HGU BERAKHIR, SIAPA BERHAK ATAS TANAH? ASAL-USUL TANAH ULAYAT TAK BOLEH DIABAIKAN - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

HGU BERAKHIR, SIAPA BERHAK ATAS TANAH? ASAL-USUL TANAH ULAYAT TAK BOLEH DIABAIKAN

Monday, October 26, 2026


PotoWilson Coto

WartaGlobal | Bandung

Oleh: Wilson Coto

Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sejarah asal-usul tanah, hak masyarakat adat, maupun dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya. Di balik persoalan pertanahan, terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: siapa yang sesungguhnya berhak atas tanah tersebut, dan siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk mengalihkannya kepada pihak lain?

HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak ini bukan kepemilikan abadi. Ketika masa berlakunya berakhir, status dan kelanjutan penguasaan tanah harus ditentukan berdasarkan hukum, riwayat pemberian hak, serta keputusan pemerintah yang berlaku.

Namun, persoalan tidak sesederhana menyatakan bahwa tanah yang HGU-nya berakhir otomatis menjadi milik pihak tertentu.

Apabila tanah tersebut diduga berasal dari tanah ulayat masyarakat adat, riwayat penguasaan dan penyerahannya kepada perusahaan harus ditelusuri secara menyeluruh. Apakah tanah diserahkan untuk kepentingan usaha selama masa HGU? Apakah terdapat perjanjian, keputusan pemerintah, atau dokumen yang mengatur pengembalian maupun pemanfaatan tanah setelah hak berakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Jawabannya dapat menentukan kedudukan hukum para pihak yang berkepentingan.

HGU BERAKHIR, STATUS TANAH WAJIB DIPERIKSA

Dalam praktik hukum pertanahan, berakhirnya HGU tidak serta-merta menjadikan tanah sebagai milik masyarakat adat, tetapi juga tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memperjualbelikannya tanpa dasar hukum yang sah.

Status tanah setelah HGU berakhir harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, keputusan pemberian hak, riwayat tanah, serta dokumen yang relevan.

Di sinilah pemerintah dan instansi pertanahan dituntut memberikan kejelasan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status tanah, dasar penguasaan, dan kebijakan yang telah ditetapkan terhadap objek yang dipersoalkan.

Jika terdapat dokumen pemerintah yang mengarahkan tanah untuk dikembalikan atau dimanfaatkan bagi masyarakat adat, dokumen tersebut patut diperiksa secara serius. Keberadaannya dapat menjadi bukti penting untuk menelusuri kebijakan dan maksud pemerintah, meskipun kekuatan hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan isi, kewenangan penerbit, serta ketentuan yang berlaku.

SIAPA YANG BERANI MENUNJUKKAN DASAR HAKNYA?

Persoalan menjadi lebih serius apabila setelah HGU berakhir terdapat pihak yang menyewakan, menjual, atau mengalihkan tanah kepada pihak lain.

Transaksi tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang melakukannya mempunyai hak yang sah. Penguasaan fisik, kuitansi, perjanjian, maupun dokumen transaksi harus dinilai bersama dengan dasar hak dan kewenangan pihak yang bersangkutan.

Karena itu, terdapat empat pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

  1. Dari mana asal-usul tanah tersebut?
  2. Apa dasar hukum penguasaan tanah setelah HGU berakhir?
  3. Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyewakan atau mengalihkan tanah?
  4. Apakah pihak yang melakukan transaksi benar-benar memiliki hak dan kewenangan hukum atas objek tersebut?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab secara terang, sengketa pertanahan berpotensi semakin panjang dan merugikan masyarakat.

Prinsip hukum yang harus ditegakkan jelas: seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya atau memberikan kewenangan yang tidak berada dalam kekuasaannya.

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya transaksi tetap harus didasarkan pada bukti, dokumen pertanahan, dan pemeriksaan hukum terhadap kasus konkret, bukan semata-mata pada dugaan atau klaim salah satu pihak.

HAK MASYARAKAT ADAT JANGAN DIHAPUS DARI SEJARAH TANAH

Masyarakat adat tidak boleh diabaikan dalam proses penyelesaian sengketa yang menyangkut tanah ulayat. Riwayat penguasaan, hubungan masyarakat dengan wilayahnya, bukti pengakuan, serta dokumen penyerahan tanah harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa proses penyelesaian tidak hanya mengutamakan kepentingan pihak yang menguasai tanah secara faktual, tetapi turut mempertimbangkan hak-hak yang dapat dibuktikan secara hukum.

Apabila terdapat dugaan pengalihan tanah tanpa kewenangan, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen HGU, status tanah terkini, riwayat peralihan, serta dasar hukum setiap transaksi yang dipersoalkan.

Transparansi menjadi kunci. Pemerintah harus menjelaskan status tanah berdasarkan dokumen resmi, sedangkan pihak-pihak yang mengklaim hak perlu menunjukkan bukti yang mendukung klaimnya.

JANGAN BIARKAN STATUS TANAH MENJADI KABUR

Persoalan tanah ulayat dan HGU bukan hanya menyangkut dokumen pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat adat, serta tanggung jawab negara dalam mencegah konflik agraria.

Karena itu, apabila suatu HGU telah berakhir dan terdapat klaim bahwa tanah tersebut berasal dari tanah ulayat, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan melalui asumsi, klaim sepihak, ataupun transaksi yang tidak jelas dasar kewenangannya.

Semua pihak harus tunduk pada hukum. Asal-usul tanah wajib ditelusuri, status hak harus dipastikan, dan setiap tindakan pengalihan harus diuji berdasarkan bukti serta kewenangan yang sah.

HGU bukanlah hak yang bersifat abadi. Penguasaan fisik bukan bukti mutlak kepemilikan. Dan transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan kewenangan hukum.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang objektif, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Sebab ketika tanah yang dipersoalkan berkaitan dengan hak masyarakat adat, keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang menguasai tanah hari ini. Keadilan juga harus menelusuri sejarahnya, memeriksa dasar hukumnya, dan memastikan tidak ada hak yang diabaikan.

Hukum untuk manusia. Keadilan untuk kemanusiaan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk pencatatan, pendaftaran, dan pemeliharaan data tanah ulayat. Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2024 dan mencabut Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 18B ayat (2): pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, dengan persyaratan konstitusional.

Pasal 28I ayat (3): penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Kedua ketentuan ini relevan untuk membahas perlindungan konstitusional masyarakat adat.



Memuat konten...