RUU Perampasan Aset Bakal Bidik Warga Tak Bayar Pajak? Ini Penjelasan Purbaya - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

RUU Perampasan Aset Bakal Bidik Warga Tak Bayar Pajak? Ini Penjelasan Purbaya

Thursday, September 10, 2026

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan pelanggaran pajak masuk dalam mekanisme perampasan aset yang nantinya diatur melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Purbaya mengatakan, aset milik wajib pajak yang secara sengaja menghindari kewajiban perpajakan berpotensi menjadi objek perampasan aset apabila ketentuan tersebut nantinya diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Namun, ia menegaskan penerapan aturan tersebut harus memiliki batasan dan rambu-rambu yang jelas. Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang hanya melakukan kesalahan administratif, lupa, atau lalai membayar pajak justru dikenai sanksi berlebihan.

“Bisa saja kalau memang dengan sengaja melakukan untuk menghindari pajak. Tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua aset,” kata Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Harus Bedakan Sengaja dan Lalai

Purbaya menilai pemerintah perlu memastikan adanya perbedaan yang jelas antara wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak dan masyarakat yang sekadar lupa atau lalai memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset tidak boleh diterapkan secara sembarangan. Prinsip keadilan harus menjadi dasar agar aturan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujarnya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya belum membahas secara langsung seluruh substansi RUU Perampasan Aset. Karena itu, ia menilai penerapan mekanisme perampasan aset terhadap pelanggaran pajak masih membutuhkan aturan yang lebih rinci, termasuk batasan mengenai jenis pelanggaran dan kondisi yang dapat menjadi dasar tindakan tersebut.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan aturan tersebut tidak hanya memberikan kewenangan penegakan hukum, tetapi juga tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sumber: Liputan6
Memuat konten...