UMP/UMK Bali Jadi Sorotan, Mengapa Kualitas dan Produktivitas SDM Tak Ikut Dibahas? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

UMP/UMK Bali Jadi Sorotan, Mengapa Kualitas dan Produktivitas SDM Tak Ikut Dibahas?

Monday, September 21, 2026



Poto  Istimewa 

Upah Minimum Bukan Sekadar Angka: Pengusaha Bicara Biaya, Pekerja Bicara Kelayakan, Data Bicara Produktivitas

BALI-WartaGlobal.Id — Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan kenaikan upah berjalan beriringan dengan produktivitas, kompetensi, disiplin kerja, dan keberlanjutan usaha?

Pemerintah telah menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali 2026 untuk sektor penyediaan akomodasi serta makan-minum pada klasifikasi yang ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dasar penetapannya antara lain PP Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menempatkan perlindungan daya beli pekerja, penghidupan yang layak, keberlangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan pengupahan.

Namun pertanyaan publik tidak berhenti pada angka upah.

Bagaimana dengan produktivitas?

Bagaimana dengan kompetensi?

Bagaimana dengan disiplin dan pemenuhan jam kerja?

Dan yang tidak kalah penting: apakah kenaikan biaya tenaga kerja selalu diikuti peningkatan produktivitas tenaga kerja?

DATA BPS: PASAR KERJA BALI TIDAK SESEDERHANA PERDEBATAN UPAH

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Mei 2026, angkatan kerja Bali mencapai sekitar 2,70 juta orang, sementara penduduk bekerja mencapai sekitar 2,66 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Bali tercatat 1,52 persen. Pada saat yang sama, sekitar 51,55 persen pekerja berada pada sektor formal, sementara tingkat setengah pengangguran tercatat 2,46 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan Bali tidak dapat dibaca hanya dari satu sisi.

Ada pekerja yang membutuhkan perlindungan pendapatan.

Ada pengusaha yang menghadapi biaya operasional.

Ada pekerjaan formal dan informal.

Ada pekerja penuh waktu, paruh waktu, dan setengah pengangguran.

Karena itu, perdebatan UMP/UMK seharusnya juga menghadirkan indikator produktivitas tenaga kerja sebagai bagian dari pembahasan publik.

“GAJI INGIN BESAR, KERJA HARUS SEBANDING”

Salah satu pandangan yang beredar datang dari Kadek Wijana, yang mempertanyakan apakah pembahasan mengenai upah juga disertai evaluasi terhadap kualitas dan kedisiplinan tenaga kerja.

Dalam pengalaman pribadi yang disampaikan kepada publik, Wijana mengaku pernah mempekerjakan pekerja lokal Bali ketika merintis usaha.

Ia menggambarkan adanya pengalaman pekerja yang beberapa kali tidak masuk kerja, terlambat, tetapi tetap mengharapkan tingkat penghasilan yang tinggi.

Pengalaman tersebut merupakan kesaksian individual, bukan data statistik yang dapat digeneralisasi terhadap seluruh pekerja Bali.

Justru di sinilah pentingnya jurnalistik berbasis data.

Pertanyaannya bukan:

“Apakah orang Bali malas?”

Pertanyaan jurnalistik yang lebih tepat adalah:

“Apakah terdapat kesenjangan antara upah, produktivitas, kompetensi, disiplin kerja, dan kebutuhan dunia usaha di Bali?”

Jawabannya harus dicari melalui data, survei pengusaha, data ketenagakerjaan, produktivitas sektoral, tingkat pendidikan, jam kerja, tingkat absensi, serta evaluasi kebutuhan industri.

SDM BALI HARUS DILIHAT DARI DATA, BUKAN STEREOTIP

BPS sendiri menerbitkan statistik ketenagakerjaan Bali yang mencakup karakteristik angkatan kerja berdasarkan umur, pendidikan, wilayah, jenis kelamin, dan indikator pengangguran. Data tersebut bersumber dari Sakernas.

Artinya, kualitas tenaga kerja dapat diteliti secara lebih objektif melalui sejumlah variabel:

  • tingkat pendidikan;
  • kompetensi dan sertifikasi;
  • pengalaman kerja;
  • produktivitas;
  • jam kerja;
  • tingkat kehadiran;
  • status pekerjaan;
  • tingkat upah;
  • kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi;
  • kebutuhan industri;
  • serta kontribusi tenaga kerja terhadap output usaha.

Dengan demikian, asal daerah bukan indikator kualitas SDM.

Pekerja Bali tidak dapat dinilai hanya karena identitas lokalnya, sebagaimana pekerja dari luar Bali juga tidak otomatis memiliki kualitas tertentu.

Yang harus diuji adalah kompetensi dan kinerja individu maupun sistem ketenagakerjaan.

DI SISI LAIN, PENGUSAHA JUGA HARUS TERUKUR

Jika pekerja dituntut produktif, pengusaha juga harus memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

Persoalan upah tidak boleh dilepaskan dari kepastian kontrak kerja, jam kerja, waktu istirahat, pembayaran upah, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja lainnya.

Dengan kata lain:

Pekerja harus produktif. Pengusaha harus patuh. Pemerintah harus mengawasi.

Inilah titik keseimbangannya.

Kenaikan upah tanpa peningkatan produktivitas dapat menambah tekanan terhadap usaha tertentu.

Sebaliknya, tuntutan produktivitas tanpa perlindungan upah dan kondisi kerja yang layak juga dapat menciptakan ketimpangan.

ANGKA PENGHASILAN PERBEKEL: PERLU DIBEDAKAN ANTARA GAJI, TUNJANGAN DAN PENGHASILAN LAIN

Beredar pula data mengenai angka penghasilan Perbekel se-Bali dengan angka yang sangat bervariasi.

Data yang dikirimkan kepada redaksi mencantumkan angka berikut:

Kabupaten/Kota Angka yang beredar setelah diklaim dikonfirmasi
Badung Rp30 juta
Denpasar Rp14,2 juta
Gianyar Rp11,5 juta
Jembrana Rp7,62 juta
Klungkung Rp6 juta
Bangli Rp7,4 juta
Buleleng Maksimal Rp4,576 juta
Karangasem Rp4,302 juta
Tabanan Rp8,4 juta

Catatan jurnalistik: angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai “gaji Perbekel” sebelum komponen pembentuknya diverifikasi satu per satu.

Sebab dalam pemerintahan desa terdapat penghasilan tetap, tunjangan, dan kemungkinan komponen pendapatan lain yang memiliki dasar penganggaran berbeda.

Sebagai contoh, di Kabupaten Badung terdapat regulasi mengenai penghasilan tetap Perbekel dan perangkat desa serta regulasi mengenai tunjangan Perbekel dan perangkat desa.

Perubahan tunjangan di Badung antara lain didasarkan pada pertimbangan meningkatnya kewenangan desa, besarnya dana yang dikelola, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja Perbekel maupun perangkat desa.

Karena itu, angka Rp30 juta misalnya, harus diuji:

Rp30 juta itu penghasilan tetap?

Atau penghasilan tetap ditambah tunjangan?

Apakah termasuk tunjangan jabatan?

Apakah terdapat komponen lain?

Dari sumber anggaran mana?

Apakah berlaku untuk seluruh Perbekel atau hanya kondisi tertentu?

Ini wilayah penting bagi kerja jurnalistik.

PARADOKS BALI: UPAH NAIK, PRODUKTIVITAS HARUS DIUJI

Bali memiliki karakter ekonomi yang sangat bergantung pada jasa, pariwisata, perdagangan, akomodasi dan makanan-minuman.

BPS mencatat pada Mei 2026 bahwa sektor akomodasi dan makan-minum termasuk sektor dengan peningkatan jumlah pekerja terbesar.

Karena itu, diskursus UMP/UMK Bali seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Berapa besar upah yang harus diterima pekerja?”

Tetapi dilanjutkan dengan:

“Berapa besar produktivitas yang harus dihasilkan dari pekerjaan tersebut?”

Dan pertanyaan berikutnya:

“Apakah dunia usaha sudah menyediakan pelatihan, sistem kerja, target yang jelas, dan lingkungan kerja yang memungkinkan pekerja mencapai produktivitas tersebut?”

JURNALISTIK HARUS MENGUJI DUA SISI

Perdebatan ini tidak boleh berubah menjadi pertentangan:

pekerja versus pengusaha.

Justru yang harus diperiksa adalah sistemnya.

Jika pekerja menuntut penghasilan lebih tinggi, publik berhak mengetahui bagaimana produktivitasnya diukur.

Jika pengusaha menuntut produktivitas lebih tinggi, publik juga berhak mengetahui apakah hak-hak pekerja telah dipenuhi.

Jika pemerintah menetapkan upah minimum, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan regulasi tersebut diterapkan dan diawasi.

CATATAN JURNALIS

UMP/UMK adalah lantai perlindungan upah, bukan ukuran tunggal kualitas seorang pekerja.

Demikian pula, pengalaman buruk seorang pengusaha terhadap beberapa pekerja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tenaga kerja lokal Bali memiliki kualitas yang sama.

Yang harus diperiksa adalah data dan sistem.

Bali membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, disiplin dan produktif.

Namun Bali juga membutuhkan dunia usaha yang mampu memberikan upah dan kondisi kerja yang layak.

Dan di atas semuanya, Bali membutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang berdiri di atas data, bukan stigma.

WartaGlobal.Id memandang persoalan ini layak dilanjutkan melalui riset lapangan: survei pengusaha Bali, survei pekerja lokal, data absensi, jam kerja, produktivitas sektoral, tingkat pendidikan, sertifikasi kompetensi, struktur upah, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Sebab pertanyaan sesungguhnya bukan sekadar:

“Berapa besar UMK/UMP Bali?”

Melainkan:

“Berapa nilai produktivitas yang dihasilkan dari setiap rupiah upah yang dibayarkan?”

Sumber: Wijana Kadek

Memuat konten...