Eks Wakil Ketua KPK Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Diterapkan Sembarangan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Eks Wakil Ketua KPK Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Diterapkan Sembarangan

Tuesday, September 22, 2026

JAKARTA
, warta global — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut disusun secara cermat dan penerapannya tetap didasarkan pada bukti yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan Erry saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Erry pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap konsep perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, ia menekankan pentingnya batasan yang jelas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan.

«“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata Erry dalam rapat tersebut.»

Menurut Erry, hasil penelusuran dan pelacakan aset harus menjadi bagian penting dalam membuktikan keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana. Jika bukti yang diperoleh kuat, aset tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan perampasan atau pemulihan bagi negara.

Ia menyoroti persoalan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujarnya.

Jangan Hanya Fokus pada Kerugian Negara

Dalam kesempatan tersebut, Erry juga menyoroti pendekatan pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai terlalu berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari keuntungan yang diperoleh pelaku melalui tindak pidana tersebut.

Ia menilai fokus yang terlalu besar pada penghitungan kerugian negara dapat membuat aparat penegak hukum kurang optimal dalam menelusuri hasil kejahatan atau proceeds of crime. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

Erry juga menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan maupun perampasan aset hasil kejahatan.

Karena itu, menurut dia, pembentukan aturan baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Kualitas Aparat Jadi Perhatian

Selain substansi RUU, Erry menekankan pentingnya pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan undang-undang yang baik tidak otomatis menghasilkan penegakan hukum yang baik apabila aparat yang menjalankannya bermasalah.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegakan hukum dan penegak hukumnya,” kata Erry.

Ia juga mengingatkan bahwa besarnya kewenangan aparat harus disertai mekanisme pengawasan dan penerapan hukum yang hati-hati.

Erry menuturkan, ketika masih menjadi komisioner KPK, pihaknya pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Reformasi tersebut, kata dia, antara lain diarahkan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Menurut Erry, pembenahan tersebut belum berjalan sepenuhnya seperti yang diharapkan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kritik terhadap penegakan hukum tidak berarti seluruh aparat bermasalah. Menurutnya, masih banyak polisi, jaksa, pegawai KPK, maupun aparatur sipil negara yang memiliki integritas.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR kini menjadi bagian dari agenda legislasi yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana. Masukan dari Erry menempatkan dua hal sebagai perhatian utama, yakni efektivitas penelusuran aset dan kepastian bahwa kewenangan perampasan dijalankan berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang jelas.

//AS
Memuat konten...