Kasi lntelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru " Mantan Kades Gomo Gomo  Menunggu Waktu - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Kasi lntelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru " Mantan Kades Gomo Gomo  Menunggu Waktu

Monday, September 21, 2026


Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menimpah mantan kades Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku mendapat perhatian serius kejaksaan negeri kepulauan Aru .

Kasi Intel kejaksaan negeri kepulauan Aru ” Chandra Rizki S,H,,M, H  yang di temui Wartaglobal  Senin (21/9/2026) di  kantor kejaksaan Negeri kepulauan Aru untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi  dana desa mantan kades Gomo Gomo “Manaf Baun dan kepala desa Marlasi Fransiskus Wamir ' Rizki menjelaskan dirinya baru saja pindah tugas ke
kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru sudah hampir sebulan ini.

Jadi untuk kasus mantan kades Gomo Gomo” Manaf Baun” dan kepala desa Marlasi Fransiskus Wamir ” saya juga belum tahu,  hanya kehadiran pak di kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru untuk mempertanyakan. Maka saya langsung konsultasi dengan rekan rekan saya di kantor untuk mempertanyakan apakah ada kasus tersebut, ternyata ada.

 

Untuk kasus  tindak pidana korupsi dana desa Marlasi Oleh  Fransiskus Wamir ‘ juga sudah masuk  pada penyidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru namun secara  bertahap.

 

Kita  utamakan dulu kasus mantan kades Gomo Gomo yang mana hasil perhitungan kerugian negara Rp.1,900.000.000.    sekian hampir dua miliar,   yang sudah di keluarkan Oleh lnspektorat kepulauan Aru di serahkan  kepada kami  kejaksaan negeri kepulauan Aru  jadi tinggal menunggu waktu saja.

Saya juga berharap agar kita sama sama mengawal kasus tersebut .

Penulis ,Editor 

Kaperwil  Maluku – BOGER

Memuat konten...