KETIKA JURNALIS DIKRIMINALISASI, BAGAIMANA DENGAN MASYARAKAT YANG DIBENTUK OLEH TUDUHAN? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

KETIKA JURNALIS DIKRIMINALISASI, BAGAIMANA DENGAN MASYARAKAT YANG DIBENTUK OLEH TUDUHAN?

Wednesday, September 23, 2026


Poto Istimewa 

Tuduhan Bukan Fakta, Stigma Bukan Putusan — Ketika Kerja Jurnalistik Dihadapkan pada Proses Kriminal

Jakarta–WartaGlobal.Id

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang menuduh dan siapa yang dituduh:

Jika seorang jurnalis dapat diseret ke dalam stigma atau proses hukum karena pemberitaan yang dipersoalkan, bagaimana dengan masyarakat yang menerima informasi sepihak sebelum fakta sebenarnya diuji?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi seorang wartawan. Ia menyentuh fondasi demokrasi: hak masyarakat untuk memperoleh informasi, hak untuk mengoreksi kekuasaan, dan kewajiban setiap pihak untuk membedakan fakta, dugaan, opini, serta tuduhan.

Dalam hukum Indonesia, kemerdekaan pers memiliki dasar yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dengan demikian, pekerjaan wartawan tidak berhenti pada saat sebuah berita diterbitkan, tetapi merupakan rangkaian proses jurnalistik.

Tuduhan Harus Berhadapan Dengan Bukti

Dalam perkara yang menyangkut seorang jurnalis, kalimat “dituduh” tidak boleh otomatis berubah menjadi “terbukti.”

Ini prinsip paling dasar dalam pemberitaan yang bertanggung jawab.

Apabila seorang wartawan dituduh melakukan suatu perbuatan, maka harus dibedakan secara terang:

  • siapa yang membuat tuduhan;
  • apa objek tuduhannya;
  • kapan peristiwa terjadi;
  • apa alat bukti yang diajukan;
  • apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik;
  • apakah sudah terdapat hak jawab atau hak koreksi;
  • apakah Dewan Pers telah dimintai pertimbangan apabila perkara berkaitan dengan karya jurnalistik;
  • dan apakah telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanpa pemisahan tersebut, ruang publik mudah berubah menjadi ruang penghakiman.

Tuduhan dapat membentuk persepsi sebelum proses pembuktian selesai.

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Jika informasi yang belum terbukti disebarkan berulang-ulang, masyarakat dapat menerima sebuah tuduhan sebagai kebenaran hanya karena mendengarnya berkali-kali.

Bukan fakta yang menang.

Melainkan persepsi.

2026: Mahkamah Konstitusi Mempertegas Posisi Sengketa Pers

Perkembangan hukum terbaru justru memberikan konteks penting.

Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan pengujian terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dewan Pers pada 3 Februari 2026 menjelaskan bahwa MK memberikan pemaknaan terhadap perlindungan hukum wartawan, termasuk bahwa penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari restorative justice.

Artinya, sengketa mengenai karya jurnalistik tidak semestinya langsung dipindahkan begitu saja menjadi perkara pidana tanpa memperhatikan mekanisme pers yang telah dibangun oleh UU Pers.

Dewan Pers bahkan menyebut mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai primary remedy dalam sengketa pers.

Lalu Bagaimana Jika Jurnalis Justru Dijadikan Objek Tuduhan?

Di sinilah publik perlu kritis.

Seorang jurnalis bukan manusia tanpa kesalahan. Wartawan tetap dapat melakukan kekeliruan, melanggar kode etik, salah mengutip, kurang melakukan verifikasi, atau bahkan melakukan pelanggaran hukum.

Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti.

Begitu pula apabila seorang jurnalis dituduh melakukan tindak pidana.

Pertanyaan jurnalistiknya bukan:

“Siapa yang paling keras berbicara?”

Melainkan:

“Apa buktinya?”

Bukan:

“Berapa banyak orang yang mempercayai tuduhan tersebut?”

Melainkan:

“Apakah tuduhan tersebut telah diverifikasi secara independen?”

Dan bukan:

“Siapa yang memiliki pengaruh lebih besar?”

Melainkan:

“Apa yang sebenarnya terjadi?”

Bahaya Ketika Persepsi Menggantikan Fakta

Fenomena tersebut memiliki konsekuensi sosial.

Ketika sebuah tuduhan disebarkan tanpa konteks, masyarakat dapat kehilangan kemampuan untuk membedakan tiga hal:

FAKTA — DUGAAN — OPINI.

Padahal ketiganya memiliki kedudukan berbeda.

Fakta membutuhkan data atau bukti yang dapat diverifikasi.

Dugaan masih membutuhkan pembuktian.

Opini merupakan penilaian atau pandangan seseorang.

Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu narasi seolah-olah memiliki status kebenaran yang sama.

Karena ketika dugaan diperlakukan sebagai fakta, seseorang dapat dihukum oleh opini publik sebelum memperoleh kesempatan untuk membela diri.

Bahkan Kritik Tidak Otomatis Menjadi Pencemaran

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga memberikan penjelasan penting mengenai Pasal 27A UU ITE.

MK menyatakan bahwa kritik dalam konteks tertentu merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. MK juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan pencemaran terhadap orang perseorangan.

Ini bukan berarti setiap kritik otomatis benar atau bebas dari batas hukum.

Sebaliknya, kritik tetap harus dilihat dari isi, konteks, sasaran, fakta pendukung, serta cara penyampaiannya.

Namun prinsip hukumnya jelas: kritik, tuduhan, pencemaran, dan pemberitaan jurnalistik tidak boleh dicampur begitu saja.

Ketika Masyarakat Ikut Menjadi Korban Informasi

Persoalan terbesar sebenarnya bukan hanya apa yang terjadi kepada jurnalis.

Tetapi apa yang terjadi kepada masyarakat ketika informasi yang belum teruji berhasil membentuk opini publik.

Dewan Pers dalam catatan akhirnya mengenai kondisi pers 2025 mencatat adanya berbagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan mengingatkan bahwa tekanan terhadap media dapat melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Karena itu, publik mempunyai kepentingan langsung terhadap kebebasan pers.

Bukan karena wartawan harus selalu benar.

Tetapi karena masyarakat membutuhkan lebih dari satu sumber informasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Jurnalis Tidak Meminta Kekebalan

Jurnalis tidak membutuhkan kekebalan hukum.

Yang dibutuhkan adalah kesetaraan di hadapan hukum dan proses pembuktian yang adil.

Jika wartawan salah, koreksi.

Jika berita tidak akurat, gunakan hak jawab dan hak koreksi.

Jika terdapat pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme etik.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, buktikan unsur pidananya melalui proses hukum.

Tetapi apabila tuduhan itu sendiri tidak terbukti, maka masyarakat juga berhak mengetahui bahwa tuduhan tersebut hanyalah tuduhan.

Di situlah perbedaan antara penegakan hukum dan pembentukan stigma.

CATATAN JURNALIS

Seorang jurnalis boleh diperiksa.

Seorang jurnalis boleh dikritik.

Sebuah berita boleh dikoreksi.

Sebuah perusahaan pers dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

Tetapi satu prinsip tidak boleh hilang:

Tuduhan bukanlah vonis.

Dan masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara percaya kepada tuduhan atau percaya kepada jurnalis.

Masyarakat berhak mendapatkan bukti.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang meminta rakyat percaya kepada siapa pun.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang kepada masyarakat untuk memeriksa fakta, mendengar semua pihak, menguji bukti, dan mengambil kesimpulan sendiri.

Ketika seorang jurnalis menghadapi tuduhan, maka pertanyaan terpenting bukan hanya:

“Apa yang dituduhkan kepadanya?”

Tetapi juga:

“Siapa yang menuduh, apa buktinya, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah masyarakat telah diberikan informasi dari kedua sisi?”

Karena jika publik hanya diberi satu versi cerita, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seorang jurnalis.

Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Sumber : Buku ke 5 Jurnalis Indonesia 


Memuat konten...