bahwa pada tangal 3 April 2022,
Waktu 18 : 00 WIT telah terjadi pengeroyokan di Desa Wari lorong Fofoki Tobelo terhadap dirinya, yaitu sekelompok orang yang tidak dikenal Tanpa Sepatah kata mereka langsung melakukan aksi pengeroyokan, sehingga 1 buah Hp VIVO Y91c milik korban hilang di TKP
Korban mengalami luka-luka di bagian lengan kanan, bahu sebelah kiri dan lutut Kanan.
Kemudian pada 04 April 2022 Waktu 10 :00 WIT ia datangi kantor Polres Halut untuk memberikan laporan agar sekelompok orang yang melakukan pengeroyokan itu di proses secara hukum, kemudian setalah menerima Nomor polisi : STPL /67 /IV /SPKT /2022 Jein Disini (korban) berharap demi untuk mencari keadilan laporan ini, pihak penegak hukum dalam menangani perkara ini secepatnya sesuai dengan asas hukum yang berlaku,
Tapi kemudian dalam perjalanan kasusnya kurang lebih setahun ini Jein Disini selalu bolak balik polres karena harapannya untuk secepatnya di Proses sekelompok orang tersebut yakni Yandris, Abil, Revo, Devit dan kawa-kawan yang di duka melakukan Pengoroyakan terhadap Jein disini.
Lalu kemudian pada tangal 14 Februari 2023 ia menerima Surat pemberitahuan perkembagan hasil penyelidikan laporan (SP2HP ) degan Nomor : SP. Lidik / 74 /IV /2022 Reskrim tangal 14 April 2022
Namun setelah di pelajari bahwa tidak mungkin sebagai korban juga membucuk, atau memanggil saksi, kata korban hak dan wewenang polisi untuk memeriksa dan memanggil saksi demi dan untuk proses hukum berjalan lancar. (FM*/)
No comments:
Post a Comment