
Jakarta–WartaGlobal.Id
Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan pada 14 September 2026 menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar pergantian seorang menteri.
Pertanyaannya bukan hanya: mengapa Purbaya dicopot?
Tetapi juga:
Apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh Kementerian Keuangan?
Sebab, hanya beberapa hari sebelum pergantian itu, Purbaya melakukan perombakan besar terhadap jajaran pejabat Kementerian Keuangan. Perombakan tersebut mencakup sekitar 400 pejabat, dengan komposisi sekitar 50 pejabat eselon II dan 350 pejabat eselon III. Sejumlah posisi yang terdampak berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya sendiri kemudian mengakui bahwa perombakan pegawai tersebut ikut menjadi salah satu alasan dirinya dicopot.
Fakta itu membuat garis waktunya menjadi menarik:
10 September: perombakan besar-besaran.
14 September: Purbaya dicopot.
15 September: serah terima jabatan kepada Suahasil Nazara.
Namun, korelasi waktu tidak otomatis membuktikan adanya konflik internal sebagai penyebab tunggal.
Di sinilah pekerjaan jurnalistik dimulai.
BUKAN SEKADAR SOAL PURBAYA
Pergantian menteri dapat terjadi karena keputusan politik dan administratif Presiden. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan pencopotan Purbaya sebagai akibat konflik internal tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Tetapi pengakuan Purbaya bahwa kebijakan mutasi ikut menjadi faktor pencopotannya membuat satu pertanyaan penting tidak bisa diabaikan:
Mengapa perombakan birokrasi di Kemenkeu bisa menjadi persoalan sedemikian sensitif?
Apakah yang terjadi sekadar rotasi administratif?
Atau ada benturan kepentingan birokrasi, kewenangan, gaya kepemimpinan dan agenda reformasi?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena unit yang disentuh merupakan bagian paling strategis dari negara: pajak dan kepabeanan.
DJP: MESIN PENERIMAAN NEGARA
Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar unit administrasi.
DJP adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara.
Karena itu, sistem perpajakan harus dibangun dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, audit trail, pengawasan internal dan pengendalian konflik kepentingan.
Setiap konsentrasi kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan memadai berpotensi menciptakan apa yang dalam kajian tata kelola dikenal sebagai control risk.
Risikonya bukan berarti korupsi telah terjadi.
Risikonya adalah:
di mana kewenangan besar berada, di sana pengawasan harus semakin kuat.
BEA CUKAI: TITIK RAWAN EKONOMI PERBATASAN
Bea dan Cukai memiliki karakter berbeda.
Petugas berhadapan dengan arus barang, impor-ekspor, penerimaan negara, pemeriksaan, penetapan nilai, fasilitas kepabeanan hingga pemberantasan penyelundupan.
Karena itu, reformasi di DJBC tidak cukup hanya berbicara mengenai pergantian pejabat.
Yang harus diperiksa adalah sistemnya.
Siapa yang mengambil keputusan?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang mengawasi?
Apakah seluruh proses meninggalkan jejak digital?
Apakah terdapat pemisahan fungsi yang memadai?
Dan yang paling penting:
apakah pejabat yang memiliki kewenangan besar benar-benar dapat diawasi oleh sistem yang independen dari dirinya sendiri?
KONFLIK INTERNAL: FAKTA ATAU NARASI?
Sejumlah pemberitaan memunculkan dugaan adanya konflik internal antara Purbaya dengan pejabat di lingkungan Kemenkeu, termasuk pejabat pajak dan Bea Cukai.
Namun, tudingan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan atau laporan media, bukan fakta yang sudah terbukti.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama secara terbuka membantah adanya konflik internal dengan Purbaya.
Karena itu, jurnalistik tidak boleh berhenti pada narasi:
“Purbaya dicopot karena melawan pejabat lama.”
Pertanyaan yang lebih serius justru:
Jika memang ada konflik, apa objek konfliknya?
Apakah soal mutasi?
Apakah soal kewenangan?
Apakah soal reformasi?
Apakah soal kebijakan fiskal?
Atau hanya perbedaan gaya manajemen?
Tanpa dokumen, keputusan resmi, kesaksian yang dapat diverifikasi dan bukti pendukung, semua jawaban tersebut masih berada dalam wilayah yang harus diuji.
DI SINILAH INDIKATOR “SISTEM TIDAK SEHAT” HARUS DICARI
Sistem pemerintahan tidak dapat disebut tidak sehat hanya karena seorang menteri dicopot.
Ukuran yang lebih objektif adalah apakah terdapat:
- konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan memadai;
- konflik kepentingan yang tidak ditangani;
- mutasi jabatan yang tidak transparan;
- intervensi terhadap proses pemeriksaan atau penegakan aturan;
- lemahnya audit internal;
- ketidaksesuaian antara data penerimaan dan target negara;
- anomali dalam pelayanan pajak atau kepabeanan;
- kebocoran penerimaan yang dapat dibuktikan;
- ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dan profil penghasilan yang telah diverifikasi;
- pengaduan masyarakat yang berulang tanpa penyelesaian yang transparan.
Jika indikator-indikator tersebut ditemukan secara konsisten, barulah pembicaraan mengenai persoalan struktural menjadi lebih kuat.
KORUPSI MENGGANAS ATAU PENGAWASAN YANG HARUS DIPERKUAT?
Judul “Korupsi Mengganas?” harus dibaca sebagai pertanyaan jurnalistik, bukan kesimpulan.
Sebab korupsi adalah persoalan pembuktian hukum.
Tetapi potensi korupsi dapat dikaji dari celah sistem.
Di sinilah Kemenkeu, DJP dan DJBC harus berani membuka data yang relevan kepada publik.
Bukan untuk menghakimi pejabat.
Melainkan untuk menjawab pertanyaan sederhana:
Apakah sistem penerimaan negara benar-benar bekerja dengan prinsip transparansi, integritas dan akuntabilitas?
CATATAN JURNALIS
Purbaya boleh diganti.
Menteri boleh datang dan pergi.
Dirjen dapat dimutasi.
Pejabat dapat dipindahkan.
Tetapi sistem tetap tinggal.
Karena itu, persoalan terbesar bukan siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan.
Persoalannya adalah:
seberapa kuat sistem mencegah kewenangan berubah menjadi kekuasaan pribadi, dan seberapa kuat pengawasan mencegah kekuasaan berubah menjadi penyalahgunaan.
Jika pencopotan Purbaya memang berkaitan dengan perombakan besar di tubuh Kemenkeu, maka publik berhak mengetahui secara transparan:
Apa yang hendak dibenahi Purbaya?
Siapa yang terdampak?
Mengapa perombakan itu dilakukan?
Apa dasar evaluasinya?
Dan yang paling penting:
Apakah setelah Purbaya pergi, agenda reformasi tersebut berhenti—atau justru dilanjutkan dengan mekanisme yang lebih transparan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itulah fungsi kontrol pers.
Karena dalam pengelolaan uang negara, yang harus diawasi bukan hanya orangnya.
Sistemnya juga harus dibedah.
Netti, Jurnalis Indonesia WartaGlobal.Id
.jpg)