
SUKOHARJO — WARTAGLOBAL.Id
Ada yang harus dijelaskan secara terang oleh institusi kepolisian di Jawa Tengah. Ketika masyarakat tidur, aparat bersenjata datang ke sebuah pondok pesantren. Pintu asrama santriwati diduga didobrak. Perempuan yang baru terbangun dalam keadaan belum berjilbab disebut ditarik keluar, dibentak, bahkan dihadapkan dengan laras panjang.
Lokasinya Ma’had Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Waktunya sekitar pukul 03.20 WIB.
Ini bukan sekadar persoalan penggerebekan. Ini menyangkut batas kewenangan negara, kehormatan perempuan, perlindungan anak, prosedur hukum, dan dugaan pengambilan barang pribadi tanpa dokumen penyitaan yang diterima pemiliknya.
Kronologi tersebut disampaikan pihak Ma’had Hamalatul Qur’an melalui surat edaran. Jika seluruh keterangan itu terbukti, maka ada persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan kalimat normatif bahwa aparat sedang menjalankan tugas.
PUKUL 03.20 WIB: ASRAMA PEREMPUAN DIDOBRAK, KEHORMATAN SIAPA YANG DILINDUNGI?
Menurut keterangan pengelola pondok, puluhan personel polisi dan anggota Brimob bersenjata lengkap datang ketika para santriwati sedang tidur.
Pintu diketuk. Tidak ada yang membukakan. Pintu kemudian diduga didobrak.
Para santriwati terbangun dalam kepanikan. Sebagian belum mengenakan jilbab dan pakaian secara lengkap. Mereka berusaha berlindung di kamar ustadzah. Namun, pintu kamar tersebut juga dilaporkan didobrak hingga hampir rusak.
Setelah berhasil masuk, sejumlah santriwati disebut ditarik keluar, dibentak, dan diintimidasi dengan laras panjang.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah aparat tidak memiliki cara lain untuk menjalankan tugas tanpa mempermalukan dan menakut-nakuti perempuan yang sedang tidur?
Apakah keadaan darurat benar-benar ada? Apa ancaman konkret yang dihadapi? Siapa yang memutuskan pengerahan personel bersenjata ke lingkungan asrama perempuan pada dini hari?
WAJAH DICENGKERAM, DIPERINTAHKAN TIARAP: INI PENEGAKAN HUKUM ATAU INTIMIDASI?
Keterangan paling mengusik datang dari seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang.
Menurut kronologi pondok, ia diperintahkan tiarap. Tubuhnya dibolak-balik. Wajahnya dicengkeram dengan satu tangan, sementara pertanyaan yang sama dilontarkan berulang kali:
"Kamu laki-laki atau perempuan?"
Ia juga disebut diperintahkan memperlihatkan rambutnya ketika laras panjang diarahkan kepadanya.
Bayangkan seorang perempuan menghadapi situasi tersebut seorang diri, dalam keadaan ketakutan, dikelilingi aparat bersenjata.
Jika benar terjadi sebagaimana diceritakan, tindakan tersebut membutuhkan pemeriksaan serius. Identifikasi seseorang tidak boleh menjadi pembenaran untuk merendahkan martabat dan melakukan intimidasi.
Seragam bukan surat izin untuk bertindak sewenang-wenang. Senjata bukan alat untuk membungkam hak seseorang.
DARI ASRAMA KE POLSEK: HAK SANTRIWATI DIPERTANYAKAN
Pukul 03.51 WIB, para santriwati disebut dibawa ke Polsek Mojolaban.
Pihak pondok menyatakan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum dan tanpa surat panggilan yang diterima sebelumnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo.
Masalah semakin serius ketika kebutuhan dasar para santriwati dipersoalkan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka disebut meminta makanan. Hingga pukul 16.30 WIB, makanan belum diberikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah kembali meminta karena tubuh mulai lemas, makanan akhirnya diberikan.
Jika keterangan ini benar, siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar orang-orang yang berada dalam penguasaan aparat?
Pemeriksaan kepolisian bukan ruang tanpa hak. Orang yang diperiksa tetap manusia, bukan benda yang boleh diperlakukan sesuka hati.
JANJI MENGHUBUNGI ORANG TUA: MENGAPA KETERANGAN PARA WALI BERBEDA?
Menjelang Magrib, seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta pemulangan para santriwati.
Mereka disebut diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi.
Namun, setelah dibebaskan dan dijemput para wali, sejumlah santriwati mengaku orang tua mereka tidak pernah menerima telepon dari kepolisian, kecuali wali Isyana yang disebut terlihat dihubungi secara langsung.
Ini harus dijelaskan.
Jangan sampai prosedur komunikasi dengan keluarga hanya menjadi formalitas yang tidak dapat dibuktikan. Kepolisian harus membuka kronologi komunikasi dan mekanisme pemulangan yang sebenarnya.
BALITA 3 TAHUN DAN ANAK 5 TAHUN IKUT MENANGGUNG KETAKUTAN
Di tengah operasi tersebut, menurut pihak pondok, seorang balita berusia tiga tahun, anak ustadzah, ikut terbawa dan menangis terus-menerus karena ketakutan.
Anak ustadzah lainnya yang berusia lima tahun bahkan sempat dilaporkan hilang. Warga sekitar kemudian mengamankannya dan mengantarkannya ke rumah kakeknya di kawasan Semanggi.
Dua anak kecil. Tidak memahami apa yang sedang terjadi. Tidak mengerti mengapa orang-orang berseragam datang dengan senjata.
Siapa yang memastikan keselamatan mereka?
Dalam operasi apa pun, anak-anak wajib mendapatkan perlindungan khusus. Mereka bukan bagian dari sasaran penegakan hukum dan tidak boleh menjadi korban dari tindakan yang tidak memperhatikan keselamatan serta kondisi psikologis mereka.
BUSUR, DRONE, UANG TABUNGAN, EMAS, DAN TIGA MOTOR: APA DASAR PENYITAANNYA?
Belum selesai persoalan perlakuan terhadap santriwati, pihak Ma’had juga mengungkap dugaan penyitaan sejumlah barang.
Daftar yang disampaikan pengelola meliputi:
- Satu set busur dan anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler panahan.
- Drone yang disebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
- Telepon genggam milik santri dan ustadzah.
- Uang tabungan santri dan ustadzah lebih dari Rp16 juta.
- Emas Antam satu keping dengan berat satu gram.
- Dirham yang disimpan dalam brankas.
- Tiga unit sepeda motor milik ustadzah.
Total nilai barang yang disebut dibawa mencapai sekitar Rp50 juta.
Pengelola menyatakan tidak menerima dokumen resmi penyitaan.
Di sinilah kepolisian harus menjawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Mana surat perintahnya? Mana berita acara penyitaan? Mana daftar barang? Siapa pemiliknya? Apa hubungan setiap barang dengan perkara yang sedang ditangani?
Jika barang-barang itu memang diperlukan sebagai barang bukti, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak berkaitan dengan perkara, mengapa hak pemiliknya harus terganggu?
Jangan sampai barang pribadi masyarakat berubah menjadi barang yang tidak jelas keberadaan dan status hukumnya.
KAPOLDA JAWA TENGAH DAN KAPOLRES SUKOHARJO JANGAN DIAM!
WartaGlobal memandang kronologi ini harus menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian.
Kami mendesak:
- Kapolda Jawa Tengah membuka penjelasan resmi mengenai tujuan, dasar hukum, dan komando operasi.
- Kapolres Sukoharjo menjelaskan proses pemeriksaan, pemindahan, dan pemulangan para santriwati.
- Propam Polri melakukan pemeriksaan atas dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dan kemungkinan pelanggaran prosedur.
- Seluruh barang yang diamankan harus diumumkan status hukumnya, disertai daftar dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Santriwati, ustadzah, serta anak-anak yang terdampak harus memperoleh akses pemeriksaan kesehatan dan pemulihan psikologis.
- Komnas HAM serta lembaga perlindungan perempuan dan anak perlu menelaah peristiwa ini sesuai kewenangannya.
HUKUM BUKAN MILIK APARAT. KEKUASAAN BUKAN KEKEBALAN.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Prinsip-prinsip tersebut tidak berhenti berlaku hanya karena seseorang berhadapan dengan aparat bersenjata.
Kepolisian memang memiliki kewenangan menegakkan hukum. Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan hukum, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
PERTANYAAN TERAKHIR: JIKA SEMUA PROSEDUR SUDAH BENAR, MENGAPA KRONOLOGI INI MENYISAKAN BEGITU BANYAK PERTANYAAN?
Pukul 03.20 WIB, pintu asrama diduga didobrak.
Perempuan yang sedang tidur disebut dibentak dan dihadapkan dengan senjata.
Anak-anak menangis ketakutan.
Santriwati menjalani pemeriksaan berjam-jam dan persoalan pemberian makanan dipertanyakan.
Barang-barang pribadi bernilai sekitar Rp50 juta disebut dibawa tanpa dokumen penyitaan yang diterima pengelola.
Semua ini bukan perkara kecil.
Jangan biarkan kewenangan negara berjalan tanpa pengawasan. Jangan biarkan nama penegakan hukum menjadi tameng untuk menutup pertanyaan tentang martabat manusia.
KAMI TIDAK MEMINTA HUKUM DITUNDUKKAN KEPADA PONDOK PESANTREN. KAMI MENUNTUT AGAR APARAT PUN TUNDUK KEPADA HUKUM!
Sebab, negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat senjata aparat, melainkan dari seberapa disiplin kekuasaan menghormati hak setiap manusia.
Pemberitaan ini bersumber dari kronologi dan surat edaran pihak Ma’had Hamalatul Qur’an. Dugaan tindakan aparat dan penyitaan barang belum diverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta seluruh pihak terkait.*Netti
.jpg)