
BULELENG Bali-WartaGlobal.Id
Kasus HPL 0001 Desa Pejarakan, Batu Ampar, Kecamatan Gerokgak, Buleleng* kembali naik ke permukaan.
Bukan lagi sekadar soal sengketa tanah. Kini publik bertanya satu hal yang sama: apakah penyidikan sudah menyentuh hulu, atau baru berhenti di "tangan" yang menjalankan?
Pertanyaan keras itu dilontarkan *Aliansi Buleleng Jaya / ABJ* kepada penyidik *Polres Buleleng*.
1 TERSANGKA MUNCUL, TAPI RANTAI PANJANG BELUM TERUNGKAP
Sebelumnya diberitakan, *Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng periode 2020–2022, Komang Wedana*, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait Batu Ampar.
Tapi bagi ABJ, itu belum cukup.
"Penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang membuat atau memproses dokumen. Harus dijawab juga: siapa yang mengajukan permohonan, siapa yang memasukkan keterangan, siapa yang memberikan dokumen pendukung, siapa yang mengetahui, dan siapa yang berkepentingan atas lahirnya HPL 0001," tegas ABJ.
Karena faktanya sederhana:
Ada tanah. Ada permohonan. Ada dokumen. Ada pejabat. Ada proses administrasi. Ada produk hukum.
Lalu pertanyaannya: *siapa yang berada di hulu dari semua itu?*
ANALOGI ABJ: JANGAN HANYA KEJAR EKSEKUTOR
ABJ menyodorkan analogi tajam.
Dalam tindak pidana yang diduga dilakukan atas perintah pihak lain, tidak logis jika hukum hanya berhenti pada orang yang melakukan aksi terakhir. Sementara pihak yang menyuruh atau menggerakkan tidak tersentuh.
"Ini bukan menyamakan dengan kasus pidana lain. Tapi pesan hukumnya jelas: bongkar seluruh rantai perbuatan jika bukti mengarah ke sana. Jangan sampai yang di ujung rantai saja yang menanggung, sementara yang di belakang layar aman," ujar ABJ.
45 HEKTARE. BUKAN PERKARA RECEH
Objek sengketa ini bukan tanah kavling. *Sekitar 450.000 meter persegi atau 45 hektare* di Desa Pejarakan.
Di dalamnya ada aset daerah, status hak atas tanah, administrasi pertanahan, kepentingan masyarakat, dan kini dugaan tindak pidana.
Dengan nilai sebesar ini, publik punya hak menuntut *transparansi penuh*. Semakin besar objeknya, semakin berbahaya jika proses hukum terkesan tebang pilih.
JEJAK PANJANG DI PENGADILAN
Perkara ini sudah malang melintang di PTUN.
Ada Putusan PTUN Denpasar No. 16/G/2024/PTUN.DPS, berlanjut ke Banding http://PT.TUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR*, hingga Kasasi MA No. 70 K/TUN/2025.
Sekarang masuk babak baru: pidana
Dan di titik inilah masyarakat berhak tahu lebih terang.
5 PERTANYAAN KUNCI YANG DITUNGGU JAWABANNYA
ABJ menyorot bagian paling krusial: keterangan yang dipakai dalam permohonan HPL.
Jika ada keterangan yang dipersoalkan, maka penyidik wajib uji:
1. Siapa yang memberikan keterangan itu?
2. Apakah mengetahui* keterangan tersebut tidak sesuai fakta?
3. Apakah jadi dasar penting penerbitan HPL?
4. Siapa yang meminta/mengarahkan pemberian keterangan itu?
5. Ada tidak surat, notulen, disposisi, atau bukti elektronik yang mengurai rangkaian peristiwa?
"Bukti. Bukan opini. Bukan rumor," tegas ABJ.
DOKUMEN 1 TANGAN, PROSESNYA BISA BANYAK ORANG
Satu tanda tangan di atas kertas bisa lahir dari proses panjang. Ada yang ajukan, verifikasi, beri keterangan, proses, setujui, sampai yang berkepentingan atas hasilnya.
Menetapkan 1 tersangka tidak otomatis berarti perkara selesai.
Tapi status 1 tersangka juga tidak boleh jadi alasan menyeret nama orang lain tanpa bukti.
Karena itu penyidikan harus jalan di atas *alat bukti dan konstruksi hukum.
"TUMPUL KE ATAS" JANGAN JADI STIGMA
Kekhawatiran hukum tumpul ke atas muncul jika penyidikan berhenti di satu titik, sementara pihak lain dalam rangkaian proses tidak tersentuh.
Inilah ujian bagi Polres Buleleng.
Jika bukti memang berhenti di satu orang, jelaskan ke publik.
Jika masih didalami, sampaikan.
Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, proses. Tanpa pandang jabatan, koneksi, atau pengaruh.
PERTANYAAN TERAKHIR HPL 0001
Siapa yang menginisiasi?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memberi keterangan?
Siapa yang memproses?
Siapa yang mengetahui?
Dan siapa yang menikmati lahirnya HPL 0001?
Jawabannya hanya boleh lahir dari dokumen, saksi, ahli, alat bukti elektronik, dan hasil pemeriksaan resmi.
Bukan dari tekanan. Bukan dari politik.
Batu Ampar butuh kepastian hukum. Bukan sekadar kambing hitam.
Karena jika penyidikan hanya berhenti di ujung, publik akan terus bertanya:
"Yang ditangkap pelakunya, atau hanya orang yang paling mudah dijadikan tersangka?"
Dan pertanyaan itu kini jadi PR terbesar Polres Buleleng.
#HPL0001 #BatuAmpar #PolresBuleleng #ABJ #SengketaTanah #WartaGlobal
_Catatan Redaksi: Asas praduga tak bersalah dijunjung. Semua pihak berhak atas klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum._

.jpg)