
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, ratusan lanting jenis JEK diduga beroperasi setiap hari di badan Sungai Kapuas. Banyaknya lanting yang berjejer di sepanjang aliran sungai disebut telah mengganggu lalu lintas transportasi air yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.
"Kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Lanting-lanting itu memenuhi sungai sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalur air," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih dapat berlangsung secara terbuka. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain menghambat aktivitas pelayaran masyarakat, keberadaan PETI juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Aktivitas penambangan emas tanpa izin berpotensi menyebabkan pencemaran air, meningkatnya sedimentasi sungai, rusaknya ekosistem perairan, serta mengancam keberlangsungan habitat ikan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat di sepanjang Sungai Kapuas.

Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Mereka berharap negara hadir untuk menghentikan praktik-praktik yang diduga melanggar hukum serta melindungi kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat luas.
Aktivitas PETI sendiri dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin. Apabila dalam praktiknya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Barat maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Pinyak, Desa Sungai Ayak 2. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[AZ]

.jpg)