Imigrasi Bersama Rakyat. IMIGRASI NGURAH RAI AMANKAN 17 WNA DI DALUNG: JALANKAN BISNIS PINJAMAN DARING, IZIN TINGGAL JADI SOROTAN! - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Imigrasi Bersama Rakyat. IMIGRASI NGURAH RAI AMANKAN 17 WNA DI DALUNG: JALANKAN BISNIS PINJAMAN DARING, IZIN TINGGAL JADI SOROTAN!

Monday, October 26, 2026


Poto Istimewa 

BADUNG, BALI — WartaGlobal.Id

Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali menjadi sorotan. Sebanyak 17 WNA, terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura, diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi pengawasan di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (22/10/2026).

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas usaha pinjaman pribadi secara daring. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan orang asing terhadap ketentuan keimigrasian serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Bali.

Tiga manajer, 14 tenaga administrasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan dalam materi sumber, kelompok tersebut terdiri atas tiga orang yang diduga bertugas sebagai manajer dan 14 orang lainnya menjalankan fungsi administrasi.

Aktivitas mereka diduga meliputi pemasaran layanan pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Dalam prosesnya, mereka disebut mengumpulkan informasi calon pelanggan, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya.

Pihak imigrasi menyebut sasaran layanan tersebut merupakan warga negara asing. Hingga pemeriksaan awal yang dilaporkan, belum ditemukan warga negara Indonesia sebagai pelanggan.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran izin tinggal. Pengumpulan data pribadi dalam kegiatan pinjaman daring juga patut ditelusuri lebih lanjut, termasuk bagaimana data tersebut diperoleh, digunakan, disimpan, dan dilindungi. Hal itu penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum lain di luar ranah keimigrasian.

Didetensi, dugaan pelanggaran masih didalami

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap ke-17 WNA tersebut. Langkah ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para WNA masih berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk mendalami aktivitas setiap individu dan memastikan kesesuaian kegiatan mereka dengan izin keimigrasian yang dimiliki.

Meski demikian, status diamankan atau didetensi tidak serta-merta berarti seluruh dugaan telah terbukti. Hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut tetap harus didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bali bukan ruang bebas dari aturan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat. Dukungan terhadap sektor pariwisata, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pesan ini penting. Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional, tetapi keterbukaan terhadap wisatawan dan investor tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Publik berhak mengetahui perkembangan kasus

Operasi di Dalung menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak cukup hanya berhenti pada pengamanan. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status hukum para pihak, serta tindak lanjut atas dugaan kegiatan usaha yang ditemukan.

Apakah seluruh 17 WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya? Bagaimana bentuk operasional usaha pinjaman daring itu? Apakah kegiatan tersebut memiliki badan usaha dan perizinan yang diperlukan? Apakah pengumpulan data pribadi calon pelanggan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui spekulasi.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sebaliknya, jika sebagian dugaan tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka demi menjaga kepastian hukum.

Penegakan hukum harus tuntas, bukan sekadar penggerebekan

Kasus dugaan aktivitas pinjaman daring oleh 17 WNA di Dalung perlu dikawal hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas keterbukaan informasi dan ketentuan hukum.

Pengawasan yang efektif bukan semata-mata diukur dari jumlah orang asing yang diamankan, melainkan juga dari ketepatan proses, kejelasan pelanggaran, serta tindak lanjut yang sesuai dengan hukum.

Hingga materi pemberitaan ini disusun, pemeriksaan terhadap ke-17 WNA tersebut masih didalami. Belum tersedia informasi lanjutan mengenai hasil akhir penanganan keimigrasian maupun kemungkinan proses hukum lain terkait aktivitas usaha yang diduga mereka jalankan.
#ImigrasiBersamaRakyat
Memuat konten...