WartaGlobal Soroti! Menakar Langkah Hukum Saat Nama Baik Dirugikan Pemberitaan: Hak Jawab, Dewan Pers, atau Jalur Pidana? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

WartaGlobal Soroti! Menakar Langkah Hukum Saat Nama Baik Dirugikan Pemberitaan: Hak Jawab, Dewan Pers, atau Jalur Pidana?

Wednesday, October 14, 2026


Poto Ilustrasi 

Jakarta–WartaGlobal.Id

Sengketa pemberitaan tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan kemarahan pihak yang merasa dirugikan. Namun, pers juga tidak boleh berlindung di balik kebebasan pers apabila terbukti mengabaikan fakta, melanggar Kode Etik Jurnalistik, atau tidak memberikan ruang koreksi. Di antara hak publik untuk memperoleh informasi dan hak individu untuk melindungi reputasi, hukum menuntut keseimbangan, pembuktian, serta prosedur yang tepat.

Hak atas nama baik dan kebebasan pers: Dua kepentingan yang harus dijaga

Pemberitaan media memiliki kekuatan membentuk opini publik. Informasi yang tersebar luas dapat memengaruhi kehormatan, reputasi profesional, hubungan sosial, hingga keberlangsungan usaha seseorang. Karena itu, akurasi dan keberimbangan bukan sekadar pilihan editorial, melainkan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik.

Di sisi lain, kritik, pengungkapan dugaan pelanggaran, dan pemberitaan mengenai kepentingan publik tidak otomatis menjadi pencemaran nama baik hanya karena pihak yang diberitakan merasa tersinggung.

Persoalan utamanya ialah apakah informasi disusun melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab, memiliki dasar faktual yang memadai, memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 28G ayat (1) yang melindungi kehormatan dan martabat manusia. Kedua prinsip tersebut harus dibaca secara seimbang, bukan dipertentangkan secara mutlak.

1. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Mekanisme yang tidak boleh diabaikan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan.

Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Koreksi.

Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi berkaitan dengan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Kedua mekanisme tersebut harus dibedakan. Hak Jawab memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan versi dan penjelasannya, sedangkan Hak Koreksi diarahkan pada pembetulan informasi yang keliru.

Secara jurnalistik, langkah awal yang terukur adalah mengirimkan permintaan tertulis kepada redaksi dengan menyebutkan judul berita, tanggal terbit, bagian yang dianggap tidak akurat, bukti pendukung, serta tanggapan yang diminta untuk dipublikasikan.

Analisis: Hak Jawab bukan pengakuan bahwa media bersalah, tetapi instrumen untuk menguji informasi, memulihkan keseimbangan pemberitaan, dan memberi kesempatan kepada publik untuk menilai persoalan secara lebih utuh.

Sebaliknya, redaksi tidak semestinya mengabaikan permintaan yang memenuhi ketentuan hanya karena tanggapan tersebut tidak sejalan dengan isi pemberitaannya.

2. Dewan Pers: Jalur penyelesaian sengketa karya jurnalistik

Apabila persoalan tidak terselesaikan melalui komunikasi dengan redaksi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, dengan melampirkan pemberitaan yang dipersoalkan, kronologi, bukti pendukung, dan korespondensi Hak Jawab atau Hak Koreksi jika tersedia.

Dewan Pers berperan menjaga kemerdekaan pers sekaligus mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dalam penanganan pengaduan, lembaga ini dapat memeriksa persoalan sesuai kewenangannya dan memberikan penilaian serta rekomendasi penyelesaian.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers secara tegas mencantumkan fungsi Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pemeriksaan dapat berkaitan dengan akurasi, keberimbangan, verifikasi, pemuatan Hak Jawab, maupun kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Catatan penting: Tidak semua pemberitaan yang dipersoalkan otomatis merupakan pelanggaran etik. Penilaiannya perlu didasarkan pada isi berita, proses jurnalistik, bukti yang tersedia, dan ketentuan yang relevan.

3. Apakah laporan ke polisi pasti ditolak?

Jawabannya: tidak dapat disimpulkan demikian. Namun, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik juga tidak otomatis harus diproses sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur ancaman pidana denda bagi perusahaan pers yang melanggar kewajiban tertentu dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), yaitu ketentuan mengenai pemberitaan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah, dan kewajiban melayani Hak Jawab. Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan unsur pelanggaran dan pertanggungjawaban yang relevan.

Dalam perkara yang berhubungan dengan produk jurnalistik, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga penting ditelaah untuk memahami perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketanya.

Artinya, tidak tepat menyatakan semua laporan terhadap wartawan pasti ditolak, tetapi juga tidak tepat menganggap setiap pemberitaan yang dianggap merugikan otomatis memenuhi unsur pidana.

Penilaian harus mempertimbangkan karakter perbuatannya, status produk yang dipersoalkan, ketentuan hukum yang berlaku, bukti permulaan, serta prosedur penanganan yang relevan.

Jika laporan disampaikan kepada kepolisian, masyarakat berhak memperoleh penanganan sesuai hukum acara. Apabila terdapat persoalan kompetensi, unsur tindak pidana, atau bukti yang belum memadai, hal tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata asumsi bahwa pelapor atau wartawan pasti benar.

Memuat konten...