EKONOMI TUMBUH, EKOLOGI RUNTUH: SIAPA MENIKMATI PROFIT, SIAPA MEMBAYAR KERUSAKAN? Oleh: Netti Jurnalis Indonesia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

EKONOMI TUMBUH, EKOLOGI RUNTUH: SIAPA MENIKMATI PROFIT, SIAPA MEMBAYAR KERUSAKAN? Oleh: Netti Jurnalis Indonesia

Tuesday, October 27, 2026



Poto Ilustrasi 

Jakarta-WartaGlobal.Id

Ekonomi memang penting. Uang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang wajib dijawab oleh pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pengambil kebijakan: untuk apa pertumbuhan ekonomi dibanggakan jika sumber kehidupan manusia justru dihancurkan?

Jangan sampai angka investasi meningkat, keuntungan perusahaan membengkak, dan laporan pertumbuhan ekonomi terlihat mengesankan, sementara hutan kehilangan tutupan, sungai menanggung limbah, udara tercemar, serta masyarakat harus membayar mahal untuk memperoleh lingkungan yang layak.

Inilah paradoks pembangunan yang harus dibongkar: keuntungan dapat masuk ke rekening perusahaan, tetapi biaya kerusakan lingkungan sering kali dibebankan kepada publik.

Hutan Hilang, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Data bukan sekadar angka untuk menghiasi presentasi pembangunan. Data adalah alat untuk menguji apakah pembangunan benar-benar membawa kesejahteraan atau hanya memindahkan keuntungan kepada sebagian pihak dan kerugian kepada masyarakat luas.

Forest Watch Indonesia (FWI), melalui analisis citra satelit dan pemodelan tutupan hutan, memperkirakan bahwa luas hutan alam Indonesia berkurang dari sekitar 90,28 juta hektare pada 2023 menjadi 89,51 juta hektare pada 2024. Artinya, sekitar 777 ribu hektare hutan alam hilang dalam periode analisis tersebut. Angka ini merupakan estimasi berbasis metode pemantauan FWI dan perlu dibedakan dari angka deforestasi resmi pemerintah karena metodologi serta definisinya tidak selalu sama.

Sumber: Forest Watch Indonesia, Kondisi Hutan Indonesia 2024.

Fakta ini semestinya menjadi alarm serius. Hutan bukan sekadar hamparan pohon yang dapat diganti dengan uang kompensasi. Hutan menopang keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, membantu mengatur tata air, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Ketika hutan rusak, dampaknya tidak berhenti di batas konsesi. Risiko banjir, erosi, kebakaran, hilangnya habitat, dan terganggunya sumber air dapat menjalar jauh melampaui lokasi kegiatan ekonomi.

Maka, pertanyaannya bukan hanya berapa nilai investasi yang masuk, melainkan juga: berapa nilai sumber daya alam yang hilang, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang harus menanggung akibatnya?

Jangan Menjual Keuntungan Hari Ini dengan Menggadaikan Masa Depan

Pembangunan yang hanya mengejar angka pertumbuhan tanpa menghitung biaya ekologis adalah pembangunan yang berisiko menipu dirinya sendiri.

Keuntungan dari pembukaan lahan dapat terlihat dalam laporan keuangan. Namun, kerugian akibat pencemaran, pemulihan ekosistem, gangguan kesehatan, serta hilangnya sumber penghidupan tidak selalu tercatat secara utuh dalam neraca perusahaan.

Ketika warga harus membeli air bersih karena sumber air tercemar, ketika petani kehilangan produktivitas akibat kerusakan lingkungan, atau ketika masyarakat menghadapi asap kebakaran hutan dan lahan, siapa yang menanggung tagihannya?

Apakah seluruh biaya itu sudah dimasukkan ke dalam perhitungan keuntungan usaha?

Jika belum, angka keuntungan yang dipamerkan belum tentu mencerminkan keuntungan bersih bagi masyarakat.

Keuntungan privat tidak boleh dibangun di atas kerugian publik.

Prinsip ekonomi yang sehat harus berani menghitung biaya yang selama ini tersembunyi. Perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja. Pemerintah juga wajib mengawasi kepatuhan lingkungan, keterbukaan informasi, pengelolaan limbah, serta pemulihan kerusakan yang terbukti ditimbulkan oleh kegiatan usaha.

Hukum Sudah Ada. Pertanyaannya, Seberapa Tegas Dijalankan?

Indonesia tidak kekurangan landasan hukum untuk melindungi lingkungan.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasal 3 memuat tujuan perlindungan lingkungan, termasuk menjaga kelestarian ekosistem, menjamin keadilan bagi generasi masa kini dan masa depan, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Lebih tegas lagi, Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran atau kerusakan. Pasal 68 menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan.

Sementara itu, Pasal 54 mengatur kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Referensi hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009, tersedia melalui JDIH Mahkamah Agung RI dan JDIH Kementerian Keuangan RI.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki aturan. Publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan berjalan konsisten, pelanggaran ditindak secara adil, dan kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan.

Jangan sampai izin menjadi pintu masuk eksploitasi, dokumen lingkungan hanya menjadi formalitas administratif, dan penegakan hukum kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Namun, ketika pelanggaran terbukti, penindakan tidak boleh berhenti pada pernyataan atau sanksi yang tidak sebanding dengan dampaknya.

Pemerintah dan Pengusaha Wajib Menjawab

Ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh terus-menerus dihindari:

  1. Apakah seluruh kegiatan usaha yang berisiko terhadap lingkungan telah memenuhi kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungannya?
  2. Apakah hasil pengawasan, data pencemaran, dan tindakan penegakan hukum dapat diakses publik secara memadai?
  3. Apakah kerugian ekologis dan sosial sudah diperhitungkan ketika manfaat ekonomi suatu proyek diumumkan?
  4. Apakah pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan benar-benar melakukan pemulihan sesuai kewajiban hukum?
  5. Apakah masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, akses informasi, dan ruang untuk menyampaikan keberatan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap investasi. Justru sebaliknya, ini adalah tuntutan agar investasi tumbuh dengan tata kelola yang bertanggung jawab.

Investasi yang sehat menciptakan nilai tambah tanpa merampas hak masyarakat atas air bersih, udara sehat, dan lingkungan yang aman. Dunia usaha yang bertanggung jawab tidak takut diawasi, sebab kepatuhan dan transparansi adalah bagian dari keberlanjutan bisnis itu sendiri.

Alam Bukan Barang yang Bisa Dibeli Kembali Sepenuhnya

Manusia dapat mengumpulkan kekayaan, membeli properti, membangun gedung, dan memperluas usaha. Namun, tidak semua kerusakan dapat dipulihkan hanya dengan membayar sejumlah uang.

Pohon yang ditanam kembali tidak serta-merta menggantikan fungsi ekologis hutan alam yang telah terbentuk selama puluhan atau ratusan tahun. Sungai yang tercemar tidak otomatis kembali sehat setelah sumber pencemarnya ditutup. Ekosistem yang hancur tidak selalu dapat dikembalikan ke kondisi semula.

Karena itu, pencegahan seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar pemulihan setelah kerusakan terjadi.

Kebijakan ekonomi yang visioner harus menempatkan perlindungan ekosistem sebagai bagian dari perencanaan sejak awal. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, membuka informasi yang relevan kepada publik, memastikan pelaksanaan kajian lingkungan, serta menindak pelanggaran berdasarkan hukum dan bukti.

Pelaku usaha harus membuktikan bahwa keuntungan yang diperoleh tidak berasal dari pengabaian kewajiban lingkungan. Masyarakat pun perlu diberi akses untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pencemaran atau perusakan.

Kesimpulan: Jangan Bangga Kaya Jika Bumi Dibuat Miskin

Kekayaan sejati bukan hanya jumlah uang yang terkumpul, nilai aset yang bertambah, atau pertumbuhan ekonomi yang diumumkan. Kekayaan juga berarti air yang aman diminum, udara yang layak dihirup, tanah yang produktif, hutan yang terjaga, dan masa depan yang tidak dibebani kerusakan warisan generasi sebelumnya.

Pembangunan tidak harus mempertentangkan kesejahteraan dan kelestarian alam. Keduanya dapat berjalan bersama apabila pemerintah memiliki keberanian menegakkan hukum dan pelaku usaha bersedia menempatkan tanggung jawab ekologis di atas keuntungan jangka pendek.

Jangan jadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk membungkam kritik lingkungan. Jangan pula menjadikan investasi sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Uang dapat dicari kembali. Sebagian kerusakan mungkin dapat dipulihkan. Namun, ada kehilangan ekologis yang membutuhkan waktu sangat panjang dan ada pula yang tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling tajam bukanlah berapa banyak uang yang berhasil kita kumpulkan, melainkan berapa banyak kehidupan yang masih bisa kita lindungi dari cara kita mencari uang.

Sebab, ketika alam dihancurkan demi keuntungan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan lingkungan, melainkan juga masa depan ekonomi, kesehatan, dan martabat manusia.


Memuat konten...