
INDONESIA, WARTAGLOBAL.ID — Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok kembali menggelar kegiatan edukasi hukum bagi kalangan wartawan. Kali ini, materi yang diberikan secara khusus membahas persoalan perpajakan serta kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi tindak pidana perpajakan.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk seminar pajak tersebut berlangsung Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.
Selain dihadiri sejumlah wartawan anggota SWI Kota Depok, kegiatan tersebut juga diikuti Ketua PWOIN Kota Depok, Ketua IPJI Kota Depok, PWDPI Jakarta, PWDPI Bogor, serta sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya.
Dalam kegiatan itu, SWI menggandeng Advokat (Adv.) Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht., dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney. Ia memberikan pemaparan mengenai aspek perpajakan, khususnya terkait potensi tindak pidana perpajakan yang dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset.
Seminar mengangkat tema “Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset.” Kegiatan tersebut dimoderatori Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI, Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H.
Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, selaku tuan rumah kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Adv. Jony yang telah bersedia memberikan edukasi kepada para wartawan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan dan organisasi profesi yang hadir dalam seminar tersebut.
Menurut Yenny, kegiatan edukasi mengenai perpajakan sangat penting bagi wartawan karena persoalan pajak berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.
Ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti di Kota Depok, tetapi dapat dilaksanakan oleh DPD SWI di berbagai daerah.
«“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.»
Sementara itu, Sekjen SWI Herry Budiman saat membuka kegiatan menegaskan bahwa SWI tidak ingin hanya menjadi organisasi yang berkutat pada kegiatan tulis-menulis berita.
Menurutnya, keberadaan Dewan Pakar dari berbagai disiplin ilmu, Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, serta Bidang Litbang, Data dan Riset harus mampu memberikan warna tersendiri bagi organisasi.
«“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.»
Dalam pemaparannya, Adv. Jony yang juga merupakan Pengacara Pajak, CEO Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, mengulas sejumlah persoalan perpajakan, termasuk wacana memasukkan tindak pidana perpajakan dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang diatur negara dan bersifat mengikat. Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self-assessment system, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar serta melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya.
Namun, menurut Jony, penerapan sistem tersebut juga harus diiringi pemahaman dan literasi perpajakan yang memadai di tengah masyarakat.
Ia menyoroti perkembangan sistem administrasi perpajakan digital yang membuat berbagai aktivitas ekonomi masyarakat semakin mudah terlacak.

«“Nah sejak adanya coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.»
Menurutnya, digitalisasi perpajakan memiliki sisi positif karena dapat membantu pemerintah mengidentifikasi pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, di sisi lain, masyarakat juga harus dipersiapkan agar memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Jony mencontohkan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan yang menjalankan aktivitas ekonomi maupun pekerjaan tertentu. Menurutnya, belum tentu seluruh masyarakat memiliki pengetahuan perpajakan yang cukup untuk memahami kewajiban pelaporan dan pembukuan.
Karena itu, ia menilai ada dua hal penting yang harus dipersiapkan apabila tindak pidana perpajakan nantinya memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas.
Pertama, peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan. Kedua, kesiapan pembukuan dan administrasi keuangan.
«“Jika tidak, maka selamat datang para korban target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.»
Jony juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah menghadapi potensi konflik apabila terjadi perbedaan pemahaman antara negara dan masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab memberikan edukasi yang maksimal kepada masyarakat sebelum menerapkan ketentuan hukum baru.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai persoalan tersebut masih terbuka untuk dikaji bersama, mengingat RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang.
«“Ini adalah kajian bersama ya. Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucapnya.»
Lebih lanjut, Jony menyebut pemerintah perlu tetap membuka ruang masukan dari masyarakat dan berbagai kelompok profesi dalam proses pembaruan hukum.
Menurutnya, wartawan dan organisasi profesi dapat mengambil peran sebagai pihak yang memberikan masukan secara objektif, intelektual dan profesional.
«“Sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.»
Ia menambahkan, perubahan dalam sistem penegakan hukum merupakan sebuah kepastian. Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya menunggu aturan diberlakukan, tetapi harus mulai meningkatkan literasi dan pemahaman sejak dini.
«“Rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.»
Kegiatan seminar tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas edukasi hukum dan perpajakan di kalangan wartawan serta masyarakat. SWI juga mendorong agar kegiatan serupa dapat digelar secara berkelanjutan oleh DPD SWI di berbagai daerah.
Redaksi: wan

.jpg)