Kades Jursiang Di Duga Gelapkan Dana Desa " lnspektorat  Kepulauan Aru Di Minta  Lakukan Pemeriksaan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Kades Jursiang Di Duga Gelapkan Dana Desa " lnspektorat  Kepulauan Aru Di Minta  Lakukan Pemeriksaan

Thursday, October 22, 2026





Kepulauan Aru l  Provinsi Maluku l Wartaglobal - Warga Desa Jursiang kecamatan Aru Utara Timur Batuley Kabupaten kepulauan Aru  menduga Kepala desa jursiang menggelapkan dana desa (DD)tahun 2025.

Hal tersebut di ungkap seorang warga desa Jursiang kepada Wartaglobal Kamis (22/10/2026) yang namanya tidak di publikasihakan.

Dana desa (DD) tahun 2025  tahap l sebesar 28 juta yang di alokasikan untuk satu unit  perahu tradisional (Kedo Kedo)."kata seorang warga.

Hal yang sama dana desa  tahap ll sebesar 28 juta rupiah yang di alokasikan  juga  untuk perahu tradisional  (Kedo Kedo) di duga kepala desa "' Malik Mangar" sudah  menggelapkan untuk kebutuhan pribadinya .

Karena sejak 2025 hingga saat ini  pemerintah desa Jursiang belum menyalurkan  dua perahu tradisional kepada nama nama penerima bantuan tersebut.



Dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut seorang warga meminta lnspektorat kepulauan Aru untuk memanggil kepala desa jursiang " Malik Mangar untuk melakukan pemeriksaan terkait anggaran dana desa  ( DD) tahun 2025 .

Karena laporan pertanggung jawaban  keuangan dana desa tahun  2025 di duga fiktif .



Kepala Desa jursiang" Malik Mangar " di kediamannya  kepada Wartaglobal Selasa (20/102926) dirinya membenarkan bahwa dana desa  tahun 2025  tahap l sebesar 28 juta di alokasikan untuk l  unit  perahu tradisional (Kedo Kedo )  dan tahap ll  sebesar 28 juta ,  juga di  alokasikan untuk satu unit  perahu tradisional (Kedo Kedo) . Jadi dua  unit Kedo Kedo  masih di  pihak ketiga.

Disinggung apa alasan sehingga dua unti perahu tradisional  ( Kedo Kedo ) hingga saat ini  masih di pihak ketiga " kades " menjelaskan " mungkin   pengambilan barang terlalu banyak yang menjadi utang.

 Sehingga pihak ketiga belum bisa  menyerahkan dua unit Kedo Kedo kepada pemerintah desa.


 Di tanya lagi, berapa banyak jumlah harga pengambilan barang  di pihak ketiga " Malik " menjelaskan  sekitar 19 juta rupiah utang pribadi Malik Mangar.

Malaik juga   menambahkan  dirinya telah membuat laporan pertanggung  jawaban ( LPJ) keuangan  dana desa tahun 2025  fiktif .
Penulis, Editor 
Kaperwil Maluku - BOGER
Memuat konten...