
DENPASAR Bali-WartaGlobal.Id
FFU.WartaGlobal
Perkara tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung, memasuki babak baru yang jauh lebih serius.
Bukan lagi sekadar sengketa batas tanah. Bukan pula semata pertarungan antara dokumen pertanahan dan klaim pengempon pura.
Kini, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H. kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam perkara dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 4 September 2026.
Polda Bali menyatakan penetapan itu berkaitan dengan laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, melalui LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, hasil gelar perkara dan penyidikan menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging dinaikkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka.
Dan di sinilah persoalan menjadi menarik.
Karena objek yang dipersoalkan bukan surat sembarangan.
Dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang dibuat ketika I Made Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Surat tersebut dilengkapi lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 terkait SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
37 BARANG BUKTI DAN DOKUMEN ASLI
Menurut materi perkara yang disampaikan pihak pengempon, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penyitaan terhadap 37 barang bukti, termasuk dokumen-dokumen asli yang menurut pelapor berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Artinya, perkara ini tidak lagi berdiri hanya di atas tudingan sepihak.
Ada dokumen.
Ada saksi.
Ada ahli.
Ada pemeriksaan terhadap terlapor.
Dan ada proses gelar perkara.
Secara hukum, standar penetapan tersangka dalam KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mensyaratkan minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun demikian, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Kebenaran materiil mengenai isi surat, proses pengukuran dan akibat hukumnya tetap harus diuji dalam proses peradilan.
DARI MALADMINISTRASI KE DUGAAN PIDANA
Jejak perkara ini ternyata jauh lebih panjang.
Pihak pengempon menyebut konflik tanah Pura Dalam Balangan telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Salah satu titik pentingnya adalah pengaduan kepada Ombudsman RI pada 2018.
Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut dikaitkan dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT. Pihak pengempon menyatakan Ombudsman menemukan persoalan dalam penyelesaian kasus pertanahan, termasuk dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan yang dinilai maladministratif.
Persoalannya kemudian berputar pada satu surat.
Surat tanggal 8 September 2020.
Menurut kuasa hukum pengempon, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., surat tersebut memuat sejumlah keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan maupun tindakan administratif yang sesungguhnya dilakukan.
Pihak pengempon bahkan menyebut terdapat 17 poin yang dipersoalkan.
Di sinilah dokumen administratif berubah menjadi titik krusial perkara pidana.
BENARKAH PENGUKURAN SUDAH DILAKUKAN SESUAI DATA FISIK DAN YURIDIS?
Pertanyaan paling tajam dalam perkara ini sederhana:
Apakah pengukuran benar-benar dilakukan berdasarkan data fisik dan data yuridis sebagaimana dipersyaratkan dalam administrasi pertanahan?
Pihak pengempon menyatakan tidak.
Mereka menuding pengukuran ulang pada 5 Agustus 2020 dilakukan dengan cara yang oleh mereka disebut “gulung karpet”, yakni menggabungkan bidang-bidang tanah yang menurut mereka memiliki karakter dan dasar hak berbeda.
Klaim tersebut menyebut tiga kelompok tanah:
- tanah hak adat yang dikaitkan dengan M.725/Jimbaran sekitar 4 hektare;
- tanah negara berupa kawasan tebing sekitar 3.000 meter persegi;
- tanah yang diklaim sebagai tanah suci/telajakan Pura Dalam Balangan sekitar 7.050 meter persegi.
Menurut pihak pengempon, ketiganya kemudian diperlakukan sedemikian rupa sehingga masuk dalam satu bidang sertifikat.
Inilah salah satu tuduhan paling serius yang wajib dibuktikan secara teknis oleh penyidik dan, bila berlanjut, diuji di pengadilan.
Sebab sengketa pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan narasi.
Harus dibuka data ukur.
Harus diperiksa surat ukur.
Harus dibandingkan gambar situasi.
Harus diperiksa warkah.
Harus dilihat titik koordinat.
Harus diuji batas-batas fisiknya.
Dan harus diperiksa siapa yang melakukan pengukuran, berdasarkan perintah siapa, menggunakan data apa, serta bagaimana hasilnya dituangkan ke dalam dokumen pertanahan.
ANGKA 7.050 M² YANG MENJADI PUSAT PERDEBATAN
Pihak pengempon mengklaim terdapat sekitar 7.050 meter persegi tanah yang mereka yakini sebagai bagian tanah suci/Nista Mandala Pura Dalam Balangan yang kemudian masuk dalam konstruksi sengketa SHM 725/Jimbaran.
Klaim tersebut tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai fakta hukum final.
Tetapi justru karena angkanya konkret, persoalannya menjadi terukur.
7.050 meter persegi bukan sekadar istilah.
Pertanyaannya:
Di mana titik batasnya?
Apa dasar historisnya?
Apa dasar yuridisnya?
Apa bukti penguasaan fisiknya?
Apa yang tercantum dalam gambar ukur lama?
Apa yang tercantum dalam warkah?
Apa yang terlihat dalam peta pertanahan?
Dan yang paling penting:
apakah dokumen tahun 2020 benar-benar menggambarkan kondisi yang ada di lapangan?
SURAT BPN DAN OMBUDSMAN: TITIK PALING SENSITIF
Pihak pengempon juga mempersoalkan hubungan antara surat BPN tahun 2020 dengan proses penutupan pengaduan di Ombudsman RI.
Menurut mereka, surat tersebut menyatakan bahwa sejumlah tindakan korektif telah dilakukan, antara lain pengukuran, mediasi dan audit internal.
Persoalannya, pihak pengempon menyangkal bahwa seluruh tindakan tersebut benar-benar dilakukan sebagaimana dinyatakan.
Jika benar demikian, maka persoalannya tidak berhenti pada sengketa batas tanah.
Pertanyaan hukumnya berubah menjadi:
Apakah terdapat keterangan yang tidak benar dalam sebuah surat resmi yang kemudian digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh lembaga negara?
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pemalsuan surat, termasuk membuat surat secara tidak benar atau memalsu surat dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Ketentuan yang sama juga mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar.
Sementara Pasal 392 mengatur keadaan tertentu pemalsuan surat dengan ancaman pidana lebih berat, termasuk terhadap akta autentik.
Karena itu, substansi perkara bukan sekadar “surat itu benar atau salah”, tetapi harus dibedah secara hukum:
siapa membuat, apa yang diketahui pembuat, apa dasar keterangannya, untuk apa surat digunakan, dan apakah penggunaannya menimbulkan akibat hukum atau kerugian.
PERKARA INI BUKAN PERTAMA KALI MENYENTUH I MADE DAGING
Ada fakta hukum lain yang tidak boleh dilewatkan.
Pada Februari 2026, PN Denpasar pernah menolak permohonan praperadilan I Made Daging terkait penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.
Hakim tunggal I Ketut Somanasa menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali memenuhi syarat formal/prosedural.
Praperadilan tersebut juga menyoroti persoalan lain yang berkaitan dengan proses penanganan perkara tanah Pura Dalem Balangan.
Dengan demikian, perkara yang kini kembali menyeruak bukanlah konflik yang muncul tiba-tiba pada September 2026.
Ia merupakan rangkaian panjang yang sudah berkali-kali masuk ke ruang administrasi, pengawasan, kepolisian dan pengadilan.
PURA BUKAN SEKADAR SEBIDANG TANAH
Ada dimensi lain yang membuat kasus ini sensitif.
Bagi pengempon, tanah yang dipersoalkan bukan sekadar objek ekonomi.
Ia diklaim sebagai bagian dari kawasan kesucian Pura Dalam Balangan.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri melalui Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali menjelaskan bahwa Bhisama Kesucian Pura merupakan pedoman mengenai kawasan kesucian pura. Untuk Pura Dang Kahyangan, radius yang disebut dalam pedoman tersebut adalah sekitar dua kilometer.
Kerangka tata ruang Bali juga mengakui kawasan tempat suci sebagai bagian dari pengaturan ruang. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043 masih berstatus berlaku.
Tetapi sekali lagi, radius kesucian tidak otomatis menyelesaikan sengketa kepemilikan bidang tanah.
Status keagamaan, status ruang, status penguasaan dan status hak atas tanah adalah empat hal yang harus dibuktikan dengan perangkat hukum masing-masing.
Justru di situlah negara diuji.
DARI TANAH SUCI KE RENCANA KOMERSIAL?
Pihak pengempon juga mengaitkan persoalan ini dengan perjanjian sewa menyewa tertanggal 30 Juli 2024 yang menurut mereka menyangkut sebagian tanah yang mereka klaim sebagai tanah suci/telajakan Pura Dalam Balangan.
Nama Timothy Robert Vivian Robins, yang disebut sebagai direktur PT Pantai Indah Wisata, muncul dalam narasi tersebut.
Pihak pengempon menyebut objek tersebut direncanakan untuk kegiatan komersial seperti beach club/hotel glamping.
Jika objek yang disewakan ternyata secara hukum bukan bagian dari tanah yang boleh disewakan oleh pihak pemberi sewa, maka konsekuensinya tentu menjadi persoalan tersendiri.
Tetapi lagi-lagi, itu harus dibuktikan melalui sertifikat, akta, peta bidang, koordinat, riwayat tanah dan fakta penguasaan di lapangan.
PERTANYAAN YANG SEKARANG MENUNGGU POLDA BALI
Kasus ini pada akhirnya menghadirkan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan mengambang:
Pertama, apakah Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 benar-benar menggambarkan fakta pemeriksaan di lapangan?
Kedua, apakah pengukuran 5 Agustus 2020 dilakukan berdasarkan data fisik dan data yuridis yang sah?
Ketiga, apakah benar pernah dilakukan mediasi sebagaimana disebut dalam dokumen?
Keempat, apakah benar audit internal dilakukan secara menyeluruh?
Kelima, bagaimana posisi dokumen asli M.372/1985 dan M.725/1989 dalam konstruksi perkara?
Keenam, apakah Gambar Situasi Nomor 10926/1989 benar-benar sesuai dengan kondisi dan batas tanah yang kemudian digunakan dalam proses pertanahan?
Ketujuh, apakah terdapat perbedaan antara dokumen pertanahan lama dan hasil pengukuran baru?
Dan pertanyaan paling menentukan:
Apakah surat tersebut sengaja dibuat atau digunakan dengan isi yang diketahui tidak benar sehingga menimbulkan akibat hukum dan kerugian?
Jawaban atas pertanyaan terakhir inilah yang akan menentukan apakah perkara tersebut berhenti sebagai kesalahan administratif atau berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana.
KONGLOMERAT, PEJABAT, DAN TANAH PURA
Pihak pengempon selama ini menuding adanya kepentingan pengusaha besar dalam perkara tersebut dan menyebut nama Hari Boedi Hartono.
Namun tudingan keterlibatan atau keuntungan seseorang dalam tindak pidana tidak boleh dianggap terbukti hanya karena disebut dalam laporan atau keterangan salah satu pihak.
Itu harus dibuktikan dengan alat bukti.
Justru karena itu, publik berhak meminta penyidik membuka perkara secara profesional tanpa tekanan dari siapa pun.
Jika dokumen benar, buktikan benar.
Jika pengukuran benar, tunjukkan dasar ukurnya.
Jika mediasi benar, buka berita acaranya.
Jika audit benar, tunjukkan hasil auditnya.
Jika tidak pernah dilakukan, maka siapa yang menyatakan telah dilakukan harus mempertanggungjawabkan keterangannya.
BUKAN SOAL SIAPA YANG PALING KUAT
Perkara Pura Dalam Balangan pada akhirnya tidak boleh berubah menjadi pertandingan antara pengempon melawan pejabat, atau masyarakat melawan konglomerat.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang mempunyai uang paling banyak, jabatan paling tinggi atau jaringan paling luas.
Ukuran kebenaran harus kembali kepada dokumen, alat bukti dan fakta lapangan.
Karena itu, langkah Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka patut dibaca sebagai fase baru yang harus diuji secara terbuka dan profesional.
Penetapan tersangka bukan vonis.
Tetapi penetapan tersangka juga bukan sesuatu yang boleh dianggap remeh.
Terlebih perkara ini menyentuh tiga wilayah sekaligus:
administrasi negara, hukum pidana dan ruang kesucian pura.
Di satu sisi ada hak atas tanah.
Di sisi lain ada kewajiban negara menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
Dan di sisi lain lagi ada masyarakat adat yang menganggap tanah tersebut bagian dari ruang sakral.
“SERAPI APA PUN DITUTUP, FAKTA AKAN MENCARI JALAN”
Bagi Pengempon Pura Dalam Balangan, penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru setelah perjuangan hukum yang mereka klaim telah berlangsung sekitar tiga dekade.
Bagi penyidik, tantangannya jauh lebih sederhana tetapi sekaligus lebih berat:
buktikan dokumennya.
Buktikan pengukurannya.
Buktikan prosedurnya.
Buktikan siapa yang benar dan siapa yang memberikan keterangan tidak benar.
Jangan biarkan perkara tanah suci ini kembali masuk ke ruang gelap birokrasi.
Sebab ketika sebuah dokumen resmi dipersoalkan karena diduga memuat keterangan yang tidak sesuai fakta, yang dipertaruhkan bukan cuma sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap administrasi negara.
Dan apabila kelak pengadilan membuktikan bahwa surat tersebut memang dibuat atau digunakan secara melawan hukum, maka persoalannya tidak lagi sekadar “sengketa tanah”.
Ia menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar:
bagaimana mungkin sebuah dokumen negara dapat menjadi kendaraan untuk mengubah fakta pertanahan?
Sebaliknya, apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka pihak yang menuduh juga harus menerima putusan hukum tersebut.
Karena dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh volume suara, kekuatan modal ataupun tekanan massa.
Kebenaran harus berdiri di atas alat bukti.
FFU.WartaGlobal — Karya Jurnalis
Catatan redaksi: seluruh tuduhan pemalsuan, penyunatan/pengurangan tanah, manipulasi pengukuran, maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara ini merupakan materi penyidikan dan/atau keterangan dari pihak pengempon dan kuasa hukumnya, kecuali bagian yang secara eksplisit disebut telah dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum atau diputus pengadilan. I Made Daging tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan hak memberikan bantahan/pembelaan.

.jpg)