HGU Nomor 21 Tahun 1995 Berakhir, Sengketa 301 Hektare Eks Nyapah Reboh Mengemuka: PTPN 1 Regional 7 Diduga Belum Menuntaskan Hak Warga
Publisher
Admin Redaksi
-
Saturday, August 29, 2026
Advokat/praktisi hukum : Gindha Ansori Wayka (Foto Istimewe/Arsib Global)
Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7 kembali membuka persoalan lama terkait tanah seluas kurang lebih 301 hektare atau dikenal sebagai Umbul Eks Nyapah Reboh, yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Persoalan tersebut bukan perkara baru. Sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar klaim pihak masyarakat menunjukkan adanya pembahasan mengenai hak, ganti rugi maupun kompensasi yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun hingga kini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah menyatakan hak tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Rangkaian fakta ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut selama berada dalam areal HGU PTPN 1 Regional 7, serta bagaimana status dan penyelesaian hak masyarakat setelah HGU Nomor 21 Tahun 1995 berakhir.
Pertama, klien kami, EDY SETIAWAN, S.Kom., Glr. St. Raja Mula Jadi, merupakan anak tertua dari almarhum Bpk. Junardi, Glr. St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Dalam urusan keadatan, klien kami bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kedua, klien kami ditunjuk untuk mengurusi pengambilan Dana Kepedulian/Kompensasi bagi warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan tanah seluas kurang lebih 301 hektare (Eks Nyapah Reboh) yang masuk dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7, dahulu PTPN VII, Unit Usaha Bunga Mayang.
Ketiga, keberadaan tanah seluas kurang lebih 301 hektare tersebut dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 juga disebut dalam Surat PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN 1 Regional 7 Lampung Nomor: BUMA/7.03/080/98, Lampiran: Ada, Perihal: Penyelesaian Masalah Ganti Rugi Tanah Umbul Nyapah Reboh Dalam Areal HGU Nomor: 21 Tahun 1995 (U.U Bunga Mayang) tertanggal 7 Desember 1998.
Dalam kesimpulan pada halaman 4 surat tersebut dijelaskan bahwa masih ada hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini karena menunjukkan bahwa persoalan hak masyarakat terhadap lahan tersebut telah tercatat dalam dokumen perusahaan sejak lama.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga pernah memfasilitasi persoalan tersebut. Bupati Way Kanan melalui Surat Nomor: 140/400/01-WK/2007, Lampiran: -, Perihal: Peninjauan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang, tertanggal 27 Agustus 2007, menyurati Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PTPN VII (Persero), yang kini menjadi PTPN 1 Regional 7, belum mengganti rugi kepada pemiliknya, namun telah memiliki HGU di atas tanah tersebut. Kondisi itu dinilai sangat merugikan masyarakat.
Kelima, dalam upaya penyelesaian persoalan tanah seluas kurang lebih 301 hektare tersebut, PTPN 1 Regional 7 Lampung juga bersurat kepada orang tua klien kami melalui kuasanya.
Melalui Surat Nomor: 7.7/3/01/2010, Lampiran: 1 (satu) set, Perihal: Permasalahan Lahan Umbul Nyapah Reboh Unit Usaha Bunga Mayang (HGU 21 Tahun 1995) tertanggal 16 Februari 2010, pihak PTPN 1 Regional 7 disebut bersedia dan siap memberikan kompensasi lahan kepada warga yang berhak sebesar Rp2.500.000 per hektare, berdasarkan hasil pertemuan tanggal 1 Februari 2010.
Keenam, persoalan tersebut bahkan pernah dilimpahkan untuk penyelesaian melalui jalur hukum. Direksi PTPN VII memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Nomor: 7.7/SKK/03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 untuk menyelesaikan persoalan tanah dimaksud.
Namun, berdasarkan uraian pihak klien, proses tersebut hingga saat ini belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
Ketujuh, sebagai pihak yang diberikan kuasa, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara disebut telah menyurati orang tua klien kami sebanyak tiga kali.
Surat tersebut masing-masing bernomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012, dan B-86/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 16 Januari 2012, dengan Perihal: Pengambilan Dana Kepedulian Untuk Warga Desa Kaliawi.
Kedelapan, meskipun telah terdapat rangkaian dokumen, proses fasilitasi pemerintah daerah, penunjukan Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, serta bukti-bukti pendukung dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, persoalan tersebut menurut pihak klien tetap belum menemukan penyelesaian.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih mendasar: jika hak masyarakat telah diakui sebagai persoalan yang belum diselesaikan, mengapa penyelesaiannya berlarut-larut hingga HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut berakhir?
Kesembilan, selaku pihak yang ditunjuk sebagai Kuasa/Penasihat Hukum, kami telah mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 sebagai tindak lanjut Surat Kejaksaan Tinggi Lampung.
Surat tersebut bernomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Perihal: Permohonan Pencairan Dana Kepedulian Untuk Warga Desa Kaliawi, tertanggal 14 Juli 2025.
Namun, menurut pihak kami, surat tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban maupun tindak lanjut dari PTPN 1 Regional 7.
Kesepuluh, persoalan semakin menjadi sorotan karena tanah seluas kurang lebih 301 hektare tersebut disebut telah berada dalam penguasaan dan pengelolaan PTPN 1 Regional 7 berdasarkan HGU Nomor 21 Tahun 1995, sementara hak yang diklaim klien kami belum diberikan atau diselesaikan.
Dengan berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, persoalan tersebut bukan lagi semata-mata mengenai sejarah penguasaan lahan, melainkan menyangkut kepastian status tanah, hak masyarakat, kewajiban pemegang HGU, serta legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan selanjutnya.
Kesebelas, atas rangkaian persoalan tersebut, kami akan melaporkannya secara tertulis kepada Kapolda Lampung terkait dugaan penguasaan secara melawan hukum atas tanah seluas kurang lebih 301 hektare yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, berdasarkan HGU Nomor 21 Tahun 1995.
Laporan tersebut akan disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum dalam rangka memperoleh kepastian dan penyelesaian persoalan.
Kedua belas, kami juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI dan mengajukan permohonan agar persoalan hak masyarakat menjadi perhatian dalam setiap proses pertanahan terhadap lahan tersebut, termasuk sebagai dasar untuk mempertimbangkan penundaan perpanjangan HGU sebelum hak serta kerugian yang diklaim klien kami diselesaikan.
Persoalan 301 hektare Eks Nyapah Reboh dengan demikian memasuki babak baru. Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995 semestinya menjadi momentum untuk membuka seluruh dokumen dan menguji secara objektif siapa yang memiliki hak, apa kewajiban yang belum ditunaikan, serta bagaimana status tanah tersebut menurut hukum pertanahan.
Sebab, sengketa agraria tidak cukup diselesaikan dengan surat-menyurat yang berulang. Ketika terdapat dokumen perusahaan, surat pemerintah daerah, proses yang pernah melibatkan Jaksa Pengacara Negara, hingga pembahasan mengenai kompensasi, maka seluruh rangkaian tersebut layak diuji secara transparan oleh lembaga berwenang.
PTPN 1 Regional 7 juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun dasar hukum yang menjadi pijakan perusahaan. Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti sebagai klaim sepihak, melainkan dapat diuji berdasarkan bukti, status hak atas tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.