Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Berkewarganegaraan Irak Berinisial HHMA - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Berkewarganegaraan Irak Berinisial HHMA

Saturday, May 10, 2025
Warta Global. id
PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu) 
orang berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA (Lk) pada tanggal 02 Mei 2025. Berawal 
dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang 
keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan 
menimbulkan gangguan ketertiban umum, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo 
melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat 
di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Dalam proses prapenyidikan tersebut diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 
telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal 
Kunjungan (ITK). Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal 
Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah 
Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. ITAS milik HHMA ini telah 
diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026. 
Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas 
Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi 
sejak tahun 2023. Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang 
merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian 
Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan. 
Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah 
kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk),

karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang 
berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Atas dasar keterangan tersebut petugas 
membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan 
lebih lanjut.
Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak 
sebagai Investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu 
daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya. Dengan 
keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, 
dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) 
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan 
kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan
bahwa berdasarkan kebijakan selectiv (selective policy) hanya orang asing yang memberikan 
manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan 
masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri 
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi 
berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan 
kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun 
yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban. Tindakan Administratif Keimigrasian 
yang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II 
Tim