ALIANSI BULELENG JAYA Desak Bongkar. Tender Rp19,37 Miliar, CSR Rp272 Juta: Relasi Guru Besar Unud dengan Perusahaan TIK Disorot, Konflik Kepentingan Perlu Dibuka - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

ALIANSI BULELENG JAYA Desak Bongkar. Tender Rp19,37 Miliar, CSR Rp272 Juta: Relasi Guru Besar Unud dengan Perusahaan TIK Disorot, Konflik Kepentingan Perlu Dibuka

Friday, October 30, 2026

Tender Rp19,37 Miliar, CSR Rp272 Juta: Relasi Guru Besar Unud dengan Perusahaan TIK Disorot, Konflik Kepentingan Perlu Dibuka

DENPASAR –WartaGlobal.Id

 Transparansi jabatan, aktivitas bisnis, dan pengadaan barang maupun jasa pemerintah kembali menjadi perhatian publik di Bali. Kali ini, sorotan mengarah pada Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, akademisi dan guru besar Universitas Udayana (Unud), terkait rekam jejak PT Baliyoni Saguna, perusahaan teknologi informasi yang pernah tercatat sebagai pemenang tender pengadaan pemerintah dengan nilai penawaran mencapai Rp19,37 miliar.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah perusahaan yang pernah memenangkan tender bernilai besar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana hubungan kepengurusan dan kepemilikan perusahaan dengan jabatan akademik, bagaimana mekanisme pengadaan berlangsung, serta apakah terdapat potensi benturan kepentingan yang perlu diperiksa secara terbuka.

Aliansi Buleleng Jaya menilai persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian dan pengawasan. Sebab, integritas pejabat publik maupun aparatur yang memiliki kewenangan dalam institusi negara harus dijaga dari kemungkinan penggunaan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.

JEJAK TENDER Rp19,37 MILIAR: DOKUMEN PERLU DIUJI

Arsip tender Pemerintah Provinsi Bali tahun 2012 mencantumkan PT Baliyoni Saguna sebagai pemenang paket pengadaan Sistem Pangkalan Data (Data Warehouse) Data Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pembelajaran.

Dalam arsip tersebut, nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp19,53 miliar, sementara nilai penawaran perusahaan mencapai Rp19,37 miliar.

Angka tersebut tentu bukan nilai kecil. Namun, terdapat persoalan dokumentasi yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Arsip pihak ketiga yang menjadi rujukan menampilkan ketidaksesuaian identitas instansi. Nama paket menyebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, sedangkan kolom instansi pemenang mencantumkan Balai Besar Veteriner Denpasar.

Ketidaksesuaian ini tidak boleh diabaikan. Dokumen asli LPSE, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, hingga bukti pembayaran perlu diperiksa untuk memastikan identitas paket dan instansi yang benar.

Hingga informasi ini disusun, nilai kontrak akhir, realisasi pembayaran, dan dokumen pelaksanaan pekerjaan belum terkonfirmasi secara independen.

Dengan demikian, angka Rp19,37 miliar harus dipahami sebagai nilai penawaran dalam arsip yang tersedia, bukan otomatis sebagai nilai pembayaran atau kerugian negara.

KLARIFIKASI PROFESOR: MEMBANTAH JABATAN DIREKTUR

Ketika dimintai tanggapan, Prof. Sri Ariyani membantah pernah menjabat sebagai direktur PT Baliyoni Saguna.

“Info nya salah.. sy tidak jadi direktur di Baliyoni,” ujarnya melalui pesan singkat.

Terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam pengadaan di lingkungan Universitas Udayana, ia juga membantah informasi tersebut.

“Baliyoni gak ada ambil proyek pak,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai tender tahun 2012, ia menyebut kegiatan tersebut sebagai yang terakhir.

“Niki terakhir pak.. setelah itu enggak ada ambil proyek,” ujarnya.

Keterangan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, klarifikasi mengenai tidak menjabat sebagai direktur belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kemungkinan jabatan sebagai komisaris, kepemilikan saham, hubungan afiliasi, maupun kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan pada periode berbeda.

Karena itu, akta perusahaan, perubahan susunan pengurus, data pemegang saham, dan riwayat pengadaan tetap menjadi dokumen penting untuk menguji keterangan tersebut.

CSR Rp272 JUTA: BANTUAN SOSIAL ATAU RELASI KELEMBAGAAN YANG PERLU DIJELASKAN?

Sorotan berikutnya mengarah pada penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Baliyoni Saguna senilai Rp272 juta kepada Fakultas Teknik Universitas Udayana pada 16 Maret 2022.

Bantuan berupa furnitur dan perangkat komputer tersebut diperuntukkan bagi Laboratorium Technopreneurship Fakultas Teknik Unud.

Dalam publikasi resmi universitas, penyerahan bantuan dilakukan oleh Komisaris PT Baliyoni Saguna, Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, M.M.

Saat itu, Dekan Fakultas Teknik Unud, Ir. I Ketut Sudarsana, ST., Ph.D., menjelaskan bahwa perusahaan diajukan sebagai pemberi CSR karena bergerak dalam bidang teknologi informasi dan laboratorium membutuhkan perangkat komputer.

Secara prinsip, CSR merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan dapat menjadi kontribusi positif bagi dunia pendidikan.

Namun, transparansi tetap diperlukan ketika terdapat hubungan antara pihak pemberi bantuan dengan institusi tempat pihak tersebut menjalankan aktivitas akademik.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengajuan CSR dilakukan, siapa yang mengusulkan dan menyetujui bantuan, bagaimana barang dicatat sebagai aset universitas, serta apakah terdapat hubungan antara bantuan tersebut dengan keputusan pengadaan barang dan jasa.

Penting ditegaskan: penyerahan CSR tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum ataupun bukti adanya transaksi kepentingan. Akan tetapi, mekanisme dan dokumentasinya patut dibuka untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan.

ALIANSI BULELENG JAYA: JANGAN BIARKAN JABATAN MENJADI CELAH KEPENTINGAN

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap hubungan antara aktivitas bisnis dan jabatan yang memiliki kewenangan dalam institusi publik.

Menurutnya, aparatur negara harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Apabila terdapat intervensi terhadap proses pengadaan untuk menguntungkan perusahaan tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan etika bisnis. Hal tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran administrasi, disiplin, bahkan pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

Sikap kritis masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan proses pengadaan tidak menjadi ruang tertutup yang hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak tertentu.

Namun, pengawasan harus berbasis bukti, bukan penghakiman. Setiap pihak tetap memiliki hak atas klarifikasi dan praduga tidak bersalah.

UJI HUKUM: JANGAN CAMPURADUKAN DUGAAN DENGAN TINDAK PIDANA

Dalam perspektif hukum administrasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang serta menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan jabatan.

Sementara itu, Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, secara langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status seseorang sebagai dosen, guru besar, komisaris, atau pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan.

Harus dibuktikan terlebih dahulu status hukum subjek, penugasan dan kewenangannya, keterlibatan dalam proses pengadaan, unsur kesengajaan, serta seluruh unsur delik yang disyaratkan undang-undang.

Artinya, memenangkan tender, memiliki hubungan dengan perusahaan, ataupun memberikan CSR bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi.

Justru karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi sangat penting.

TUJUH PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN

Ada sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan penjelasan terbuka:

1. Bagaimana susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Baliyoni Saguna pada 2012, 2022, dan saat ini?

2. Apakah Prof. Sri Ariyani telah berstatus PNS atau memiliki kewenangan tertentu ketika tender tahun 2012 berlangsung?

3. Siapa pejabat dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, evaluasi, penetapan pemenang, serta pengawasan pekerjaan tender tersebut?

4. Apakah pekerjaan senilai penawaran Rp19,37 miliar benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi?

5. Apakah PT Baliyoni Saguna benar-benar tidak lagi mengikuti pengadaan pemerintah setelah 2012, sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi?

6. Bagaimana mekanisme pengajuan, persetujuan, penerimaan, dan pencatatan CSR Rp272 juta di Fakultas Teknik Unud?

7. Apakah terdapat hubungan antara aktivitas bisnis perusahaan, pemberian CSR, dan keputusan pengadaan di lingkungan Universitas Udayana?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini merupakan agenda transparansi yang layak dijawab oleh pihak-pihak terkait.

TRANSPARANSI ADALAH PERLINDUNGAN, BUKAN ANCAMAN

Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tinggi negeri memiliki tanggung jawab menjaga integritas akademik dan tata kelola kelembagaan.

Pemerintah Provinsi Bali juga perlu memastikan dokumen pengadaan tahun 2012 dapat ditelusuri melalui arsip resmi yang sah. Sementara itu, pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai struktur kepemilikan, riwayat kegiatan usaha, dan pelaksanaan pekerjaan.

Apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan justru menjadi perlindungan bagi nama baik akademisi, perusahaan, dan institusi pendidikan.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jabatan akademik adalah amanah intelektual. Aktivitas bisnis adalah hak ekonomi. Pengadaan pemerintah adalah urusan uang publik. Ketiganya harus memiliki batas yang jelas, transparan, dan dapat diaudit.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seseorang atau perusahaan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pendidikan dan tata kelola uang negara.


Headline Hukum
Memuat konten...