
JAKARTA — WartaGlobal.Id — Perdebatan mengenai batas antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara memasuki babak baru setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Pedoman tersebut menjadi penting di tengah perubahan hukum acara pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
Selama ini, praperadilan kerap berada di wilayah abu-abu.
Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi permohonan praperadilan masih berjalan. Apakah persidangan pokok perkara harus berhenti?
Atau sebaliknya, apakah seseorang kehilangan kesempatan menguji tindakan aparat hanya karena perkara sudah dilimpahkan?
Di sinilah SEMA 3/2026 menjadi sorotan.
Yang dipertarungkan bukan sekadar prosedur. Ini menyangkut batas kewenangan negara, hak tersangka, kepastian hukum, dan hak korban untuk memperoleh penyelesaian perkara.
PRAPERADILAN: HAK KONSTITUSIONAL ATAU CELAH MENUNDA PERKARA?
Prof. Dr. M. Aslam Fadli menilai praperadilan harus ditempatkan sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan upaya paksa lainnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena itu, seseorang harus mempunyai ruang untuk menguji tindakan negara apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Namun, hak tersebut menurutnya tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk menghentikan seluruh proses pidana tanpa batas waktu.
“Praperadilan harus cukup kuat untuk menghentikan kesewenang-wenangan, tetapi tidak boleh menjadi instrumen untuk menghentikan keadilan.”
Kalimat tersebut menjadi titik penting dalam membaca persoalan praperadilan hari ini.
Sebab jika praperadilan dapat digunakan untuk menghentikan pemeriksaan pokok perkara tanpa batas, maka mekanisme kontrol justru berpotensi berubah menjadi mekanisme penundaan.
Sebaliknya, jika pemeriksaan pokok perkara dapat berjalan begitu saja tanpa memperhatikan proses praperadilan yang sah, maka fungsi perlindungan hukum terhadap tersangka juga dapat kehilangan makna.
PELIMPAHAN BUKAN PEMERIKSAAN POKOK PERKARA
Salah satu persoalan yang selama ini sering tercampur adalah anggapan bahwa perkara telah dilimpahkan berarti persidangan pokok perkara telah dimulai.
Padahal, keduanya merupakan tahapan yang berbeda.
Pelimpahan perkara, registrasi perkara, penetapan hari sidang, pemanggilan terdakwa dan pemeriksaan materi perkara merupakan rangkaian tahapan yang tidak boleh begitu saja disamakan.
Prof. Dr. M. Aslam Fadli menegaskan:
“Pelimpahan perkara tidak identik dengan pemeriksaan pokok perkara. Registrasi perkara juga tidak dengan sendirinya berarti pokok perkara telah diperiksa.”
Pembedaan tersebut menjadi penting untuk menentukan kapan praperadilan masih mempunyai konsekuensi terhadap pemeriksaan pokok perkara dan kapan pemeriksaan perkara pidana harus berjalan.
JIKA PRAPERADILAN LEBIH DULU DIAJUKAN
Dalam konstruksi yang dijelaskan Prof. Dr. M. Aslam Fadli, apabila permohonan praperadilan telah diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, pelimpahan perkara ke pengadilan tidak serta-merta menghilangkan proses praperadilan.
Perkara pokok tetap dapat dilimpahkan.
Namun, terdapat batas terhadap dimulainya pemeriksaan pokok perkara sampai praperadilan memperoleh putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, negara tidak kehilangan kewenangannya membawa perkara ke pengadilan, sementara hak tersangka untuk memperoleh judicial control tetap dihormati.
Ini adalah titik keseimbangan.
Negara tetap berjalan. Hak tersangka juga tidak boleh diinjak.
JIKA PRAPERADILAN BARU DIAJUKAN SETELAH PERKARA DILIMPAHKAN
Situasinya menjadi berbeda ketika perkara telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara telah memasuki tahapan yang relevan, kemudian baru diajukan permohonan praperadilan.
Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak semestinya digunakan sebagai alasan untuk menghentikan atau menunda pemeriksaan pokok perkara.
Permohonan tetap dapat diproses sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku, tetapi tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengendalikan jalannya persidangan pokok perkara.
Di sinilah pentingnya memahami makna “tidak dapat diterima.”
Menurut Prof. Dr. M. Aslam Fadli, istilah tersebut tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai pernyataan bahwa seluruh tindakan penyidik otomatis sah.
“Amar tidak dapat diterima tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh tindakan penyidik pasti sah.”
Menurutnya, persoalannya adalah apakah permohonan tersebut masih mempunyai daya untuk menghalangi pemeriksaan pokok perkara setelah memasuki tahapan tertentu.
Keabsahan tindakan aparat dan daya suspensif praperadilan adalah dua persoalan yang berbeda.
TERSANGKA, TERDAKWA, DAN MOMENTUM YUDISIAL
Perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa juga tidak boleh dipahami hanya berdasarkan satu tindakan administratif.
Ada perbedaan antara pelimpahan perkara, registrasi perkara, penetapan hari sidang, pemanggilan, dan pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan.
Prof. Dr. M. Aslam Fadli menyebut kepastian hukum menuntut adanya pembedaan antara momentum administratif dan momentum yudisial.
“Kepastian hukum mengharuskan kita membedakan momentum administratif dengan momentum yudisial.”
Persoalan ini penting karena kesalahan menentukan momentum dapat berimplikasi pada pertanyaan: apakah praperadilan masih relevan atau sudah tidak mempunyai daya untuk menghentikan pemeriksaan pokok perkara?
JANGAN JADIKAN PRAPERADILAN SEBAGAI “MINI TRIAL”
Ada kecenderungan lain yang juga patut dikritisi: membawa materi pokok perkara ke ruang praperadilan.
Padahal fungsi keduanya berbeda.
Praperadilan menguji legalitas tindakan aparat.
Sementara persidangan pokok perkara menguji apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Praperadilan tidak seharusnya menjadi arena untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan.
Sebaliknya, persidangan pokok perkara juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang menguji tindakan aparat yang memang menurut hukum masih dapat diuji melalui praperadilan.
Forum berbeda, fungsi berbeda, standar pembuktian berbeda.
PUTUSAN MK TETAP MENJADI BAGIAN PENTING
Diskursus praperadilan modern tidak dapat dilepaskan dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadi tonggak penting dalam perkembangan pengujian penetapan tersangka melalui praperadilan.
Perkembangan selanjutnya juga perlu dibaca bersama putusan-putusan MK terkait hukum acara pidana, termasuk Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, Putusan MK Nomor 66/PUU-XVI/2018, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 163/PUU-XXI/2023.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana terus berkembang untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepastian penyelesaian perkara.
Karena itu, SEMA 3/2026 tidak tepat dibaca sebagai sekadar “pembatasan hak tersangka”.
Lebih tepat melihatnya sebagai pedoman mengenai hubungan temporal dan prosedural antara praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.
DUA WAJAH PRAPERADILAN 2026
Praktik praperadilan pada 2026 juga memperlihatkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar formalitas.
Dalam Praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dan menyatakan penetapan tersangka sah.
Sementara dalam Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pengadilan disebut mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan terdapat persoalan terhadap sejumlah tindakan upaya paksa.
Dua perkara tersebut memberikan pesan yang sama:
Praperadilan dapat menjadi alat koreksi terhadap aparat, tetapi bukan forum untuk menggantikan persidangan pokok perkara.
KEADILAN JANGAN DIPERTENTANGKAN DENGAN KECEPATAN
Prof. Dr. M. Aslam Fadli mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam perkara pidana, ketiganya tidak semestinya dipertentangkan.
Hak tersangka harus dilindungi.
Korban juga mempunyai hak memperoleh keadilan.
Negara harus menjamin proses hukum berjalan.
Tetapi proses tersebut harus dilakukan secara cepat, pasti, dan sesuai hukum.
Keadilan tanpa kepastian dapat melahirkan ketidakpastian. Kepastian tanpa keadilan dapat melahirkan kesewenang-wenangan.
Karena itu, tantangannya adalah menghadirkan keduanya dalam satu proses hukum.
PRAPERADILAN HARUS MENJADI REM, BUKAN TEMPAT PARKIR
Analogi Prof. Dr. M. Aslam Fadli mengenai praperadilan sebagai rem menjadi relevan.
Rem diperlukan ketika kendaraan bergerak terlalu cepat atau berada di arah yang salah.
Demikian pula praperadilan diperlukan ketika kewenangan negara diduga digunakan secara tidak sah.
Tetapi rem bukan tempat kendaraan berhenti dan parkir selamanya.
“Praperadilan adalah rem terhadap kesewenang-wenangan, bukan tempat parkir bagi perkara pidana.”
Pesan ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak.
Aparat penegak hukum tidak boleh kebal terhadap kontrol hukum.
Namun di sisi lain, hak mengajukan praperadilan juga tidak boleh berubah menjadi strategi untuk menunda pemeriksaan perkara tanpa batas.
EMPAT TITIK YANG HARUS DIPAHAMI PUBLIK
Dari keseluruhan konstruksi tersebut, setidaknya ada empat hal yang perlu menjadi perhatian:
Pertama, praperadilan merupakan mekanisme judicial control untuk menguji tindakan aparat yang menurut hukum dapat diuji.
Kedua, praperadilan bukan mini trial dan tidak boleh mengambil alih fungsi persidangan pokok perkara.
Ketiga, pelimpahan dan registrasi perkara tidak otomatis identik dengan dimulainya pemeriksaan substansi perkara.
Keempat, SEMA 3/2026 memberikan pedoman mengenai hubungan waktu antara permohonan praperadilan, pelimpahan perkara, dan pemeriksaan pokok perkara.
PADA AKHIRNYA, SIAPA PUN TIDAK BOLEH BERADA DI ATAS HUKUM
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 seharusnya tidak dibaca sebagai kemenangan aparat atas tersangka, maupun kemenangan tersangka atas aparat.
Ini bukan pertandingan siapa yang paling kuat.
Ini adalah persoalan bagaimana negara menjalankan kewenangan tanpa melanggar hak warga negara, sekaligus bagaimana hak warga negara tidak disalahgunakan untuk menghambat proses peradilan.
Praperadilan harus tetap menjadi pengaman terhadap kesewenang-wenangan.
Tetapi ketika pemeriksaan pokok perkara sudah memasuki tahapan yang membuat praperadilan tidak lagi mempunyai daya suspensif, proses peradilan tidak boleh dipaksa berhenti hanya karena ada permohonan baru.
Sebab hukum membutuhkan dua hal sekaligus:
keberanian untuk mengoreksi aparat ketika salah, dan keberanian untuk memastikan perkara tetap berjalan ketika waktunya memang sudah tiba.
Pada titik itulah makna paling penting SEMA 3/2026 dapat dibaca:
PRAPERADILAN BUKAN UNTUK MEMATIKAN PROSES HUKUM.
PRAPERADILAN ADA UNTUK MEMASTIKAN PROSES HUKUM BERJALAN SECARA SAH.
Dan ketika hukum telah menentukan batasnya, tidak boleh ada pihak—baik aparat maupun pihak yang berperkara—yang menjadikan celah prosedur sebagai tempat berlindung dari proses keadilan.

.jpg)