Selain itu, penerima kegiatan P3-TGAI adalah P3A yang sudah berbadan hukum, sudah disahkan dengan keputusan kepala daerah, memiliki akta notaris. Hal yang perlu diperhatikan dalam P3-TGAI tidak boleh melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan akan dikenakan sanksi jika P3A melanggar pakta integritas tersebut,
Menyikapi hal tersebut kami tim media sebagai sosial kontrol melihat beberapa lokasi kegiatan, salah satunya di Kp, Balong Desa sukabudi Kec, Sukawangi, Kab, Bekasi, di duga banyak kecurangan, di duga kuat pelaksana tidak memperhatikan kualitas dan tidak mengacu pada RAB,
Selain tidak memasang papan kegiatan proyek, para pekerja juga tidak memakai safety K3, dan menggunakan bahan bahan material yang di ragukan kualitas nya,
Saat di lokasi kami, tidak pelaksana kegiatan sebagai penanggung jawab kegiatan, cuma ada pekerja yang sedang bekerja, dan tidak dapat di mintai keterangan, mereka hanya menjawab kami hanya bekerja, selebihnya silahkan ke pelaksana aja,
"Maaf bang saya cuma kerja doang, tanya langsung ke pelaksana bang" tutur pekerja
Kami merasa bingung pelaksana, pengawas dan konsultan kenapa tidak bisa di minta keterangan, terkait kegiatan, terkesan tutup mata,
Sampai berita ini ditulis, belum ada yang bisa di konfirmasi, guna klarifikasi,,,!!!