
Kematian warga di Panamas, Kapuas, menjadi alarm keras. Desakan penanganan lebih serius menguat, sementara penetapan status bencana nasional harus berpijak pada indikator dan data yang dapat diuji.
KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH — WartaGlobal.Id
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyisakan duka. Sabrianor (58), warga Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditemukan meninggal dunia di kebunnya pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah sebelumnya ikut membantu memadamkan kebakaran lahan.
Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka dari sebuah kampung. Di tengah ancaman api dan asap, kematian seorang warga yang berusaha melindungi kebunnya menjadi pengingat keras bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada laporan kegiatan, rapat koordinasi, atau pernyataan bahwa situasi masih dapat dikendalikan.
Menurut laporan ANTARA, Sabrianor bukan petugas pemadam kebakaran maupun anggota Satgas Karhutla. Ia merupakan warga biasa yang ikut membantu pemadaman dan berupaya menjaga kebunnya dari ancaman api. Penyebab pasti kematiannya belum dipastikan dalam laporan awal tersebut.
Satu nyawa hilang, pertanyaan publik semakin besar: seberapa siap negara melindungi warga di tengah bencana ekologis yang terus berulang?
NEGARA JANGAN HANYA HADIR SETELAH ADA KORBAN
Dalam situasi karhutla, warga yang tinggal di sekitar kawasan terbakar sering kali menjadi pihak pertama yang menghadapi ancaman. Mereka menjaga kebun, membantu memadamkan api, dan berusaha mencegah kebakaran meluas. Namun, keberanian masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk membiarkan mereka menghadapi risiko tanpa perlindungan yang memadai.
Pemerintah pusat dan daerah perlu menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana kondisi penanganan di lapangan, seberapa luas wilayah terdampak, bagaimana kesiapan personel dan peralatan, serta apakah warga memperoleh informasi risiko dan perlindungan yang memadai?
Pernyataan bahwa karhutla masih bisa ditangani harus dibuktikan melalui data. Berapa titik api yang berhasil dipadamkan? Berapa yang masih aktif? Bagaimana perkembangan luas area terbakar, kondisi kualitas udara, dan kebutuhan personel? Berapa warga yang terdampak serta bagaimana keselamatan mereka dijamin?
Tanpa keterbukaan informasi tersebut, publik akan kesulitan membedakan keberhasilan penanganan dari sekadar klaim administratif.
JANGAN TUNGGU DAFTAR KORBAN SEMAKIN PANJANG
Kematian Sabrianor juga harus ditempatkan dalam konteks rangkaian korban karhutla di Kalimantan Tengah. Pada September 2026, dua relawan pemadam kebakaran, Ahmadin alias Itam Madin dan Akhmad Rizani, dilaporkan meninggal setelah terlibat dalam penanganan karhutla. Kondisi dan penyebab kematian masing-masing tidak boleh disamaratakan tanpa hasil pemeriksaan yang memastikan keterkaitannya.
Sumber: 4 September 2026.
Rentetan peristiwa tersebut layak menjadi dasar evaluasi serius terhadap keselamatan warga, relawan, dan petugas. Setiap kematian perlu ditelusuri secara transparan, termasuk kronologi, kondisi kesehatan, paparan asap, akses pertolongan, serta faktor lain yang mungkin berperan.
Yang dibutuhkan bukan spekulasi mengenai penyebab kematian, melainkan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tindakan pencegahan yang nyata.
BENCANA NASIONAL: JANGAN JADIKAN STATUS SEBAGAI ALASAN MENUNDA TINDAKAN
Desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional perlu dijawab berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar perdebatan politik maupun tekanan opini.
Dalam putusan pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Indikator lainnya meliputi kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.
Karena itu, satu kematian di Panamas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kriteria bencana nasional telah terpenuhi. Diperlukan data yang lebih menyeluruh mengenai dampak karhutla di wilayah terdampak, termasuk korban, luas kebakaran, kerusakan, serta konsekuensi sosial dan ekonomi.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diperdebatkan: bantuan dan perlindungan tidak seharusnya menunggu sampai status bencana nasional ditetapkan.
BNPB sendiri menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap dapat memberikan dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan bantuan teknis sesuai kebutuhan meskipun suatu bencana tidak berstatus nasional.
Sumber: BNPB — Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
EMPAT TUNTUTAN YANG HARUS DIJAWAB PEMERINTAH
Pertama, buka data penanganan karhutla secara berkala. Publik berhak mengetahui perkembangan titik api, luas area terbakar, kondisi udara, wilayah berisiko, dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Kedua, pastikan keselamatan petugas dan masyarakat. Peralatan pelindung, akses air, sarana komunikasi, dukungan kesehatan, jalur evakuasi, serta mekanisme pertolongan harus tersedia sesuai risiko di lapangan.
Ketiga, evaluasi penyebab setiap korban jiwa. Pemerintah perlu menyampaikan hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, tanpa mendahului kesimpulan medis maupun penyelidikan resmi.
Keempat, nilai kebutuhan penanganan pada skala nasional berdasarkan indikator yang terukur. Apabila dampak lintas wilayah, jumlah korban, kerusakan, dan kapasitas penanganan menunjukkan kebutuhan intervensi yang lebih besar, pemerintah harus menjelaskan dasar keputusan dan langkah yang akan ditempuh secara terbuka.
NYAWA RAKYAT BUKAN ANGKA PELENGKAP LAPORAN
Kematian Sabrianor mengingatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan titik api di peta. Ada warga yang kehilangan nyawa, keluarga yang berduka, kebun yang terancam, dan masyarakat yang harus hidup di tengah risiko kebakaran serta asap.
Negara tidak cukup hanya menghormati mereka yang telah meninggal. Penghormatan paling bermakna adalah memastikan kejadian serupa dapat dicegah, pertolongan tersedia tepat waktu, dan kebijakan penanganan didasarkan pada kondisi nyata di lapangan.
Pemerintah perlu menjawab dengan tindakan, data, dan evaluasi terbuka. Jika penanganan dinyatakan terkendali, tunjukkan indikator keberhasilannya. Jika kemampuan daerah tidak lagi memadai, jelaskan kebutuhan dukungan yang diperlukan dan percepat keterlibatan pemerintah pusat.
Berapa banyak lagi warga yang harus kehilangan keselamatan sebelum perlindungan menjadi prioritas utama?
Pertanyaan itu bukan vonis atas penyebab kematian seseorang. Itu adalah tuntutan publik agar setiap kehilangan ditindaklanjuti dengan evaluasi, setiap risiko ditangani sebelum menjadi korban, dan setiap keputusan pemerintah dapat diuji berdasarkan fakta.
Sebab, ukuran kehadiran negara bukan banyaknya pernyataan setelah bencana terjadi, melainkan seberapa cepat negara melindungi manusia ketika bahaya masih bisa dicegah.
Catatan redaksi dan sumber
- Fakta kejadian, identitas korban, dan keterangan awal: sumber masyarakat,23 Oktober 2026.
- Konteks korban karhutla sebelumnya: 4 September 2026 di media-media
- Indikator status bencana nasional: Mahkamah Konstitusi RI, putusan 28 Agustus 2026.
- Dukungan pemerintah pusat tanpa harus menunggu status bencana nasional: BNPB.
.jpg)