
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyusul pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial mengenai berakhirnya masa penahanan kedua terdakwa. Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum, serta kelanjutan penanganan perkara yang berkaitan dengan dana hibah pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Kejati Kalbar menekankan bahwa persoalan penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, kewenangan aparat yang menangani, masa penahanan yang telah dijalani, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ketika masa penahanan yang sah telah berakhir dan tidak terdapat dasar hukum untuk melanjutkan penahanan, pengeluaran terdakwa dari tahanan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kondisi tersebut dikenal dengan istilah bebas demi hukum, yakni berakhirnya penahanan karena tidak lagi terdapat dasar hukum yang sah untuk menahan seseorang. Namun, status tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai penghentian perkara ataupun pembebasan terdakwa dari tuduhan pidana. Perlu dibedakan secara tegas antara berakhirnya kewenangan menahan seseorang dan berakhirnya proses penuntutan atas dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa pengadilan.
Dengan demikian, apabila Ismuni dan Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir tanpa dasar perpanjangan yang sah, proses persidangan terhadap keduanya tetap dapat dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku. Status tidak lagi ditahan juga tidak berarti keduanya telah dinyatakan tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pertimbangan hukum dalam putusan.
Perkara yang tengah disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin pada tahun anggaran 2020–2022. Karena perkara masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, seluruh uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun bantahan dan pembelaan para terdakwa harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian yang sah.
Berakhirnya masa penahanan kedua terdakwa juga menempatkan aspek kepastian hukum sebagai perhatian penting. Di satu sisi, aparat penegak hukum berkewajiban memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif. Di sisi lain, hak-hak terdakwa harus tetap dihormati, termasuk hak untuk tidak ditahan melampaui batas waktu yang dibenarkan oleh hukum. Kedua prinsip tersebut harus berjalan beriringan tanpa mengurangi independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Kejati Kalbar menegaskan penghormatan terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung. Penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kejelasan informasi mengenai status penahanan dan kelanjutan persidangan penting agar tidak muncul kesimpangsiuran maupun penafsiran yang keliru di ruang publik.
Publik kini menantikan bagaimana perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tersebut akan dibuktikan di hadapan majelis hakim. Namun, penilaian terhadap perkara tidak dapat semata-mata didasarkan pada berakhirnya masa penahanan. Hal yang menentukan tetaplah fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, disertai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Kejati Kalbar kembali menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berakhirnya masa penahanan bukan akhir dari proses hukum, melainkan persoalan yang harus ditempatkan sesuai koridor hukum acara pidana. Karena itu, penanganan perkara hibah Yayasan Mujahidin tetap menjadi perhatian, sementara pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa sepenuhnya mengikuti proses peradilan yang berlaku.[Andi A]
.jpg)