Seoarang Warga Gomo Gomo Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Secepat Tetapkan Tersangka - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Seoarang Warga Gomo Gomo Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Secepat Tetapkan Tersangka

Saturday, September 19, 2026







Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Kasus dugaan tindak   pidana korupsi anggaran dana desa ( DD) yang menimpah  mantan kades  Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku  terus di pertanyakan warga setempat.

Hal ini di ungkap  seorang warga desa Gomo Gomo kepada  Wartaglobal Sabtu(19/9/2026). melalui Via Telepon. Menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru.

Namaun menjadi pertanyaan  kapan kejaksaan negeri kepulauan Aru menetapkan mantan kades Gomo Gomo " Manaf Baun " sebagai tersangka. Semestinya  proses  ini jangan di biarkan berlarut larut  karena penyidikan kasus tersebut Oleh  kejaksaan negeri kepulauan Aru sudah berjalan cukup lama.

Sesuai  dalam pemberitaan  media KPK - SIGAP, pada tanggal 8 Mey 2026  mantan Kasi Intel kejaksaan negeri kepulauan Aru Faisal Adhyaksa S,H,,M,H . Menjelaskan bahwa mantan kades Gomo Gomo "Manaf Baun " dalam penyidikan dan menunggu hasil Audit lnspektorat kepulauan Aru. Ujarnya.


Untuk Hasil  Audit kasus tersebut, pihak lnspektorat kepulauan Aru sudah menyerahkan ke kejaksaan negeri kepulauan Aru. Sesuai penjelasan kepala inspektorat kepulauan Aru Calistus Heatubun dalam pemberitaan media KPK - SIGAP sejak tanggal 28 Agustus 2026.

Maka itu, seorang warga desa Gomo Gomo  mendesak  kejaksaan negeri kepulauan Aru secepat menetapkan mantan kades Gomo Gomo " Manaf Baun" sebagai tersangka . 

Karena anggaran dana desa anggaran muri yang bersumber dari anggaran pendapatan dan   belanja negara ( APBN) yang di alokasikan Oleh pemerintah pusat.Di peruntukan untuk membiayai pembangunan Desa serta pemberdayaan masyarakat  desa.

Penulis " Editor.
Kaperwil Maluku  - BOGER
Memuat konten...