rp145,5 miliar selama 2022–2026.

Angka tersebut sangat besar.

Dan ketika penyidik kini bergerak ke Bali, publik tentu tidak boleh buru-buru menarik kesimpulan bahwa seluruh jaringan berada di daerah.

Tetapi pemeriksaan pejabat imigrasi Bali membuka pertanyaan penting:

Apakah Bali hanya lokasi pemeriksaan, atau terdapat bagian lain dari mata rantai perkara yang sedang ditelusuri?

Bali merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas WNA yang sangat tinggi.

Artinya, layanan keimigrasian di Bali mempunyai volume dan nilai ekonomi yang besar.

Karena itu, pengawasan terhadap layanan izin tinggal harus dapat diuji dengan data.

Bukan dengan asumsi.

Data Digital Seharusnya Tidak Bisa Berbohong

FFU WartaGlobal melihat salah satu titik krusial berada pada data digital pelayanan keimigrasian.

Penyidik dapat mencocokkan:

  • siapa pemohon;
  • kapan permohonan masuk;
  • siapa petugas yang memproses;
  • berapa lama permohonan tertahan;
  • apakah pernah ditolak;
  • alasan penolakan;
  • kapan permohonan disetujui;
  • siapa yang memiliki akses terhadap proses tersebut;
  • serta apakah terdapat pola pembayaran di luar tarif resmi.

Jika terdapat pola berulang antara penundaan layanan dan pembayaran tertentu, maka pola tersebut menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menemukan uang tunai.

Karena sistem digital meninggalkan jejak.

Dan jejak digital dapat mempertemukan waktu, orang, layanan, dan transaksi.

Nominee dan “Orang Tengah” Harus Dibongkar

Konstruksi perkara KPK juga mengarah pada penggunaan rekening penampung atau nominee.

Jika mekanisme serupa ditemukan dalam aliran uang di Bali, maka penyidikan dapat berkembang dari sekadar menemukan penerima uang menjadi membongkar struktur distribusinya.

Siapa pengepul?

Siapa penghubung?

Siapa pemberi instruksi?

Siapa penerima?

Apakah uang berhenti di satu orang atau dibagi ke sejumlah pihak?

Dan apakah terdapat pembagian berkala?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang membawa uang.

Dari Uang Tunai Menuju TPPU

Perkara ini juga berpotensi menjadi semakin besar apabila KPK menemukan bahwa hasil dugaan tindak pidana telah dialihkan ke berbagai bentuk aset.

Emas, kendaraan, properti, aset digital, hingga aktivitas usaha dapat menjadi bagian dari penelusuran apabila terdapat bukti keterkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dalam konteks ini, penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar di Bali dapat menjadi pintu masuk, bukan titik akhir.

Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menemukan uang.

Yang harus ditemukan adalah pemilik manfaat akhirnya.

FFU WartaGlobal Mengajukan 7 Pertanyaan

Untuk menguji perkara ini secara objektif, ada tujuh pertanyaan yang layak dijawab melalui proses hukum dan data:

1. Apa sumber Rp6 miliar yang disita KPK dari tiga saksi di Bali?

2. Apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan pengurusan izin tinggal WNA?

3. Apakah terdapat perbedaan antara tarif resmi dan pembayaran aktual pemohon?

4. Apakah terdapat rekening nominee atau pihak ketiga dalam transaksi?

5. Apakah pola transaksi di Bali memiliki kesamaan dengan konstruksi perkara di tingkat pusat?

6. Apakah terdapat aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan dan kemudian disamarkan?

7. Sejauh mana sistem pengawasan internal mampu mendeteksi transaksi dan layanan yang tidak wajar?

Jawaban atas tujuh pertanyaan tersebut akan jauh lebih menentukan daripada sekadar bertambahnya daftar orang yang diperiksa.

Jangan Jadikan Pemeriksaan sebagai Vonis

FFU WartaGlobal memberikan catatan penting.

Pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti, Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana.

Mereka saat ini diperiksa sebagai saksi.

KPK juga masih harus membuktikan hubungan antara uang yang disita dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun prinsip tersebut tidak boleh pula menjadi alasan untuk menutup pertanyaan publik.

Saksi boleh diperiksa. Uang boleh ditelusuri. Sistem harus diaudit. Dan siapa pun yang terbukti menerima hasil kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

Bali, Kini Menunggu Jawaban

Kasus ini telah bergerak dari Jakarta menuju Bali.

Rp145,5 miliar menjadi angka besar dalam konstruksi perkara.

Lebih dari Rp6 miliar kini disita dalam rangkaian pemeriksaan di Bali.

Maka pertanyaannya sederhana:

Apakah Rp6 miliar itu hanya potongan kecil dari gunung es, atau justru pintu masuk untuk membuka jaringan yang lebih besar?

KPK memiliki kewenangan dan instrumen untuk menjawabnya.

Publik hanya membutuhkan satu hal:

Transparansi berbasis fakta.

Bukan rumor.

Bukan tuduhan.

Bukan pula perlindungan terhadap siapa pun.

FFU WartaGlobal akan membidik aliran uangnya, menguji datanya, menelusuri sistemnya, dan menunggu pembuktian hukumnya.

Karena dalam perkara korupsi, uang mungkin bisa disembunyikan, tetapi jejak transaksi tidak mudah dihapus.

Memuat konten...