
Temuan tersebut menjadi catatan penting di tengah tuntutan agar anggaran negara dan daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Namun, nilai temuan administratif, potensi kekurangan penerimaan, kelebihan pembayaran, dan kerugian keuangan daerah harus dibedakan secara tegas. Tidak setiap kelemahan tata kelola otomatis membuktikan adanya korupsi.
Dalam siaran pers tertanggal 8 Juni 2026, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyatakan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali serta Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, BPK tetap mengungkap permasalahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hibah: Pencairan dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Salah satu catatan BPK terhadap Pemerintah Provinsi Bali menyangkut pemberian hibah kepada badan dan lembaga. BPK menemukan hibah yang belum dilengkapi surat pengesahan atau penetapan dari kepala perangkat daerah, ketidaksesuaian jumlah barang yang direalisasikan dengan nominal pencairan dan laporan pertanggungjawaban, serta hibah untuk pekerjaan fisik yang telah diselesaikan pada 2024.
BPK juga mencatat adanya penerima hibah yang terlambat atau belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen: apakah barang yang dibeli sesuai nilai pencairan, apakah penerima memenuhi persyaratan, dan bagaimana pemerintah memastikan dana hibah digunakan sesuai tujuan yang disetujui?
Ketidaksesuaian tersebut perlu ditelusuri per transaksi. Tanpa rincian nilai dan hasil pemeriksaan masing-masing penerima, belum ada dasar untuk menyatakan seluruh hibah bermasalah sebagai kerugian daerah atau tindak pidana.
Turyapada Tower: Nilai Kontrak dan Bukti Biaya Menjadi Catatan Audit
BPK turut menyoroti pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) terkait pembangunan Turyapada Tower.
Dalam hasil pemeriksaan LKPD 2025, BPK menyebut nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi melebihi standar komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara. Selain itu, bukti pertanggungjawaban biaya personel dan nonpersonel dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan ini perlu dijawab secara terbuka melalui dokumen kontrak, standar biaya yang berlaku, rincian tenaga ahli, bukti pembayaran, keluaran pekerjaan, dan penjelasan pihak terkait.
Publik berhak mengetahui dasar penetapan biaya serta langkah koreksi yang dilakukan pemerintah. Namun, nilai pasti kelebihan pembayaran atau kerugian tidak dapat disimpulkan hanya dari ringkasan siaran pers BPK.
Pajak Daerah: Penerimaan yang Seharusnya Masuk Kas Daerah Harus Diawasi
Persoalan lain menyangkut penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi periode 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK mengungkap persoalan pada enam pemerintah daerah: Badung, Bangli, Denpasar, Gianyar, Karangasem, dan Klungkung.
Pada Kabupaten Badung, BPK menyoroti pendataan wajib pajak dan objek pajak yang belum lengkap dan mutakhir, penetapan pajak terutang yang belum dilakukan, pajak dan retribusi yang telah ditetapkan tetapi belum dipungut, serta hasil pemungutan yang belum disetorkan ke kas daerah.
Di Kabupaten Bangli, BPK mencatat perencanaan dan penganggaran pajak serta retribusi yang belum didukung perhitungan realistis dan terukur, disertai kekurangan penetapan sejumlah pajak barang dan jasa tertentu.
Di Kota Denpasar, persoalan yang disoroti mencakup pendataan wajib pajak dan objek pajak yang belum sepenuhnya lengkap serta penetapan pajak daerah yang belum sesuai ketentuan.
Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, BPK mencatat persoalan pendataan, pengenaan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan yang tidak sesuai dengan operasional usaha wajib pajak, pemungutan yang belum dilakukan atas pajak yang telah ditetapkan, serta kekurangan penerimaan dari sektor perhotelan, makanan/minuman, dan hiburan.
Di Karangasem, penetapan pajak dan retribusi terutang serta pemungutannya belum sepenuhnya dilakukan. Di Klungkung, pendataan sejumlah objek pajak belum lengkap dan mutakhir, sedangkan pemungutan retribusi yang telah ditetapkan belum sepenuhnya dilaksanakan.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan risiko berkurangnya pendapatan daerah akibat administrasi yang tidak tertib dan pemungutan yang belum optimal. Namun, untuk menghitung total potensi penerimaan yang hilang, diperlukan nilai masing-masing objek pajak, hasil penetapan, jumlah yang telah dibayar, serta nilai yang masih tertunggak.
Perjalanan Dinas dan BBM: Belanja Pemerintah Harus Dapat Dibuktikan
Dalam pemeriksaan LKPD 2025, BPK juga mencatat persoalan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai lokasi penugasan, kelebihan pembayaran komponen transportasi, dan pembayaran yang melampaui jumlah hari perjalanan dinas.
Selain itu, BPK menemukan penggunaan belanja BBM yang tidak sesuai ketentuan, pembelian BBM yang tidak sesuai kebutuhan seharusnya, serta pertanggungjawaban belanja bahan bakar kendaraan yang tidak didukung bukti sah.
Temuan tersebut menuntut verifikasi terhadap surat tugas, tiket, bukti pembayaran, tanggal perjalanan, catatan penggunaan kendaraan, kuitansi pembelian BBM, dan dokumen pertanggungjawaban.
Jika ditemukan kelebihan pembayaran, pemerintah perlu menghitung nilai yang wajib dikembalikan, menagih pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan tindak lanjutnya tercatat. Apabila ditemukan indikasi pidana, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Hibah, Bansos, dan Aset Daerah Tidak Boleh Berhenti pada Administrasi
BPK juga menyoroti pengawasan penggunaan dana hibah dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima yang belum memadai. Pengelolaan belanja bantuan sosial dinilai belum tertib, sementara penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah belum sepenuhnya tertib sehingga keandalan pencatatan aset tetap masih menjadi perhatian.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan penerima bantuan memenuhi persyaratan, penyaluran tepat sasaran, penggunaan dana sesuai tujuan, dan seluruh aset pemerintah tercatat serta terlindungi secara memadai.
Tanpa transparansi data penerima, nilai pencairan, bukti penggunaan, dan hasil kegiatan, masyarakat akan kesulitan menilai apakah anggaran benar-benar memberikan manfaat.
Pungutan Wisatawan Asing: Catatan Lama Belum Boleh Diabaikan
Persoalan penerimaan juga berkaitan dengan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dalam penyerahan hasil pemeriksaan 2025, BPK meminta Pemerintah Provinsi Bali menyelesaikan permasalahan signifikan dari pemeriksaan sebelumnya, yakni pengelolaan PWA yang belum sepenuhnya tercapai.
Catatan tersebut penting karena pungutan wisatawan merupakan salah satu instrumen penerimaan yang berkaitan dengan tata kelola pariwisata Bali. Pemerintah perlu menjelaskan target penerimaan, realisasi, biaya pengelolaan, efektivitas pemungutan, serta penggunaan dana untuk program yang ditetapkan.
Untuk menyatakan adanya kebocoran PWA dalam nilai rupiah tertentu, dibutuhkan data jumlah wisatawan yang wajib membayar, transaksi pembayaran, penerimaan yang masuk ke rekening resmi, serta hasil rekonsiliasi dan pemeriksaan.
Dashboard BPK: Rp1,48 Triliun Bukan Otomatis Nilai Kebocoran
Dashboard Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Bali mencantumkan 5.158 temuan pemeriksaan dan 12.990 rekomendasi dengan nilai finansial sekitar Rp1,48 triliun.
Pada dashboard yang sama, nilai rekomendasi berstatus sudah sesuai tercatat sekitar Rp384,44 miliar; dalam proses sekitar Rp99,38 miliar; belum ditindaklanjuti sekitar Rp26,72 juta; dan tindak lanjut dengan alasan sah sekitar Rp85,83 miliar. Dashboard juga mencatat akumulasi setoran kas atau penyerahan aset sekitar Rp372,95 miliar.
Angka tersebut merupakan statistik tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan lintas entitas, bukan total kerugian keuangan daerah yang terbukti. Nilai rekomendasi, status penyelesaian, dan setoran kas harus dibaca sesuai kategori masing-masing serta tidak boleh dijumlahkan atau dipertukarkan tanpa memeriksa metodologi dan rincian datanya.
Karena itu, menyebut Rp1,48 triliun sebagai uang yang bocor atau dikorupsi akan melampaui bukti yang tersedia. Angka yang dapat dipertanggungjawabkan harus berasal dari rincian temuan dan klasifikasi kerugian atau kekurangan penerimaan yang terverifikasi.
WTP Bukan Alasan Menghentikan Pengawasan
Opini WTP atas laporan keuangan 2025 tidak berarti seluruh transaksi pemerintah bebas dari persoalan. Opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria audit, sedangkan temuan kepatuhan dan kelemahan pengendalian tetap harus ditindaklanjuti.
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3), mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dengan demikian, DPRD, aparat pengawasan internal, penegak hukum sesuai kewenangannya, dan masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta transparansi mengenai penyelesaian rekomendasi, pemulihan uang, dan perbaikan sistem.
Ujian Sesungguhnya: Berapa yang Dipulihkan dan Apa yang Diperbaiki?
Temuan BPK memberikan dasar untuk mengajukan pertanyaan publik yang konkret: berapa nilai kekurangan penerimaan pajak yang telah ditagih, berapa kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan BBM yang telah dikembalikan, berapa hibah yang sudah dipertanggungjawabkan, bagaimana koreksi kontrak manajemen konstruksi Turyapada Tower, serta berapa penerimaan PWA yang berhasil direalisasikan dan digunakan sesuai peruntukan?
Jawaban harus berbentuk dokumen, angka, dan tindakan yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah melakukan pembenahan.
Dalam pengawasan dana publik, ketegasan tidak dibangun dari tuduhan yang belum terbukti, melainkan dari keberanian menguji dokumen, meminta penjelasan, membandingkan angka, dan menagih penyelesaian.
Dana publik adalah amanah masyarakat. Setiap rupiah yang dipungut, dibelanjakan, dan dikelola pemerintah harus dapat dijelaskan kepada publik.
Sumber : Catatan BPK
.jpg)