
JAKARTA, wartaglobal.id - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada tatapan kasus belaka dalam menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kejadian yang menyeret 17 orang terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Selasa ini dinilai harus dijadikan momentum utama untuk membongkar jaring mafia tanah dan korupsi agraria secara menyeluruh di tubuh Kementerian ATR/BPN.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa penindakan oleh lembaga antirasuah harus menelusuri rantai kewenangan hingga ke tingkat paling atas. Bila dari penyidikan ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan pejabat tinggi, KPK diminta tidak ragu menyeret pihak-pihak terkait, termasuk membuka peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN. "KPK tidak boleh berhenti pada pejabat atau pihak yang tertangkap dalam OTT. Kasus ini harus ditelusuri sampai ke akar persoalannya: apakah yang terjadi benar-benar hanya ulah oknum, atau bagian dari pola dan jaringan yang lebih besar," ujar Dewi Kartika, Selasa (15/09/2026).
Dewi menyoroti bahwa praktik korupsi agraria tidak sekadar urusan transaksi suap uang, melainkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan HGU/HGB yang sering kali menimpa tanah garapan masyarakat. Menurutnya, manipulasi administrasi pertanahan oleh oknum birokrasi bersama pemodal berujung pada perampasan sumber penghidupan warga, perluasan konflik agraria, hingga aksi kriminalisasi terhadap para petani yang mempertahankan lahannya.
Atas kondisi berulang tersebut, KPA merilis lima tuntutan mendesak bagi pemerintah dan KPK, di antaranya penuntasan alur kewenangan kasus OTT BPN Bogor, audit menyeluruh HGU/HGB di wilayah konflik, penindakan pemodal di balik mafia tanah, penghentian izin HGB baru di atas tanah sengketa, serta pembukaan data HGU/HGB secara transparan kepada publik.
Sebagai langkah penyelesaian sistemik, KPA mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria serta membentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga khusus ini dinilai krusial untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan memastikan pengelolaan agraria benar-benar diabdikan bagi kemakmuran rakyat. (***)
Sumber : afu.id
.jpg)