
WAMENA —WartaGlobal.Id
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, dibayangi ancaman keamanan. Pimpinan Komnas TPNPB, Mayor Ebarowak Gwijangge, disebut menyatakan pihaknya siap melakukan “perang kota” dan meminta seluruh aktivitas perayaan HUT RI dihentikan.
Ancaman tersebut mencakup kegiatan yang melibatkan masyarakat hingga pelajar. Jika benar pernyataan itu disampaikan, ancaman tersebut bukan sekadar pesan politik, tetapi berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat yang hendak memperingati hari kemerdekaan.
Situasi menjadi semakin sensitif setelah terjadi penembakan dalam rangkaian Festival Lembah Baliem. Aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan menjelang momentum 17 Agustus.
Pesannya jelas:
jangan biarkan ancaman bersenjata merampas hak masyarakat untuk mengibarkan Merah Putih.
Namun di tengah ketegangan tersebut, aparat juga dituntut bertindak terukur. Masyarakat sipil, terutama pelajar dan warga yang mengikuti upacara, tidak boleh menjadi korban dari eskalasi konflik.
Ancaman “perang kota” harus dijawab dengan kesiapsiagaan, bukan kepanikan. Aparat perlu memastikan keamanan ruang publik, sekolah, tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, serta lokasi kegiatan masyarakat tanpa menciptakan ketakutan baru.
Momentum kemerdekaan semestinya menjadi ruang persatuan. Karena itu, setiap ancaman kekerasan harus ditangani secara serius melalui langkah hukum dan pengamanan yang profesional.
Jangan sampai merah putih hanya berkibar di tiang, sementara rakyatnya hidup dalam ketakutan.
Wamena membutuhkan keamanan, bukan ultimatum. Masyarakat Papua berhak merayakan kemerdekaan dengan aman, dan negara berkewajiban memastikan hak tersebut terlindungi.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat keamanan: apakah ancaman “perang kota” ini hanya gertakan, atau ada rencana nyata yang harus segera diantisipasi?
Jawabannya bukan dengan propaganda.
Jawabannya harus melalui pengamanan yang profesional, intelijen yang akurat, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan maksimal terhadap masyarakat sipil.
@Catatan:
Pernyataan mengenai ancaman tersebut perlu diverifikasi kepada pihak-pihak terkait. TPNPB dan OPM merupakan istilah yang digunakan dalam berbagai konteks dan tidak selalu merujuk pada struktur atau kelompok yang sama. Setiap tuduhan terkait rencana kekerasan harus didasarkan pada bukti dan keterangan resmi.

.jpg)