WALI SABAN PASEK DI SUKAWANA: WARISAN ADAT ATAU JUDI? UJIAN NEGARA MELINDUNGI BUDAYA BALI MULA - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

WALI SABAN PASEK DI SUKAWANA: WARISAN ADAT ATAU JUDI? UJIAN NEGARA MELINDUNGI BUDAYA BALI MULA

Friday, October 23, 2026

BALI – WARTAGLOBAL.ID

WartaGlobal Soroti! Tradisi Wali Saban Pasek di Desa Sukawana, Kintamani, Kabupaten Bangli, bukan sekadar ritual sabung ayam yang mengundang perdebatan. Di balik tradisi tersebut, terdapat keyakinan spiritual, ingatan kolektif, dan narasi sejarah masyarakat Bali Mula yang kini berhadapan dengan pertanyaan serius: sejauh mana negara mampu membedakan ekspresi budaya tradisional dari perbuatan yang dapat dipidana?

Tulisan akademik I Made Somya Putra, S.H., M.H., berjudul Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek di Desa Sukawana, Kintamani, Bangli (Dalam Tinjauan Ekspresi Budaya Nasional dan Perlindungan Hukumnya), mengangkat dimensi yang kerap luput dari perdebatan publik: makna ritual, kewajiban adat, simbolisme persembahan, serta perlindungan hukum terhadap warisan budaya masyarakat setempat.

Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengagungkan tradisi ataupun langsung memberikan cap perjudian. Dibutuhkan kajian historis, antropologis, dan yuridis yang objektif.

PURA RATU SANG PASEK: JEJAK SPIRITUALITAS BALI MULA

Pura Ratu Sang Pasek yang terletak di Banjar Kutadalem, Desa Sukawana, menjadi bagian dari rangkaian ritual keagamaan masyarakat setempat. Menurut penuturan yang dihimpun penulis, piodalan pada Purnama Keenam berlanjut dengan rangkaian persembahyangan di Pura Dajan Jalan Delod Jalan, sebelum ditutup melalui Wali Saban Pasek di Pura Bale Agung Sukawana.

Salah satu unsur yang menarik perhatian adalah keberadaan dua bebaturan berupa batu, masing-masing di luar dan di dalam areal pura.

Dalam tradisi lisan masyarakat, batu tersebut dikaitkan dengan permohonan anugerah untuk kepentingan perjuangan, perlindungan, dan kedudukan. Penuturan ini memberikan gambaran tentang kemungkinan hubungan antara spiritualitas, kepemimpinan, serta tradisi keprajuritan pada masa lalu.

Tetapi, sebuah catatan penting perlu ditegaskan: penafsiran tersebut masih memerlukan penelitian sejarah dan antropologi yang lebih mendalam. Tradisi lisan merupakan sumber pengetahuan budaya yang bernilai, tetapi tetap perlu diperkuat dengan dokumentasi, kesaksian lintas generasi, dan penelitian pembanding.

Di sinilah urgensi negara hadir. Warisan budaya tidak boleh dibiarkan hilang hanya karena dokumentasinya terbatas.

WALI SABAN PASEK DAN SIMBOLISME AURAN

Menurut uraian I Made Somya Putra, Wali Saban Pasek dipahami masyarakat sebagai ritual yang memiliki kaitan dengan tradisi keprajuritan para Pasek. Praktiknya mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mulai dari kisah pertarungan antarmanusia pada masa lampau, penggunaan telur ayam, hingga sabung ayam yang disertai taruhan.

Ayam yang dipersembahkan disebut auran. Dalam penafsiran spiritual yang disampaikan penulis, auran bukan semata-mata objek pertarungan, melainkan simbol persembahan dan representasi kewajiban krama kepada tradisi leluhur.

Ungkapan nunas dan maturan juga memberikan dimensi filosofis tersendiri. Hasil pertandingan tidak semestinya menjadi tujuan utama persembahan, sebab esensi yadnya diletakkan pada ketulusan menjalankan kewajiban.

Penulis bahkan memaknai taji sebagai simbol ketajaman pikiran untuk membedakan kebaikan dan keburukan atau wiweka. Nilai tersebut dihubungkan dengan ajaran Karma Yoga dalam Bhagavad Gita: menjalankan kewajiban tanpa menjadikan hasil sebagai pusat keterikatan.

Akan tetapi, makna simbolis dan tujuan spiritual suatu ritual harus dibedakan dari mekanisme pelaksanaannya. Ketika terdapat sabung ayam dan taruhan uang, aspek budaya, kesejahteraan hewan, serta ketentuan hukum harus diperiksa secara terpisah.

Identitas budaya penting dilindungi, tetapi klaim budaya tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban menaati hukum.

BENARKAH WALI SABAN PASEK OTOMATIS BUKAN PERJUDIAN?

Inilah bagian paling sensitif sekaligus paling penting untuk diuji secara hukum.

Dalam tulisannya, I Made Somya Putra berpendapat bahwa Wali Saban Pasek tidak tepat disamakan begitu saja dengan perjudian karena memiliki konteks yadnya, kewajiban adat, dan sejarah komunal yang panjang.

Argumen tersebut layak menjadi bahan kajian. Namun, kesimpulan bahwa praktik tersebut sepenuhnya berada di luar hukum pidana tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan tujuan ritual atau keyakinan masyarakat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, analisis hukum untuk peristiwa pada Oktober 2026 harus merujuk pada ketentuan KUHP yang berlaku saat ini, termasuk pengaturan perjudian dalam Pasal 426 dan ketentuan terkait lainnya sesuai unsur perbuatannya.

Penilaian hukum perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

  • Bagaimana mekanisme taruhan dilakukan dan siapa yang terlibat?
  • Apakah taruhan melibatkan uang atau benda bernilai ekonomi?
  • Siapa yang menerima, mengelola, atau memperoleh keuntungan dari taruhan?
  • Apakah kegiatan berlangsung dalam rangkaian upacara yang diakui, dan bagaimana bentuk serta batas pelaksanaannya?
  • Apakah seluruh unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi berdasarkan bukti yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum secara utuh, bukan kesimpulan berdasarkan satu unsur saja.

Dengan demikian, menyatakan Wali Saban Pasek sebagai perjudian tanpa memeriksa konteks dan unsur hukumnya berisiko menyederhanakan persoalan. Sebaliknya, menyatakan seluruh bentuk sabung ayam bertaruh pasti bukan perjudian juga merupakan kesimpulan yang terlalu jauh.

Negara harus tegas berdasarkan hukum, bukan berdasarkan prasangka. Namun, perlindungan adat juga harus berdiri di atas argumentasi hukum yang dapat diuji.

NEGARA WAJIB MELINDUNGI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

Perlindungan terhadap kebudayaan memiliki dasar konstitusional dan perundang-undangan yang kuat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan kerangka bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 38, mengatur hak cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara.

Namun, perlu dibedakan antara perlindungan ekspresi budaya tradisional dan pengecualian dari hukum pidana. Pengakuan suatu tradisi sebagai warisan budaya tidak otomatis memberikan kekebalan hukum terhadap seluruh tindakan yang dilakukan di dalamnya.

Karena itu, pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat Sukawana perlu membangun dokumentasi yang komprehensif mengenai sejarah, tata upacara, nilai filosofis, serta praktik Wali Saban Pasek.

Kajian tersebut harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan budaya, bukan sekadar menjadikan mereka objek penelitian atau sasaran penertiban.

JANGAN SAMPAI ADAT HANYA DIINGAT KETIKA DIPERKARAKAN

Persoalan yang lebih luas adalah lemahnya dokumentasi dan pemahaman publik terhadap tradisi lokal.

Ketika sejarah hanya diwariskan melalui tutur, sementara kajian akademik dan dokumentasi resmi terbatas, sebuah ritual rentan dipahami secara parsial. Unsur yang tampak di permukaan bisa menjadi satu-satunya dasar penilaian, sedangkan konteks sosial dan spiritualnya terabaikan.

Namun, pelestarian tidak cukup dilakukan dengan meminta aparat memaklumi semua praktik. Masyarakat adat juga perlu membuka ruang dialog, mendokumentasikan sejarah, dan merumuskan tata pelaksanaan yang transparan serta sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Provinsi Bali patut mempertimbangkan penelitian lintas disiplin yang melibatkan ahli hukum adat, antropolog, sejarawan, akademisi kebudayaan, tokoh agama, serta perwakilan krama Desa Sukawana.

Hasil penelitian dapat menjadi dasar kebijakan pelindungan kebudayaan sekaligus pedoman yang jelas mengenai batas-batas pelaksanaan tradisi.

PENUTUP: LINDUNGI BUDAYA, TEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL

Wali Saban Pasek bukan sekadar persoalan sabung ayam. Tradisi ini membawa narasi masyarakat Sukawana tentang leluhur, spiritualitas, kewajiban komunal, dan identitas Bali Mula.

Namun, penghormatan terhadap sejarah tidak boleh menggantikan pemeriksaan hukum yang objektif. Demikian pula, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan konteks kebudayaan yang seharusnya dipahami terlebih dahulu.

Negara perlu memastikan bahwa masyarakat adat tidak kehilangan ruang untuk merawat warisannya. Pada saat yang sama, setiap unsur kegiatan yang berpotensi melanggar hukum harus diperiksa secara proporsional, berdasarkan bukti, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Wali Saban Pasek terlihat seperti sabung ayam bertaruh, melainkan bagaimana negara melindungi identitas budaya tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Sukawana membutuhkan pengakuan yang berbasis penelitian, perlindungan yang nyata, dan penegakan hukum yang tidak sewenang-wenang. Sebab, kebudayaan yang tidak didokumentasikan rentan disalahpahami, sementara hukum yang diterapkan tanpa memahami konteks berisiko kehilangan keadilannya.

WartaGlobalBali.id — Mengungkap Fakta, Membela Kemanusiaan.

Catatan Redaksi: Uraian sejarah, makna ritual, dan penafsiran adat dalam artikel ini merujuk pada tulisan I Made Somya Putra, S.H., M.H. Klaim mengenai sejarah dan pelaksanaan tradisi perlu diverifikasi melalui sumber adat dan penelitian independen. Kesimpulan tentang ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan fakta, unsur hukum yang berlaku, serta proses hukum yang sah.

Memuat konten...