
Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menimpah mantan kades Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku mendapat perhatian serius kejaksaan negeri kepulauan Aru .
Kasi Intel kejaksaan negeri kepulauan Aru ” Chandra Rizki S,H,,M, H yang di temui Wartaglobal Senin (21/9/2026) di kantor kejaksaan Negeri kepulauan Aru untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa mantan kades Gomo Gomo “Manaf Baun dan kepala desa Marlasi Fransiskus Wamir ' Rizki menjelaskan dirinya baru saja pindah tugas ke
kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru sudah hampir sebulan ini.
Jadi untuk kasus mantan kades Gomo Gomo” Manaf Baun” dan kepala desa Marlasi Fransiskus Wamir ” saya juga belum tahu, hanya kehadiran pak di kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru untuk mempertanyakan. Maka saya langsung konsultasi dengan rekan rekan saya di kantor untuk mempertanyakan apakah ada kasus tersebut, ternyata ada.
Untuk kasus tindak pidana korupsi dana desa Marlasi Oleh Fransiskus Wamir ‘ juga sudah masuk pada penyidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru namun secara bertahap.
Kita utamakan dulu kasus mantan kades Gomo Gomo yang mana hasil perhitungan kerugian negara Rp.1,900.000.000. sekian hampir dua miliar, yang sudah di keluarkan Oleh lnspektorat kepulauan Aru di serahkan kepada kami kejaksaan negeri kepulauan Aru jadi tinggal menunggu waktu saja.
Saya juga berharap agar kita sama sama mengawal kasus tersebut .
Penulis ,Editor
Kaperwil Maluku – BOGER
.jpg)