Kasus Penyadapan Presiden RI Jadi sorotan Media Luar.
KAPTEN JACK TERSANGKA, SKANDAL SADAP NOMOR PRESIDEN MEMBONGKAR RANTAI KOMANDO DAN MISTERI PENGHAPUSAN DATA!
Publisher
Admin Redaksi
-
Saturday, November 7, 2026
Poto Ilustrasi JAKARTA – WartaGlobal.Id
Kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Irjen Slamet Uliandi, yang dikenal dengan julukan Kapten Jack, ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Bareskrim Polri berdasarkan hasil gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan penyidik telah menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Slamet.
“Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, 5 November 2026.
Slamet disebut menyusul tiga nama lain yang sebelumnya terseret dalam perkara ini, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.
Sorotan utama bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan dugaan adanya rantai persetujuan penyadapan dan penghapusan file hasil intersepsi.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, Slamet diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan kegiatan provisioning penyadapan. Ia juga disebut menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan serius mengenai tata kelola teknologi pengawasan, kewenangan pejabat, serta pertanggungjawaban penggunaan fasilitas internal kepolisian.
Slamet sendiri memiliki rekam jejak panjang di kepolisian, termasuk pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Namun, jabatan dan rekam prestasi tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum.
Ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh berhenti di ruang konferensi pers: siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang mengoperasikan sistem, apa dasar hukumnya, mengapa data dihapus, dan apakah masih terdapat jejak digital yang dapat membongkar seluruh rangkaian aktivitas tersebut?
Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi tanpa hak atau melawan hukum, sedangkan Pasal 32 mengatur larangan tindakan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.
Penegakan hukum harus membuktikan unsur setiap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman tersangka. Transparansi mengenai rantai komando, pengamanan barang bukti, dan independensi penyidikan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kapten Jack telah menjadi tersangka, tetapi pertanyaan publik masih terbuka: apakah penyidikan akan mengungkap seluruh rantai tanggung jawab atau berhenti pada nama-nama yang sudah diumumkan?
@Mengapa perkara ini menjadi perhatian internasional?
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media nasional.
Reuters pada 6 November 2026 turut memberitakan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam dugaan operasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Reuters menyoroti dugaan persetujuan intersepsi komunikasi dan penghapusan catatan hasil penyadapan, serta fakta bahwa Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan.
Media tersebut juga menempatkan perkara ini dalam konteks ketegangan politik dan kebutuhan transparansi institusi.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
WartaGlobal Investigasi | Fakta, Data, dan Pertanggungjawaban Hukum.