
Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa ( DD) yang menimpah mantan kades Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku terus di pertanyakan warga setempat.
Hal ini di ungkap seorang warga desa Gomo Gomo kepada Wartaglobal Sabtu(19/9/2026). melalui Via Telepon. Menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru.
Namaun menjadi pertanyaan kapan kejaksaan negeri kepulauan Aru menetapkan mantan kades Gomo Gomo " Manaf Baun " sebagai tersangka. Semestinya proses ini jangan di biarkan berlarut larut karena penyidikan kasus tersebut Oleh kejaksaan negeri kepulauan Aru sudah berjalan cukup lama.
Sesuai dalam pemberitaan media KPK - SIGAP, pada tanggal 8 Mey 2026 mantan Kasi Intel kejaksaan negeri kepulauan Aru Faisal Adhyaksa S,H,,M,H . Menjelaskan bahwa mantan kades Gomo Gomo "Manaf Baun " dalam penyidikan dan menunggu hasil Audit lnspektorat kepulauan Aru. Ujarnya.
Untuk Hasil Audit kasus tersebut, pihak lnspektorat kepulauan Aru sudah menyerahkan ke kejaksaan negeri kepulauan Aru. Sesuai penjelasan kepala inspektorat kepulauan Aru Calistus Heatubun dalam pemberitaan media KPK - SIGAP sejak tanggal 28 Agustus 2026.
Maka itu, seorang warga desa Gomo Gomo mendesak kejaksaan negeri kepulauan Aru secepat menetapkan mantan kades Gomo Gomo " Manaf Baun" sebagai tersangka .
Karena anggaran dana desa anggaran muri yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN) yang di alokasikan Oleh pemerintah pusat.Di peruntukan untuk membiayai pembangunan Desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Penulis " Editor.
Kaperwil Maluku - BOGER
.jpg)