LEGAL OPINION ; BATAS KEAHLIAN DAN KEBEBASAN AKADEMIK DALAM PENELITIAN Linieritas Bukan Tembok Ilmu, Tetapi Kompetensi Tetap Memiliki Batas - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

LEGAL OPINION ; BATAS KEAHLIAN DAN KEBEBASAN AKADEMIK DALAM PENELITIAN Linieritas Bukan Tembok Ilmu, Tetapi Kompetensi Tetap Memiliki Batas

Tuesday, September 29, 2026

BATAS KEAHLIAN DAN KEBEBASAN AKADEMIK DALAM PENELITIAN

Linieritas Bukan Tembok Ilmu, Tetapi Kompetensi Tetap Memiliki Batas

Poto Istimewa 

Jakarta–WartaGlobal.Id

Perkembangan ilmu pengetahuan menghadirkan persoalan yang semakin kompleks. Hukum, pemerintahan, ekonomi, teknologi, kebijakan publik, sosial, dan administrasi negara tidak lagi selalu dapat dipahami melalui satu disiplin ilmu secara tertutup.

Di tengah perkembangan tersebut muncul pertanyaan mendasar: apakah seseorang yang pendidikan formalnya berada pada bidang tertentu dapat melakukan penelitian mengenai persoalan yang berada di luar linieritas pendidikannya?

Jawabannya harus dibedakan antara hak melakukan penelitian, kualitas ilmiah suatu karya, dan kewenangan seseorang untuk menyatakan diri sebagai ahli dalam proses hukum.

Kebebasan Akademik Bukan Sekadar Persoalan Gelar

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit mengakui kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa ketiga prinsip tersebut berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ayat (2) menyebut pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah. Namun kebebasan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika dan harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Artinya, hukum tidak membangun ilmu pengetahuan semata-mata berdasarkan kotak-kotak gelar akademik.

Namun, norma tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai legitimasi bahwa seseorang otomatis kompeten dalam setiap bidang hanya karena mempunyai kebebasan akademik.

Di sinilah garis batasnya.

Linieritas akademik merupakan indikator kualifikasi dan latar belakang keilmuan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi larangan absolut untuk melakukan penelitian lintas disiplin.

Tidak Linier Tidak Otomatis Tidak Ilmiah

Kualitas penelitian pada dasarnya harus diuji melalui substansi dan metodologi.

Beberapa indikator yang relevan antara lain:

  1. kejelasan rumusan masalah;
  2. kesesuaian metode penelitian;
  3. kualitas dan validitas sumber;
  4. kerangka teori;
  5. teknik analisis;
  6. keterlacakan data;
  7. konsistensi argumentasi;
  8. keterbukaan terhadap kritik ilmiah; dan
  9. integritas akademik.

Karena itu, karya seorang doktor atau profesor tetap dapat dikritik apabila metodologinya lemah.

Sebaliknya, penelitian seseorang yang tidak memiliki gelar formal pada disiplin tertentu tidak otomatis kehilangan nilai ilmiah apabila penelitian tersebut dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan penulis secara jujur menyatakan posisi keilmuannya.

Otoritas akademik bukan pengganti pembuktian ilmiah.

Multidisipliner: Kebutuhan, Bukan Penyimpangan

Persoalan pemerintahan merupakan salah satu contoh paling jelas.

Sebuah kebijakan negara dapat sekaligus mempunyai dimensi:

  • konstitusional;
  • administratif;
  • ekonomi;
  • sosial;
  • politik;
  • teknologi;
  • lingkungan;
  • dan pelayanan publik.

Dalam kondisi demikian, pendekatan multidisipliner justru dapat membantu menjelaskan persoalan secara lebih utuh.

Dalam Hukum Tata Negara, misalnya, pembahasan mengenai kewenangan lembaga negara tidak cukup hanya membaca norma. Peneliti juga dapat membutuhkan perspektif mengenai kelembagaan, administrasi pemerintahan, kebijakan publik, demokrasi, serta hubungan negara dan warga negara.

Demikian pula dalam Hukum Administrasi Negara.

Persoalan diskresi, perizinan, pelayanan publik, pengawasan, keputusan pemerintahan, dan pertanggungjawaban administrasi memiliki hubungan langsung dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, penggunaan perspektif lintas disiplin tidak otomatis menghilangkan identitas disiplin utama peneliti.

Yang menjadi persoalan adalah klaim kompetensinya.

Meneliti Psikologi Tidak Sama dengan Mengaku Psikolog

Ada perbedaan mendasar antara:

“Saya melakukan penelitian hukum dengan menggunakan perspektif psikologi.”

dan:

“Saya adalah ahli psikologi.”

Pernyataan pertama merupakan pilihan metodologis.

Pernyataan kedua merupakan klaim mengenai status atau kompetensi profesional.

Demikian pula seorang ahli hukum dapat meneliti ekonomi hukum tanpa otomatis dapat memperkenalkan dirinya sebagai ahli ekonomi.

Karena itu, batas yang paling penting bukan semata-mata “boleh atau tidak meneliti di luar linieritas”, melainkan:

Dalam kapasitas apa seseorang berbicara, dari mana kompetensinya diperoleh, metodologi apa yang digunakan, dan sejauh mana klaim keahliannya dapat dipertanggungjawabkan?

Peneliti, Penulis Ilmiah dan Ahli Bukan Tiga Istilah yang Sama

Dalam praktik hukum dan akademik, beberapa istilah sering dicampuradukkan.

Peneliti melakukan penelitian untuk memperoleh atau mengembangkan pengetahuan.

Penulis ilmiah menyusun hasil penelitian, analisis, atau argumentasi dalam karya tulis.

Ahli memiliki pengetahuan, pengalaman, atau keterampilan khusus yang relevan dengan persoalan tertentu.

Sedangkan ahli dalam proses peradilan memiliki kedudukan yang lebih spesifik karena keterangannya masuk ke dalam rezim hukum pembuktian.

Karena itu, seseorang dapat menghasilkan penelitian mengenai suatu bidang tanpa otomatis berarti ia memenuhi seluruh persyaratan untuk memberikan keterangan ahli dalam setiap perkara mengenai bidang tersebut.

KUHAP Baru Memperjelas Dimensi Keahlian

Sejak 2 Januari 2026 berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut merupakan rezim KUHAP baru dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dalam KUHAP baru, konsep ahli tidak berhenti pada nomenklatur gelar akademik.

Rumusan mengenai ahli mengakomodasi unsur pengetahuan dalam bidang tertentu yang dapat dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat dan/atau pengalaman serta keterampilan khusus yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Lebih jauh, Pasal 238 mengatur bahwa keterangan ahli di persidangan disampaikan secara langsung di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Ketentuan yang sama juga menyatakan ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi tempatnya bekerja.

Konsekuensinya jelas:

status akademik, kompetensi substantif, pengalaman, dan relevansi keahlian merupakan persoalan yang harus dilihat secara kontekstual.

Karya Ilmiah Tidak Otomatis Menjadi Keterangan Ahli

Ini titik yang sering terlewat.

Sebuah karya ilmiah dapat berfungsi sebagai:

  • referensi;
  • bahan kajian;
  • literatur;
  • pendapat akademik;
  • bahan pembanding;
  • dasar argumentasi;
  • atau sumber pengembangan penelitian.

Tetapi karya ilmiah tersebut tidak otomatis berubah menjadi keterangan ahli dalam perkara pidana.

Keterangan ahli merupakan institusi hukum acara tersendiri.

Dalam persidangan, ahli memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya sesuai keahliannya dan dilakukan di bawah sumpah atau janji sebagaimana diatur KUHAP baru.

Dengan demikian, harus dipisahkan antara:

nilai ilmiah sebuah karya dan kedudukan hukum keterangan ahli.

Keduanya tidak identik.

Gelar Bukan Satu-Satunya Ukuran

Persoalan keahlian tidak seharusnya direduksi menjadi pertanyaan:

“Apa gelarnya?”

Pertanyaan yang lebih substantif adalah:

  • Apa yang benar-benar dikuasai?
  • Dari mana pengetahuan tersebut diperoleh?
  • Apa pengalaman yang relevan?
  • Apa rekam jejak penelitiannya?
  • Metode apa yang digunakan?
  • Apakah pendapatnya relevan dengan persoalan?
  • Apakah terdapat sumber yang dapat diverifikasi?
  • Apakah terdapat konflik kepentingan?
  • Apakah kesimpulannya dapat diuji secara ilmiah?

Dengan demikian, gelar merupakan salah satu indikator, tetapi konteks kompetensi tetap penting.

Namun Kebebasan Akademik Memiliki Batas

Kebebasan akademik tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk membuat klaim keahlian secara sembarangan.

Penelitian lintas disiplin dapat dilakukan.

Tetapi klaim profesional harus tetap akurat.

Peneliti wajib membedakan antara:

“menggunakan perspektif suatu ilmu”

dengan

“menyandang kompetensi profesional dalam ilmu tersebut.”

Perbedaan terminologi tersebut bukan sekadar masalah etika. Dalam konteks tertentu, klaim kompetensi yang tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, etik, maupun profesional.

Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Dalam Hukum Tata Negara, pendekatan multidisipliner diperlukan untuk memahami hubungan antara norma konstitusi, kewenangan lembaga negara, pembagian kekuasaan, checks and balances, hak konstitusional, dan praktik penyelenggaraan negara.

Dalam Hukum Administrasi Negara, persoalannya bahkan lebih konkret.

Kewenangan pemerintahan, diskresi, keputusan dan tindakan pemerintahan, perizinan, pelayanan publik, pengawasan, serta pertanggungjawaban administrasi selalu berhubungan dengan realitas kelembagaan dan kebijakan.

Karena itu, penguasaan satu disiplin dapat menjadi fondasi, sementara wawasan lintas disiplin dapat menjadi instrumen untuk membaca kompleksitas objek penelitian.

Spesialisasi memberikan kedalaman. Multidisipliner memberikan keluasan. Metodologi menjaga keduanya tetap ilmiah.

KESIMPULAN YURIDIS

Dari konstruksi tersebut dapat ditarik beberapa prinsip:

Pertama, linieritas pendidikan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai larangan absolut terhadap penelitian lintas disiplin.

Kedua, tidak linier tidak otomatis berarti tidak kompeten untuk melakukan penelitian.

Ketiga, nilai ilmiah suatu karya harus dilihat dari objek, metode, sumber, data, argumentasi, konsistensi dan integritas penelitian.

Keempat, penelitian multidisipliner dapat digunakan untuk menganalisis persoalan Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara sepanjang batas metodologis setiap disiplin tetap dijaga.

Kelima, melakukan penelitian mengenai suatu bidang tidak identik dengan menyandang status profesional sebagai ahli di bidang tersebut.

Keenam, karya ilmiah tidak otomatis mempunyai kedudukan yang sama dengan keterangan ahli dalam proses peradilan.

Ketujuh, dalam hukum acara pidana, status ahli harus dikaitkan dengan kompetensi yang relevan terhadap persoalan yang diterangkan serta ketentuan pembuktian yang berlaku.

Kedelapan, transparansi mengenai pendidikan, pengalaman, metodologi, sumber pengetahuan, dan batas kompetensi merupakan bagian penting dari integritas ilmiah.

Pada akhirnya, persoalan bukanlah apakah ilmu pengetahuan boleh menembus batas linieritas.

Ilmu pengetahuan memang berkembang dengan melintasi batas-batas disiplin.

Persoalan hukumnya adalah bagaimana memastikan bahwa kebebasan tersebut tetap berjalan bersama kompetensi, metodologi, integritas, transparansi, dan tanggung jawab ilmiah.

Karena dalam dunia akademik maupun hukum:

Gelar dapat menunjukkan latar belakang.
Pengalaman dapat menunjukkan kompetensi.
Metodologi menguji kualitas.
Data menguji argumentasi.
Dan integritas menentukan pertanggungjawaban ilmiah.

Karya Jurnalis — WartaGlobal.Id

Memuat konten...