Warta Global. id
PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu)
orang berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA (Lk) pada tanggal 02 Mei 2025. Berawal
dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang
keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan
menimbulkan gangguan ketertiban umum, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo
melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat
di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Dalam proses prapenyidikan tersebut diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018
telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal
Kunjungan (ITK). Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah
Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. ITAS milik HHMA ini telah
diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas
Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi
sejak tahun 2023. Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang
merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian
Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan.
Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah
kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk),
karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang
berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Atas dasar keterangan tersebut petugas
membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak
sebagai Investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu
daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya. Dengan
keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor,
dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1)
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan
kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan
bahwa berdasarkan kebijakan selectiv (selective policy) hanya orang asing yang memberikan
manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan
masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi
berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan
kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun
yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban. Tindakan Administratif Keimigrasian
yang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II
Tim