
Denpasar–WartaGlobal.Id
Di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, terdapat satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: ketika seseorang mulai kehilangan fokus terhadap tugas pokok profesinya, tetapi justru semakin aktif dalam berbagai kegiatan yang tidak memiliki hubungan jelas dengan target, fungsi, dan tanggung jawab utamanya.
Aktif belum tentu produktif. Sibuk belum tentu bekerja. Banyak kegiatan belum tentu menghasilkan kinerja.
Dalam perspektif manajemen, ukuran profesionalisme tidak semata-mata dilihat dari seberapa sering seseorang hadir dalam kegiatan, rapat, forum, perjalanan dinas, atau aktivitas seremonial. Ukuran yang lebih objektif adalah output, outcome, relevansi kegiatan, penggunaan sumber daya, serta pertanggungjawaban terhadap tugas yang melekat pada jabatan.
TUGAS POKOK TIDAK BOLEH TERGESER
Setiap profesi memiliki mandat dan indikator kinerja. Ketika aktivitas tambahan mulai menghabiskan waktu, anggaran, energi, bahkan perhatian, pertanyaan mendasarnya sederhana:
Apakah kegiatan tersebut memperkuat pelaksanaan tugas utama atau justru menjauhkannya?
Jika kegiatan tidak memiliki hubungan dengan mandat organisasi, tidak menghasilkan keluaran yang dapat diukur, dan tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas, maka evaluasi menjadi penting.
Bukan persoalan seseorang boleh atau tidak mengikuti berbagai kegiatan. Persoalannya adalah prioritas profesional.
Dalam prinsip tata kelola organisasi, aktivitas seharusnya dapat ditelusuri melalui perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawaban.
DATA HARUS BERBICARA
Jurnalisme tidak boleh berhenti pada kesan.
Untuk menguji apakah terjadi pergeseran fokus profesional, sedikitnya terdapat sejumlah indikator yang dapat diperiksa:
- Job description dan mandat jabatan.
- Sasaran kinerja dan indikator keberhasilan.
- Realisasi program dibandingkan target.
- Output dan outcome kegiatan.
- Waktu dan sumber daya yang digunakan.
- Anggaran apabila kegiatan menggunakan keuangan organisasi/negara.
- Dokumentasi dan laporan pertanggungjawaban.
- Dampak nyata bagi institusi maupun masyarakat.
Dari indikator tersebut, publik dapat melihat perbedaan antara aktivitas dan kinerja.
Aktivitas menjawab pertanyaan: Apa yang dilakukan?
Kinerja menjawab pertanyaan yang lebih penting: Apa hasilnya?
PROFESIONALISME BUKAN SEKADAR KESIBUKAN
Paradoksnya, seseorang dapat terlihat sangat aktif tetapi pada saat bersamaan target utamanya tertinggal.
Fenomena tersebut perlu dilihat secara objektif. Jangan langsung menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin tanpa bukti. Namun, ketika terdapat ketidaksesuaian antara mandat jabatan dengan aktivitas yang dilakukan secara berulang, evaluasi berbasis data menjadi kewajiban manajerial.
Sebab jabatan profesional membawa konsekuensi.
Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya.
PUBLIK BERHAK BERTANYA
Ketika sebuah aktivitas menggunakan fasilitas, waktu kerja, anggaran, atau sumber daya organisasi, pertanyaan publik menjadi sah:
Apa urgensinya?
Apa kaitannya dengan tugas pokok?
Apa output yang dihasilkan?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Berapa sumber daya yang digunakan?
Dan yang paling penting:
Apakah tugas utama tetap berjalan sesuai target?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap individu. Justru merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas.
KARYA JURNALIS: MENGUJI, BUKAN MENGHAKIMI
Jurnalisme profesional tidak bekerja berdasarkan prasangka.
Ia bekerja melalui dokumen, data, narasumber, verifikasi, konfirmasi, dan pembanding.
Karena itu, jika ditemukan seseorang yang lebih banyak terlihat dalam aktivitas di luar tugas pokoknya, wartawan tidak boleh berhenti pada narasi “sibuk tetapi tidak bekerja”.
Yang harus dibuktikan adalah:
Apakah target tugas utamanya tercapai?
Jika tercapai, aktivitas tambahan dapat dianalisis sebagai bagian dari kontribusi lain.
Jika tidak tercapai, pertanyaan mengenai efektivitas, disiplin, prioritas, dan tata kelola menjadi relevan untuk diajukan kepada pihak yang berwenang.
KESIMPULAN
Profesionalisme bukan tentang siapa yang paling banyak terlihat dalam kegiatan.
Profesionalisme adalah kemampuan menjalankan mandat, mencapai target, menghasilkan manfaat, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan secara terukur.
Sebab pada akhirnya, organisasi tidak membutuhkan manusia yang sekadar terlihat sibuk.
Organisasi membutuhkan manusia yang jelas tugasnya, jelas hasil kerjanya, jelas tanggung jawabnya, dan dapat diuji kinerjanya.
Referensi hukum & regulasi
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Relevan untuk prinsip profesionalisme, akuntabilitas, kompetensi, disiplin, serta pelaksanaan tugas. UU ini menegaskan nilai dasar ASN, termasuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, cermat, disiplin, berintegritas, serta menggunakan sumber daya negara secara efektif dan efisien.
UU No. 20 Tahun 2023 – JDIH BPK
Database Peraturan | JDIH BPK
PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Sangat penting untuk dasar argumentasi bahwa kinerja harus dapat diukur. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target yang telah ditetapkan, serta memperhatikan hasil kerja dan perilaku kerja.
PP No. 30 Tahun 2019 – JDIH BPK
Database Peraturan | JDIH BPK
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
Dapat digunakan untuk membahas perencanaan kinerja, standar perilaku kerja, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut kinerja.
Database Peraturan | JDIH BPK
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Menjadi landasan bagi karya jurnalistik agar proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi dilakukan sesuai fungsi pers dan etika profesi. Dewan Pers juga menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan etika profesi kewartawanan.
Dewan Pers
Kerangka riset jurnalistik
Untuk membuat berita ini lebih terukur dan investigatif, data yang sebaiknya dibandingkan:
Tugas pokok → target kinerja → kegiatan yang dilakukan → waktu yang digunakan → anggaran/fasilitas → output → outcome → pertanggungjawaban.
Dengan demikian, berita tidak sekadar mengatakan seseorang “sibuk dengan kegiatan yang tidak terarah”, tetapi menguji secara faktual apakah kegiatan tersebut memang memiliki hubungan dengan mandat jabatan dan menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kunci jurnalistiknya: jangan menghakimi dari penampilan aktivitas—uji dengan dokumen dan hasil kerja.
Data menjadi ukuran.
Fakta menjadi dasar.
Akuntabilitas menjadi kewajiban.
Dan profesi harus kembali pada mandatnya.
WartaGlobal.Id — Tajam Membaca Data, Tegas Menguji Fakta.
.jpg)