Polri–KPAI Perkuat Perlindungan Anak, TPPO dan Predator Seksual Jadi Ancaman Serius - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Polri–KPAI Perkuat Perlindungan Anak, TPPO dan Predator Seksual Jadi Ancaman Serius

Saturday, November 7, 2026


Poto Istimewa 

JAKARTA – WartaGlobalBali.id

Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Ancaman perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, eksploitasi digital hingga peredaran narkotika menuntut langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Ketua KPAI beserta jajaran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kejahatan terhadap anak, termasuk melalui pemetaan jaringan pelaku, patroli siber, edukasi masyarakat, serta pengembangan sistem aplikasi lintas lembaga.

Kapolri menegaskan, anak tidak boleh menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan, terutama perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

“Penanganan khususnya terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Suyudi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra menyoroti pentingnya perspektif perlindungan anak dalam setiap proses penegakan hukum. KPAI juga mengapresiasi komitmen Polri untuk mendorong pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pedofilia.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Implementasi

Penguatan kerja sama Polri dan KPAI menjadi langkah penting. Namun, publik membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan dan pernyataan komitmen.

Sejumlah persoalan mendasar harus dijawab: seberapa cepat laporan TPPO anak ditindaklanjuti? Bagaimana perlindungan korban dan keluarganya? Sejauh mana jaringan perekrut, penyalur, dan pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi anak dibongkar?

Penanganan juga harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Di tengah berkembangnya kejahatan digital, patroli siber harus mampu menjangkau pola perekrutan dan eksploitasi anak melalui media sosial maupun platform komunikasi daring.

Anak Bukan Komoditas Kejahatan

Perlindungan anak merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara pemberantasan TPPO diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Karena itu, kolaborasi Polri dan KPAI harus menghasilkan mekanisme kerja yang terukur, transparan, dan dapat dievaluasi publik.

Negara tidak boleh kalah cepat dari jaringan perdagangan manusia. Sebab, ketika anak menjadi korban eksploitasi, yang dirampas bukan hanya masa kecilnya, melainkan juga masa depan bangsa.

Perlindungan anak harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar komitmen. Tangkap pelakunya, bongkar jaringannya, pulihkan korbannya.


Headline
Memuat konten...